Dewan Janji Genjot dalam 1,5 Bulan
Gubernur Wayan Koster ajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas DPRD Bali.
DENPASAR, NusaBali
Ketiga Ranperda dalam rangka menyukseskan visi misi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ tersebut, masing-masing Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda tentang Standar Proses Kepariwisataan, serta Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali.
Tiga Ranperda ini diajukan Gubernur Koster dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (12/2) siang. Gubernur Koster menegaskan, 3 Ranperda ini diajukan terkait upaya menggenjot pembangunan sesuai tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Semesta Berencana Tahun 2018-2023, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Menurut Koster, sejumlah Perda dan Peraturan Gubernur (Pergub) sudah diberlakukan, ada pula yang tengah dalam proses difinalisasi. Semuanya perlu pengawalan dengan persepsi yang sama dari DPRD Bali. “Sebab, regulasi yang dirancang ini bukan berdiri sendiri, bukan parsial, tetapi ada saling keterkaitan dan fundamental untuk mewujudkan visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali," tegas Koster.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, kata Koster, akan menata kembali pariwisata Bali. Masalah sampah yang jadi ancaman pariwisata, akan dicarikan solusinya.
“Pariwisata kita harus berbasis budaya. Pokoknya, macam-macam pariwisata yang ada masalahnya diselesaikan dengan komprehensif, bukan secara sporadis. Ya, supaya pariwisata Bali berdaya saing di tingkat dunia internasional, tidak hanya di Indonesia," beber Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster menyebutkan, Bali punya kelebihan dibanding daerah lain dalam hal destinasi pariwisata. Walaupun ada 10 destinasi baru dicanangkan pemerintah pusat, namun Bali masih jauh unggul. “Tidak perlu khawatir. Saya berkomitmen untuk mengawal kepariwisataan berbasis budaya ini," tegas Koster.
Sedangkan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, kata Koster, punya keterkaitan dengan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan menyangkut beberapa dimensi yang diatur. Yakni, budaya dengan sumber nilai kehidupan, budaya sebagai suatu produk atau karya seni, dan budaya sebagai industri berbasis pengembangan ekonomi kerakyatan.
"Budaya harus menjadi hulu pembangunan di Bali. Dan, Bali menjadi daerah pertama di Indonesia yang menjadikan budaya sebagai hulu pembangunan, mainstream pembangunan Bali. Ini nggak ada di Indonesia," tandas mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode ini, disambut tepuk tangan hadirin.
Menurut Koster, Bali harus membangun peradaban dengan serius terkait kebudayaan Bali dan peradaban yang ada. Pasalnya, Bali dibangun dengan peradaban dunia di mana Bali disebut sebagai Padma Buana. "Kita harus membangkitkan taksu Bali. Punya kekuatan untuk menarik kekaguman dunia luar. Kuliner Bali, olahraga tradisional Bali, dan usadha (pengobatan) Bali akan kita angkat dan lindungi dengan Perda,” terang Koster.
Sebaliknya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan memiliki target memberikan pelayanan kesehatan secara adil dan maksimal kepada masyarakat Bali. Dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini, rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta terintegrasi dengan tenaga medis, sarana, dan prasarana dalam satu sistem layanan kesehatan berbasis kecamatan.
Nantinya, rumah sakit swasta tidak boleh jalan sendiri semaunya. Koster menegaskan, rumah sakit swasta yang ada di Bali harus ikut dalam pola Pemprov Bali, sehingga layanan kesehatannya punya standar dan sistem yang sama.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menyatakan 3 Ranperda oleh eksekutif (Gubernur Koster) ini pembahasannya akan digenjot sesegera mungkin. "Kita upayakan selesai dalam 1,5 bulan. Kita di legislatif kerja marathon-lah,” jelasa Adi Wiryatama seusai sidang paripurna, Rabu kemarin.
Adi Wiryatama menegaskan, gerakan Gubernur Koster dengan penyusunan regulasi ini juga harus diimbangi dengan pengawalan maksimal dari DPRD Bali. Menurut Adi Wiryatama, ada 33 produk hukum yang diterbitkan selama 1 tahun 6 bulan pemerintahan Gubernur Koster sejak dilantik, awal September 2018.
“Gerak gesit Gubernur Koster ini harus diikuti maksimal oleh kawan-kawan di DPRD Bali," tegas politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang notabene mantan Bupati Tabanan dua kali periode (2000-2005, 2005-2010) ini. *nat
Tiga Ranperda ini diajukan Gubernur Koster dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Rabu (12/2) siang. Gubernur Koster menegaskan, 3 Ranperda ini diajukan terkait upaya menggenjot pembangunan sesuai tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Semesta Berencana Tahun 2018-2023, yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Menurut Koster, sejumlah Perda dan Peraturan Gubernur (Pergub) sudah diberlakukan, ada pula yang tengah dalam proses difinalisasi. Semuanya perlu pengawalan dengan persepsi yang sama dari DPRD Bali. “Sebab, regulasi yang dirancang ini bukan berdiri sendiri, bukan parsial, tetapi ada saling keterkaitan dan fundamental untuk mewujudkan visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali," tegas Koster.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, kata Koster, akan menata kembali pariwisata Bali. Masalah sampah yang jadi ancaman pariwisata, akan dicarikan solusinya.
“Pariwisata kita harus berbasis budaya. Pokoknya, macam-macam pariwisata yang ada masalahnya diselesaikan dengan komprehensif, bukan secara sporadis. Ya, supaya pariwisata Bali berdaya saing di tingkat dunia internasional, tidak hanya di Indonesia," beber Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Koster menyebutkan, Bali punya kelebihan dibanding daerah lain dalam hal destinasi pariwisata. Walaupun ada 10 destinasi baru dicanangkan pemerintah pusat, namun Bali masih jauh unggul. “Tidak perlu khawatir. Saya berkomitmen untuk mengawal kepariwisataan berbasis budaya ini," tegas Koster.
Sedangkan Ranperda tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, kata Koster, punya keterkaitan dengan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan menyangkut beberapa dimensi yang diatur. Yakni, budaya dengan sumber nilai kehidupan, budaya sebagai suatu produk atau karya seni, dan budaya sebagai industri berbasis pengembangan ekonomi kerakyatan.
"Budaya harus menjadi hulu pembangunan di Bali. Dan, Bali menjadi daerah pertama di Indonesia yang menjadikan budaya sebagai hulu pembangunan, mainstream pembangunan Bali. Ini nggak ada di Indonesia," tandas mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode ini, disambut tepuk tangan hadirin.
Menurut Koster, Bali harus membangun peradaban dengan serius terkait kebudayaan Bali dan peradaban yang ada. Pasalnya, Bali dibangun dengan peradaban dunia di mana Bali disebut sebagai Padma Buana. "Kita harus membangkitkan taksu Bali. Punya kekuatan untuk menarik kekaguman dunia luar. Kuliner Bali, olahraga tradisional Bali, dan usadha (pengobatan) Bali akan kita angkat dan lindungi dengan Perda,” terang Koster.
Sebaliknya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan memiliki target memberikan pelayanan kesehatan secara adil dan maksimal kepada masyarakat Bali. Dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini, rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta terintegrasi dengan tenaga medis, sarana, dan prasarana dalam satu sistem layanan kesehatan berbasis kecamatan.
Nantinya, rumah sakit swasta tidak boleh jalan sendiri semaunya. Koster menegaskan, rumah sakit swasta yang ada di Bali harus ikut dalam pola Pemprov Bali, sehingga layanan kesehatannya punya standar dan sistem yang sama.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menyatakan 3 Ranperda oleh eksekutif (Gubernur Koster) ini pembahasannya akan digenjot sesegera mungkin. "Kita upayakan selesai dalam 1,5 bulan. Kita di legislatif kerja marathon-lah,” jelasa Adi Wiryatama seusai sidang paripurna, Rabu kemarin.
Adi Wiryatama menegaskan, gerakan Gubernur Koster dengan penyusunan regulasi ini juga harus diimbangi dengan pengawalan maksimal dari DPRD Bali. Menurut Adi Wiryatama, ada 33 produk hukum yang diterbitkan selama 1 tahun 6 bulan pemerintahan Gubernur Koster sejak dilantik, awal September 2018.
“Gerak gesit Gubernur Koster ini harus diikuti maksimal oleh kawan-kawan di DPRD Bali," tegas politisi senior PDIP asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang notabene mantan Bupati Tabanan dua kali periode (2000-2005, 2005-2010) ini. *nat
1
Komentar