Kena Proyek Shortcut, Tanah Wakaf Minta Diganti Tanah
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bali kini harus mencarikan lahan dengan luas minimal sama dengan luas dua bidang lahan yang dibebaskan.
SINGARAJA, NusaBali
Pembayaran dana ganti rugi pembebasan lahan proyek pembangunan jalan shortcut titik 7-8 dan titik 9-10, Denpasar-Singaraja via Bedugul, belum sepenuhnya rampung. Belakangan, ada dua bidang tanah wakaf yang minta diganti dengan lahan, bukan uang.
Persoalan ganti rugi atas tanah wakaf tersebut telah dibahas di Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Buleleng, Selasa (11/2/2020) pagi. Pembahasan dihadiri oleh Dinas PUPR Provinsi Bali, Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng selaku panitia pengadaan tanah, dan pihak terkait.
Terungkap, dua bidang tanah wakaf masing-masing seluas 1.545 meter persegi dan 15 meter persegi di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, milik Masjid Desa Pegayaman.
Awalnya, dalam musyawarah mufakat, ganti rugi atas dua bidang tanah wakaf itu disepakati dalam bentuk dana. Namun belakangan, tanah wakaf tidak bisa diganti rugi dengan uang, namun harus diganti dengan tanah seluas minimal sama dengan luas tanah wakaf tersebut.
Kepala Bidang Bimas Islam, Kanwil Kementerian Agama Pemprov Bali H Nurkhamid usai pertemuan menjelaskan, pengganti tanah wakaf dalam bentuk tukar guling sudah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2018 tentang Wakaf. Izin tukar guling nanti akan dikeluarkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali berdasarkan surat rekomendasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Bali, karena luas tanah wakaf yang ditukarguling itu kurang dari 5.000 meter persegi.
“Sekarang tergantung kelengkapan dokumennya. Nanti Nadzir dan pihak PUPR Bali yang melengkapi semua dokumen yang diperlukan. Di kami paling prosesnya dua minggu sudah selesai,” jelasnya.
Masih kata Kabid Bimas Islam H Nurkhamid, untuk lokasi lahan pengganti akan disepakati oleh Nadzir Wakaf Desa Pegayaman bersama dengan Dinas PUPR Bali. Hanya saja untuk luasnya, minimal harus sama dengan luas tanah wakaf yang dibebaskan untuk kepengingan umum pembangunan shortcut. “Nanti tanah yang dijadikan pengganti itu juga harus di nilai oleh tim appraisal. Tanpa naskah appraisal, nanti Kanwil akan mengembalikan dokumen tukar guling itu,” ujarnya.
Kuasa Pengguna Anggaran, Dinas PUPR Provinsi Bali, Putu Suarjana mengaku, hasil pertemuan Selasa kemarin akan ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan berikutnya, terutama menentukan kesepakatan lokasi lahan pengganti. Setelah lokasinya disepakati baru diturunkan tim appraisal untuk menilai lahan pengganti tersebut. “Nanti kami bersama Nadzir akan turun menyepakai lokasi lahan penggantinya. Target kami, Maret pembayaran ganti rugi ini semuanya sudah lunas, termasuk juga tukar guling tanah wakaf ini,” katanya.
Untuk dicatat, jumlah lahan yang dibebaskan untuk proyek Shortcut titik 7-8 dan titik 9-10 sebanyak 299 bidang dengan luas 288.921 meter persegi, rinciannya Desa Wanagiri sebanyak 7 bidang seluas 3385 meter persegi, Desa Gitgit sebanyak 116 bidang seluas 129.793 meter persegi, dan Desa Pegayaman sebanyak 176 bidang seluas 155.743 meter persegi. Hasil penilaian dari Tim Appraisal, total ganti rugi seluruh lahan yang dibebaskan mencapai Rp 162.245.811.872.*k19
Persoalan ganti rugi atas tanah wakaf tersebut telah dibahas di Kantor Kementerian Agama, Kabupaten Buleleng, Selasa (11/2/2020) pagi. Pembahasan dihadiri oleh Dinas PUPR Provinsi Bali, Badan Pertanahan Negara (BPN) Buleleng selaku panitia pengadaan tanah, dan pihak terkait.
Terungkap, dua bidang tanah wakaf masing-masing seluas 1.545 meter persegi dan 15 meter persegi di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, milik Masjid Desa Pegayaman.
Awalnya, dalam musyawarah mufakat, ganti rugi atas dua bidang tanah wakaf itu disepakati dalam bentuk dana. Namun belakangan, tanah wakaf tidak bisa diganti rugi dengan uang, namun harus diganti dengan tanah seluas minimal sama dengan luas tanah wakaf tersebut.
Kepala Bidang Bimas Islam, Kanwil Kementerian Agama Pemprov Bali H Nurkhamid usai pertemuan menjelaskan, pengganti tanah wakaf dalam bentuk tukar guling sudah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2018 tentang Wakaf. Izin tukar guling nanti akan dikeluarkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali berdasarkan surat rekomendasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Bali, karena luas tanah wakaf yang ditukarguling itu kurang dari 5.000 meter persegi.
“Sekarang tergantung kelengkapan dokumennya. Nanti Nadzir dan pihak PUPR Bali yang melengkapi semua dokumen yang diperlukan. Di kami paling prosesnya dua minggu sudah selesai,” jelasnya.
Masih kata Kabid Bimas Islam H Nurkhamid, untuk lokasi lahan pengganti akan disepakati oleh Nadzir Wakaf Desa Pegayaman bersama dengan Dinas PUPR Bali. Hanya saja untuk luasnya, minimal harus sama dengan luas tanah wakaf yang dibebaskan untuk kepengingan umum pembangunan shortcut. “Nanti tanah yang dijadikan pengganti itu juga harus di nilai oleh tim appraisal. Tanpa naskah appraisal, nanti Kanwil akan mengembalikan dokumen tukar guling itu,” ujarnya.
Kuasa Pengguna Anggaran, Dinas PUPR Provinsi Bali, Putu Suarjana mengaku, hasil pertemuan Selasa kemarin akan ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan berikutnya, terutama menentukan kesepakatan lokasi lahan pengganti. Setelah lokasinya disepakati baru diturunkan tim appraisal untuk menilai lahan pengganti tersebut. “Nanti kami bersama Nadzir akan turun menyepakai lokasi lahan penggantinya. Target kami, Maret pembayaran ganti rugi ini semuanya sudah lunas, termasuk juga tukar guling tanah wakaf ini,” katanya.
Untuk dicatat, jumlah lahan yang dibebaskan untuk proyek Shortcut titik 7-8 dan titik 9-10 sebanyak 299 bidang dengan luas 288.921 meter persegi, rinciannya Desa Wanagiri sebanyak 7 bidang seluas 3385 meter persegi, Desa Gitgit sebanyak 116 bidang seluas 129.793 meter persegi, dan Desa Pegayaman sebanyak 176 bidang seluas 155.743 meter persegi. Hasil penilaian dari Tim Appraisal, total ganti rugi seluruh lahan yang dibebaskan mencapai Rp 162.245.811.872.*k19
1
Komentar