Dijemput Polisi, 6 Remaja Pencuri Sesari Merengek Minta Ampun
Anggota Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Badung meringkus 6 remaja pencuri kotak sesari di lima lokasi berbeda di wilayah Kuta Selatan.
DENPASAR, NusaBali
Para pelaku diciduk di lokasi yang berbeda, Selasa (9/8) sore. Keemam remaja di bawah umur itu pun menangis dan merengek minta ampun saat dijemput polisi.
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Wayan Latra menerangkan, keenam remaja pencuri sesari itu masing-masing berinisial KA, 16, AA, 15, RK, 15, DW, 17, KW, 15, dan RP, 17. Keenam remaja itu dibekuk di rumahnya masing-masing setelah anggota mendapatkan informasi perihal ulah para pelaku yang mencuri kotak sesari di sejumlah lokasi. “Kejadiannya dari delapan bulan lalu. Para pelapor mengaku kehilangan kotak sesari di sejumlah pura,” ungkap Kompol Latra, Jumat (12/8) siang.
Para pelaku rata-rata masih duduk di bangku SMA. “Penangkapan pertama terhadap KA, RK, dan AA di seputaran Kedonganan. Setelah itu ketiga lainnya ditangkap di rumah mereka masing-masing,” terang Kompol Latra. Saat dijemput, mereka tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Di hadapan penyidik, para pelaku mengaku melakukan aksi di daerah Batu Nongkong, Jimbaran, Kampial, dan Taman Giri. Sementara di kawasan Unggasan beraksi di dua TKP. Para pelaku menggondol kotak sesari dan membawa kabur. “Uang di dalam kotak amal itu langsung dibawa dan dibagi di tempat tongkorongan di seputaran Jimbaran dan Kedonganan. Isi kotak sesari bervariasi mulai Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu,” terang perwira dengan melati satu di pundak ini.
Dijelaskan, para pelaku melakukan aksi pencurian lantaran iseng. Saat menggasak kotak amal di kawasan Jimbaran, para pelaku ketagihan dan kembali melancarkan aksinya di lokasi lainnya. Setiap menjalankan aksi, para remaja ini tidak merencanankannya. Namun, saat melintas di seputaran target, mereka langsung berbalik arah dan menggasak kotak tersebut. “Jadi, aksi ini berawal dari tongkrongan saja. Tidak ada rencana, tapi spontanitas,” urainya.
Terkait hasil kejahatan, para pelaku mengaku mendapatkan pembagian yang merata. Hasil tersebut dipergunakan oleh para remaja ini untuk membeli makanan dan berfoya-foya. “Uangnya untuk itu-itu aja. Beli makan, minum di tempat tongkrongan mereka,” urainya seraya mengatakan para pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 00.00 Wita hinggga 04.00 Wita. Para pelaku terancam Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Namun, lantaran usia para pelaku di bawah umur, ada upaya diversi. “Ada yang merengek menangis saat ditangkap. Sejauh ini mereka tidak kita tahan, karena di bawah umur. Mereka anya dikenakan wajib lapor,” tandas Kompol Latra. * da
Kapolsek Kuta Selatan, Kompol I Wayan Latra menerangkan, keenam remaja pencuri sesari itu masing-masing berinisial KA, 16, AA, 15, RK, 15, DW, 17, KW, 15, dan RP, 17. Keenam remaja itu dibekuk di rumahnya masing-masing setelah anggota mendapatkan informasi perihal ulah para pelaku yang mencuri kotak sesari di sejumlah lokasi. “Kejadiannya dari delapan bulan lalu. Para pelapor mengaku kehilangan kotak sesari di sejumlah pura,” ungkap Kompol Latra, Jumat (12/8) siang.
Para pelaku rata-rata masih duduk di bangku SMA. “Penangkapan pertama terhadap KA, RK, dan AA di seputaran Kedonganan. Setelah itu ketiga lainnya ditangkap di rumah mereka masing-masing,” terang Kompol Latra. Saat dijemput, mereka tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Di hadapan penyidik, para pelaku mengaku melakukan aksi di daerah Batu Nongkong, Jimbaran, Kampial, dan Taman Giri. Sementara di kawasan Unggasan beraksi di dua TKP. Para pelaku menggondol kotak sesari dan membawa kabur. “Uang di dalam kotak amal itu langsung dibawa dan dibagi di tempat tongkorongan di seputaran Jimbaran dan Kedonganan. Isi kotak sesari bervariasi mulai Rp 300 ribu sampai Rp 600 ribu,” terang perwira dengan melati satu di pundak ini.
Dijelaskan, para pelaku melakukan aksi pencurian lantaran iseng. Saat menggasak kotak amal di kawasan Jimbaran, para pelaku ketagihan dan kembali melancarkan aksinya di lokasi lainnya. Setiap menjalankan aksi, para remaja ini tidak merencanankannya. Namun, saat melintas di seputaran target, mereka langsung berbalik arah dan menggasak kotak tersebut. “Jadi, aksi ini berawal dari tongkrongan saja. Tidak ada rencana, tapi spontanitas,” urainya.
Terkait hasil kejahatan, para pelaku mengaku mendapatkan pembagian yang merata. Hasil tersebut dipergunakan oleh para remaja ini untuk membeli makanan dan berfoya-foya. “Uangnya untuk itu-itu aja. Beli makan, minum di tempat tongkrongan mereka,” urainya seraya mengatakan para pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 00.00 Wita hinggga 04.00 Wita. Para pelaku terancam Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Namun, lantaran usia para pelaku di bawah umur, ada upaya diversi. “Ada yang merengek menangis saat ditangkap. Sejauh ini mereka tidak kita tahan, karena di bawah umur. Mereka anya dikenakan wajib lapor,” tandas Kompol Latra. * da
Komentar