Pura-pura Mengobati, Pedagang Buah Cabuli Gadis 13 Tahun
Aksi bejat pedagang buah, I Ketut Suami, 40, terhadap gadis berinisial 13 tahun akhirnya berlanjut hingga ke meja persidangan PN Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang perdana, korban yang duduk di kelas I SMP ini nampak trauma dengan kejadian yang menimpanya.
Ini terlihat saat korban dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti pada Senin (10/2). Korban nampak ketakutan saat melihat pelaku yang masih berada di dalam ruang sidang.
Saat korban memberi keterangan dalam persidangan, terdakwa diminta untuk keluar dari ruang sidang dan hanya diwakili penasehat hukumnya untuk mendengar keterangan saksi korban. Tampak beberapa kerabat ikut mendampingi terdakwa saat duduk di kursi pengunjung.
Peristiwa yang dialami korban SJ ini berawal saat dirinya hendak membeli buah yang dijual oleh terdakwa, 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 Wita diseputaran Jalan Akasia, Denpasar. Saat melihat wajah korban yang pucat, terdakwa bertanya ke korban kenapa tidak masuk sekolah dan dijawab oleh korban karena sedang sakit cacar.
Setelah memperhatikan wajah korban yang terdapat bintik-bintik cacar, terdakwa kemudian menawarkan diri untuk mengobati korban dan korban yang masih polos itu pun mengiyakan. Lalu, terdakwa kemudian menyuruh korban untuk mengambil bahan-bahan untuk mengobati cacarnya. Setelah menyiapkan ramuannya itu, terdakwa kemudian bertanya letak kamar korban.
"Kamarmu dimana?,” tanya terdakwa. Korban lalu menunjukkan kamarnya dan terdakwa mengatakan akan melakukan pengobatan di kamar korban. Setelah di kamar, terdakwa meminta korban untuk melepaskan baju kaus lengan pendek yang dipakai anak korban tanpa mengunakan BH.
Terdakwa kemudian meminta korban untuk berbaring telentang diatas kasur. Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dengan modus mengoles ramuan ke tubuh korban. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami stres secara klinis sebagaimana laporan hasil psikolog," ungkap Jaksa Maya Sari.
Atas perbuatan bejat terdakwa, Jaksa Maya Sari memasang Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Diancam penjara paling lama 15 tahun. *rez
Ini terlihat saat korban dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari dihadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti pada Senin (10/2). Korban nampak ketakutan saat melihat pelaku yang masih berada di dalam ruang sidang.
Saat korban memberi keterangan dalam persidangan, terdakwa diminta untuk keluar dari ruang sidang dan hanya diwakili penasehat hukumnya untuk mendengar keterangan saksi korban. Tampak beberapa kerabat ikut mendampingi terdakwa saat duduk di kursi pengunjung.
Peristiwa yang dialami korban SJ ini berawal saat dirinya hendak membeli buah yang dijual oleh terdakwa, 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 Wita diseputaran Jalan Akasia, Denpasar. Saat melihat wajah korban yang pucat, terdakwa bertanya ke korban kenapa tidak masuk sekolah dan dijawab oleh korban karena sedang sakit cacar.
Setelah memperhatikan wajah korban yang terdapat bintik-bintik cacar, terdakwa kemudian menawarkan diri untuk mengobati korban dan korban yang masih polos itu pun mengiyakan. Lalu, terdakwa kemudian menyuruh korban untuk mengambil bahan-bahan untuk mengobati cacarnya. Setelah menyiapkan ramuannya itu, terdakwa kemudian bertanya letak kamar korban.
"Kamarmu dimana?,” tanya terdakwa. Korban lalu menunjukkan kamarnya dan terdakwa mengatakan akan melakukan pengobatan di kamar korban. Setelah di kamar, terdakwa meminta korban untuk melepaskan baju kaus lengan pendek yang dipakai anak korban tanpa mengunakan BH.
Terdakwa kemudian meminta korban untuk berbaring telentang diatas kasur. Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dengan modus mengoles ramuan ke tubuh korban. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak korban mengalami stres secara klinis sebagaimana laporan hasil psikolog," ungkap Jaksa Maya Sari.
Atas perbuatan bejat terdakwa, Jaksa Maya Sari memasang Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Diancam penjara paling lama 15 tahun. *rez
1
Komentar