Lagi, Dua Penjahat Skimming Asal Bulgaria Dicokok Polda Bali Saat Beraksi
Untuk kesekian kalinya pelaku kejahatan skimming (aksi bobol ATM dengan mencuri data nasalah) asal Bulgaria ditangkap jajaran Polda Bali.
DENPASAR, NusaBali
Terakhir, Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali menangkap dua WNA Bulgaria saat beraksi di salah satu bilik ATM kawasan Jalan Sunset Road Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (10/2) malam.
Dua WNA Bulgaria pelaku kejahatan skimming yang ditangkap Polda Bali saat beraksi di bilik ATM, Senin malam pukul 23.00 Wita, masing-masing Teodor Stepanov Petrov dan Kamen Sevdalinov. Awalnya, polisi menangkap tersangka Teodor Stepanov saat keluar dari mesin ATM. Setelah menangkap Teodor Stepanov, polisi lanjut mengamankan tersangka Kamen Sevdalinov yang berada dalam mobilnya yang diparkir tak jauh dari mesin ATM.
Kedua tersangka skimming asal Bulgaria ini diketahui datang ke lokasi TKP ATM di Jalan Sunset Road Seminyak menggunakan mobil bernopol DK 3292 GAS. Dari tangan kedua bule Bulgaria yang menginap di kawasan Jalan Persada II Nomor 3 Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini, polisi mengamankan uang tunai Rp 116,46 juta dan 12.500 Euro.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan berbagai jenis alat yang digunakan kedua WNA Bulgaria untuk mencuri data nasabah. Rinciannya, sebuah laptop merk Accer, 28 buah kartu putih, satu capi untuk mencongkel alat, dan alat penunjang lainnya seperti kendaraan.
Menurut Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya alat mencurigaikan pada mesin ATM di mana tersangka Teodor Stepanov ditangkap. "Informasi yang kami terima, mesin ATM tersebut telah dipasangi alat skimming berupa ruter lengkap dengan flasdisk dan alat heiden camera. Kami pun melakukan pengintaian dengan memasang kamera pengintai," terang Kombes Andi Fairan dalam keterangan persnya di Denpasar, Selasa (11/2).
Nah, Senin malam sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka Teodor Stepanov datang ke bilik ATM yang telah dipasangi skimming terebut. Melalui kamera pengintai, terlihatlah tersangka membuka sesuatu pada mesin ATM tersebut.
Tak mau buang waktu lama, Tim Resmob Polda Bali yang sejak awal sudah nyanggong di lokasi, langsung meringkus tersangka Teodor Stepanov saat keluar dari bilik ATM tersebut. Setelah diinterogasi, tersangka Teodor Stepanov mengaku beraksi bersama seorang rekannya yang menunggu di mobil, yakni Kamen Setdanilov. Polisi pun langsung menangkap terasangka Kamen Sevdalinov, yang berada di dalam mobil DK 3292 GAS.
Selanjutnya, kedua tersangka berbadan tegap yang tubuhnya penuh tato ini dikeler ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Kombes Andi, kedua tersangka asal Bulgaria ini dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 46 ayat 1 UU ITE Jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Ini untuk kesekian kalinya bule asal Bulgaria ditangkap polisi di wilayah hukum Polda Bali karena terlibat kejahatan skimming. Kasus terakhir sebelumnya terjadi 17 Januari 2020 lalu, ketiga dua bule Bulgaria yakni Metodi Angelov Nikolov, 39, dan Yanko Naydenov Borisov, 33, diringkus jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali di salah satu mesin ATM BNI kawasan Desa Canggu, Kecamatn Kuta Utara, Badung.
Yang paling awal ditangkap, Jumat (17/1) dinihari, adalah tersangka Metodi Angelov Nikolov. Bule Bulgaria ini disergap polisi saat sedang melepas kamera tersembunyi yang ditempel dekat keypad mesin ATM. Setelah tersangka Metodi Angelov Nikolov diamankan, selanjutnya dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap WNA Bulgaria lainnya, Yanko Naydenov Borisov, di sebuah vila kawasan wisata Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta Utara pada hari yang sama. Kedua tersangka masih satu jaringan, memiliki peran yang sama.
"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara memasang peralatan berupa satu set router pada bagian modem mesin ATM, yang berfungsi untuk megambil data nasabah. Selain itu, pelaku juga memasang kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai Tap Cah e-Money untuk mengetahui PIN masabah," ungkap Wadir Krimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto.
Atas perbuatannya, tersangka Metodi Angelov Nikolov, dan Yanko Naydenov Borisov dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 5 KUHP tentang Tindak Pidana Ilegal Akses, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara plus denda Rp 800 juta. *pol
Terakhir, Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali menangkap dua WNA Bulgaria saat beraksi di salah satu bilik ATM kawasan Jalan Sunset Road Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Senin (10/2) malam.
Dua WNA Bulgaria pelaku kejahatan skimming yang ditangkap Polda Bali saat beraksi di bilik ATM, Senin malam pukul 23.00 Wita, masing-masing Teodor Stepanov Petrov dan Kamen Sevdalinov. Awalnya, polisi menangkap tersangka Teodor Stepanov saat keluar dari mesin ATM. Setelah menangkap Teodor Stepanov, polisi lanjut mengamankan tersangka Kamen Sevdalinov yang berada dalam mobilnya yang diparkir tak jauh dari mesin ATM.
Kedua tersangka skimming asal Bulgaria ini diketahui datang ke lokasi TKP ATM di Jalan Sunset Road Seminyak menggunakan mobil bernopol DK 3292 GAS. Dari tangan kedua bule Bulgaria yang menginap di kawasan Jalan Persada II Nomor 3 Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini, polisi mengamankan uang tunai Rp 116,46 juta dan 12.500 Euro.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan berbagai jenis alat yang digunakan kedua WNA Bulgaria untuk mencuri data nasabah. Rinciannya, sebuah laptop merk Accer, 28 buah kartu putih, satu capi untuk mencongkel alat, dan alat penunjang lainnya seperti kendaraan.
Menurut Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya alat mencurigaikan pada mesin ATM di mana tersangka Teodor Stepanov ditangkap. "Informasi yang kami terima, mesin ATM tersebut telah dipasangi alat skimming berupa ruter lengkap dengan flasdisk dan alat heiden camera. Kami pun melakukan pengintaian dengan memasang kamera pengintai," terang Kombes Andi Fairan dalam keterangan persnya di Denpasar, Selasa (11/2).
Nah, Senin malam sekitar pukul 23.00 Wita, tersangka Teodor Stepanov datang ke bilik ATM yang telah dipasangi skimming terebut. Melalui kamera pengintai, terlihatlah tersangka membuka sesuatu pada mesin ATM tersebut.
Tak mau buang waktu lama, Tim Resmob Polda Bali yang sejak awal sudah nyanggong di lokasi, langsung meringkus tersangka Teodor Stepanov saat keluar dari bilik ATM tersebut. Setelah diinterogasi, tersangka Teodor Stepanov mengaku beraksi bersama seorang rekannya yang menunggu di mobil, yakni Kamen Setdanilov. Polisi pun langsung menangkap terasangka Kamen Sevdalinov, yang berada di dalam mobil DK 3292 GAS.
Selanjutnya, kedua tersangka berbadan tegap yang tubuhnya penuh tato ini dikeler ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Kombes Andi, kedua tersangka asal Bulgaria ini dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 46 ayat 1 UU ITE Jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.
Ini untuk kesekian kalinya bule asal Bulgaria ditangkap polisi di wilayah hukum Polda Bali karena terlibat kejahatan skimming. Kasus terakhir sebelumnya terjadi 17 Januari 2020 lalu, ketiga dua bule Bulgaria yakni Metodi Angelov Nikolov, 39, dan Yanko Naydenov Borisov, 33, diringkus jajaran Dit Reskrimsus Polda Bali di salah satu mesin ATM BNI kawasan Desa Canggu, Kecamatn Kuta Utara, Badung.
Yang paling awal ditangkap, Jumat (17/1) dinihari, adalah tersangka Metodi Angelov Nikolov. Bule Bulgaria ini disergap polisi saat sedang melepas kamera tersembunyi yang ditempel dekat keypad mesin ATM. Setelah tersangka Metodi Angelov Nikolov diamankan, selanjutnya dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap WNA Bulgaria lainnya, Yanko Naydenov Borisov, di sebuah vila kawasan wisata Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta Utara pada hari yang sama. Kedua tersangka masih satu jaringan, memiliki peran yang sama.
"Modus yang dilakukan pelaku dengan cara memasang peralatan berupa satu set router pada bagian modem mesin ATM, yang berfungsi untuk megambil data nasabah. Selain itu, pelaku juga memasang kamera tersembunyi yang dimodifikasi menyerupai Tap Cah e-Money untuk mengetahui PIN masabah," ungkap Wadir Krimsus Polda Bali, AKBP Bambang Tertianto.
Atas perbuatannya, tersangka Metodi Angelov Nikolov, dan Yanko Naydenov Borisov dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 5 KUHP tentang Tindak Pidana Ilegal Akses, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara plus denda Rp 800 juta. *pol
Komentar