Parta Minta Eksekutif Tidak Main-Main
Terkait Pelanggaran Jalur Hijau di Gianyar
“Intinya tidak boleh, kalau satu diberikan yang lain akan cepat mencontoh, oleh karena itu penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil”
GIANYAR, NusaBali
Maraknya pelanggaran jalur hijau di Kabupaten Gianyar dan kurang adanya ketegasan dari eksekutif menjadi catatan anggota DPR RI dapil Bali, I Nyoman Parta. Dia menyatakan harus adanya ketegasan dari pemerintah daerah agar tidak terkesan terjadinya pembiaran. "Mumpung belum terlambat agar tidak seperti di Jakarta," ujarnya ditemui disela-sela ‘Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan’ di Ubud, Gianyar, Selasa (11/2).
Dikatakannya, terkadang regulasi yang membuat multitafsir. Memang dalam aturan diperbolehkan adanya bangunan semi permanen. Namun prinsipnya semua harus berkomitmen menjaga ruang terbuka hijau Gianyar. "Rumusnya itu memang benar, dari SD kita diajari, bahwa air hujan turunnya masuk ke tanah, tapi permasalahannya tanah sudah dibeton, ruang terbuka hijau sudah dibeton, nanti hujan air masuk rumah-rumah seperti di Jakarta. Mumpung belum terlambat mari jaga RTH (Ruang Terbuka Hijau) kita," ajaknya.
Politisi PDI Perjuangan asal Desa Guwang, Sukawati ini pun menghimbau kepada jajaran eksekutif di Gianyar, agar penegakan aturan terkait RTH dilakukan dengan serius dan bersunngguh-sungguh, tidak main-main. Tidak hanya jalur hijau, Parta juga menyoroti sejumlah titik pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Pakerisan yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO juga mulai beralih fungsi menjadi restoran. Mengetahui kondisi tersebut, Parta menegaskan hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut. "Intinya tidak boleh, kalau satu diberikan yang lain akan cepat mencontoh, oleh karena itu penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil, " tegasnya.
Parta juga mengajak semua komponen untuk berkomitmen menjaga ruang terbuka hijau. Dia sendiri memaklumi bila sebagian areal terbuka hijau dimanfaatkan sebatas bangunan semi permanen. "Intinya semua harus berkomitmen menjaga ruang terbuka hijau kita. Yang mana dalam prosentase boleh diisi bangunan semi permanen, pada prinsipnya harus dijaga," katanya.
Parta juga menghimbau agar menjaga lingkungan dimulai dari tindakan terkecil. Dikatakannya, jika tidak dimulai dari langkah kecil maka rencana Bali clean and green hanya akan tinggal harapan. "Kalau semua hanya berharap Bali clean and green tanpa aksi, itu tidak akan pernah terwujud kalau tidak ada orang yang melangkah, " katanya.
Salah satu langkah kecil itu, kata Parta bisa dilakukan dengan mengurangi penggunaan produk berbahan plastik. "Contoh saja dengan membawa tambler, berbekal minuman isi ulang dari rumah, jadi tidak perlu beli minuman di jalan, yang kemasannya berbahan plastik, " ujarnya.
Parta sendiri mengaku memiliki cita-cita agar Bali di kunjungi karena kebersihan. Sehingga ada nilai baru selain wisata alam dan budaya. "Jika Bali dirawat kebersihnya, 5 tahun nanti wisatawan datang ke Bali memang mencari pulau yang bersih, saya yakin nanti Bali dapat limpahan rezeki luar biasa, karena orang (wisatawan) ingin daerah bersih, yang memiliki udara bersih, lingkungan terawat, serta lautan bersih, " tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kawasan ruang terbuka hijau di Kabupaten Gianyar kian terkikis. Contoh saja RTH di Jalan Raya Teges, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud dan RTH di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati. Areal yang dulunya kawasan persawahan, kini sudah diurug dengan tanah dan akan diubah menjadi bangunan permanen. Kawasan RTH itu secara bertahap beralih fungsi menjadi bangunan sejak lima tahun terakhir. Mulai dari didirikannya bangunan semi permanen hingga bangunan permanen. Sampai-sampai sekarang di pinggir jalan tidak ada lagi kawasan persawahan. Papan pengumuman sebagai RTH sudah tidak ada.
Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha mengaku sempat menangani pencaplokan lahan RTH itu. Hanya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena kawasan RTH tersebut merupakan tanah pribadi milik warga. “Tidak mungkin kami benturan dengan masyarakat,” katanya. *nvi
Dikatakannya, terkadang regulasi yang membuat multitafsir. Memang dalam aturan diperbolehkan adanya bangunan semi permanen. Namun prinsipnya semua harus berkomitmen menjaga ruang terbuka hijau Gianyar. "Rumusnya itu memang benar, dari SD kita diajari, bahwa air hujan turunnya masuk ke tanah, tapi permasalahannya tanah sudah dibeton, ruang terbuka hijau sudah dibeton, nanti hujan air masuk rumah-rumah seperti di Jakarta. Mumpung belum terlambat mari jaga RTH (Ruang Terbuka Hijau) kita," ajaknya.
Politisi PDI Perjuangan asal Desa Guwang, Sukawati ini pun menghimbau kepada jajaran eksekutif di Gianyar, agar penegakan aturan terkait RTH dilakukan dengan serius dan bersunngguh-sungguh, tidak main-main. Tidak hanya jalur hijau, Parta juga menyoroti sejumlah titik pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Pakerisan yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO juga mulai beralih fungsi menjadi restoran. Mengetahui kondisi tersebut, Parta menegaskan hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut. "Intinya tidak boleh, kalau satu diberikan yang lain akan cepat mencontoh, oleh karena itu penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil, " tegasnya.
Parta juga mengajak semua komponen untuk berkomitmen menjaga ruang terbuka hijau. Dia sendiri memaklumi bila sebagian areal terbuka hijau dimanfaatkan sebatas bangunan semi permanen. "Intinya semua harus berkomitmen menjaga ruang terbuka hijau kita. Yang mana dalam prosentase boleh diisi bangunan semi permanen, pada prinsipnya harus dijaga," katanya.
Parta juga menghimbau agar menjaga lingkungan dimulai dari tindakan terkecil. Dikatakannya, jika tidak dimulai dari langkah kecil maka rencana Bali clean and green hanya akan tinggal harapan. "Kalau semua hanya berharap Bali clean and green tanpa aksi, itu tidak akan pernah terwujud kalau tidak ada orang yang melangkah, " katanya.
Salah satu langkah kecil itu, kata Parta bisa dilakukan dengan mengurangi penggunaan produk berbahan plastik. "Contoh saja dengan membawa tambler, berbekal minuman isi ulang dari rumah, jadi tidak perlu beli minuman di jalan, yang kemasannya berbahan plastik, " ujarnya.
Parta sendiri mengaku memiliki cita-cita agar Bali di kunjungi karena kebersihan. Sehingga ada nilai baru selain wisata alam dan budaya. "Jika Bali dirawat kebersihnya, 5 tahun nanti wisatawan datang ke Bali memang mencari pulau yang bersih, saya yakin nanti Bali dapat limpahan rezeki luar biasa, karena orang (wisatawan) ingin daerah bersih, yang memiliki udara bersih, lingkungan terawat, serta lautan bersih, " tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kawasan ruang terbuka hijau di Kabupaten Gianyar kian terkikis. Contoh saja RTH di Jalan Raya Teges, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud dan RTH di Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati. Areal yang dulunya kawasan persawahan, kini sudah diurug dengan tanah dan akan diubah menjadi bangunan permanen. Kawasan RTH itu secara bertahap beralih fungsi menjadi bangunan sejak lima tahun terakhir. Mulai dari didirikannya bangunan semi permanen hingga bangunan permanen. Sampai-sampai sekarang di pinggir jalan tidak ada lagi kawasan persawahan. Papan pengumuman sebagai RTH sudah tidak ada.
Kepala Satpol PP Gianyar I Made Watha mengaku sempat menangani pencaplokan lahan RTH itu. Hanya, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena kawasan RTH tersebut merupakan tanah pribadi milik warga. “Tidak mungkin kami benturan dengan masyarakat,” katanya. *nvi
Komentar