Kenalan 2 Hari, Motor Langsung Dicuri
Resmob Ditreskrimum Polda Bali meringkus Suhiarto, 37 di Ketapang, Jawa Timur, pada Senin (10/2) pukul 05.00 Wita.
DENPASAR, NusaBali
Pria yang bekerja sebagai sopir ini berurusan dengan polisi karena terlibat tindak pidana pencurian motor. Korbannya adalah temannya sendiri, Nanang Sulistyo, 34, yang tinggal di Jalan Mahendradata Gang Padang Sulasih Nomor 1, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat.
Sugiharto (tersangka) berkenalan dengan Nanang sesungguhnya baru dua hari, yakni Jumat (8/2). Nanang mengenal tersangka setelah dikenalkan oleh tetangga kosnya bernama Iwan. Singkat cerita tersangka asal Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamayan Selopuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa timur ini menginap di kos korban.
Baru sehari kenalan tersangka sudah berani pinjam motor Suzuki FU Nopol AG 4125 RBT milik korban untuk beli rokok. Sehari kemudian tersangka kembali pinjam motor korban untuk pergi ke kos temannya. Saat itu tersangka pinjam dengan STNK motor tersebut. Saat pulang ke kos saat mengembalikan motor kepada korban, STNK motor tersebut tidak dikembalikan.
Korban tak pernah curiga dengan teman yang baru dikenalnya itu. Pada Sabtu (9/2) pukul 08.00 Wita korban berangkat kerja dengan jalan kaki. Sementara motornya masih di parkiran kosnya. Pukul 12.00 Wita saat korban istirahat makan siang motornya sudah tidak ada. Selain itu tersangka juga sudah menghilang. Ternyata saat itu pelaku sudah kabur ke Ketapang.
"Dalam jok motor tersebut berisi barang berupa tas selempang warna biru yang berisikan HP merk Oppo A3S, dan buku tabungan dan ATM BRI. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta. Korban melaporkan kejadian itu kepada kami," tutur Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, Selasa (11/2).
Menerima laporan itu jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang tergabung dalam tim Operasi Sikat Agung 2020 mlakukan penyelidikan. Informasi dari saksi dan petunjuk di lapangan pelakunya mengarah kepada tersangka Sugiarto. Tim mendapatkan informasi tentang pelaku berada di Jawa timur tepatnya di Banyuwangi.
"Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Banyuwangi. Akhirnya Senin kemarin pukul 05.00 Wita tersangka diamankan saat sedang berhenti di depan sebuah toko modern dekat Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur," tuturnya.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku mengambil sepeda motor Suzuki FU 150 Nopol AG 4125 RBT milik korban saat di parkir di kos dan ditinggal kerja. "Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
Sugiharto (tersangka) berkenalan dengan Nanang sesungguhnya baru dua hari, yakni Jumat (8/2). Nanang mengenal tersangka setelah dikenalkan oleh tetangga kosnya bernama Iwan. Singkat cerita tersangka asal Dusun Selogiri, Desa Ketapang, Kecamayan Selopuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa timur ini menginap di kos korban.
Baru sehari kenalan tersangka sudah berani pinjam motor Suzuki FU Nopol AG 4125 RBT milik korban untuk beli rokok. Sehari kemudian tersangka kembali pinjam motor korban untuk pergi ke kos temannya. Saat itu tersangka pinjam dengan STNK motor tersebut. Saat pulang ke kos saat mengembalikan motor kepada korban, STNK motor tersebut tidak dikembalikan.
Korban tak pernah curiga dengan teman yang baru dikenalnya itu. Pada Sabtu (9/2) pukul 08.00 Wita korban berangkat kerja dengan jalan kaki. Sementara motornya masih di parkiran kosnya. Pukul 12.00 Wita saat korban istirahat makan siang motornya sudah tidak ada. Selain itu tersangka juga sudah menghilang. Ternyata saat itu pelaku sudah kabur ke Ketapang.
"Dalam jok motor tersebut berisi barang berupa tas selempang warna biru yang berisikan HP merk Oppo A3S, dan buku tabungan dan ATM BRI. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta. Korban melaporkan kejadian itu kepada kami," tutur Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, Selasa (11/2).
Menerima laporan itu jajaran Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang tergabung dalam tim Operasi Sikat Agung 2020 mlakukan penyelidikan. Informasi dari saksi dan petunjuk di lapangan pelakunya mengarah kepada tersangka Sugiarto. Tim mendapatkan informasi tentang pelaku berada di Jawa timur tepatnya di Banyuwangi.
"Selanjutnya tim melakukan pengejaran terhadap pelaku ke Banyuwangi. Akhirnya Senin kemarin pukul 05.00 Wita tersangka diamankan saat sedang berhenti di depan sebuah toko modern dekat Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Jawa Timur," tuturnya.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku mengambil sepeda motor Suzuki FU 150 Nopol AG 4125 RBT milik korban saat di parkir di kos dan ditinggal kerja. "Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar