nusabali

Sumardhana 'Dipertahankan' Jabat Wakil Ketua Dewan

  • www.nusabali.com-sumardhana-dipertahankan-jabat-wakil-ketua-dewan

Keinginan DPD Partai Hanura Bali menggeser kadernya, Ketut Sumardhana, dari jabatan Wakil Ketua DPRD Buleleng, harus bersabar.

Hasil Konsultasi Kisruh Partai Hanura


SINGARAJA, NusaBali
Hasil konsultasi pimpinan DPRD Buleleng, ternyata DPP Partai Hanura belum setujui pergeseran tersebut. Sehingga Pimpinan Dewan belum bisa menyetujui usulan tersebut.

Pimpinan Dewan terdiri dari Wakil Ketua Ketut Susila, Made Adi Purnawijaya, dan Ketut Sumardhana, dengan tim pakar Wayan Rideng, sudah berkonsultasi ke Kemendagri dan DPP Hanura terkait dengan usulan DPC Hanura Buleleng tersebut. “Kita sudah koordinasi ke Kemendagri dan menanyakan langsung ke DPP Hanura, tapi hasilnya memang sulit ada pergantian sepanjang regulasinya belum terpenuhi,” kata Wakil Ketua DPRD Buleleng Made Adi Purnawijaya, Jumat (12/8) di Gedung Dewan.

Dijelaskan, regulasi yang dimaksud adalah PP 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, dan Tata Tertib (Tatib) DPRD. Dalam PP pada Pasal 39 ayat (1) mengatur bahwa usulan calon pimpinan DPRD dari parpol secara administrasi, ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau jabatan lain sesuai AD/ART pada parpol bersangkutan, sesuai dengan tingkatan wilayah, dan mendapat rekomendasi dewan pimpinan pusat parpol bersangkutan.

Sedangkan sesuai Tatib No 1 Tahun 2014, Pasal 42 ayat (2) huruf D dan Pasal 42 ayat (3) huruf B. Dijelaskan, Ayat (2) mengatur pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya, karena diberhentikan sebagai pimpinan DPRD. Sedangkan ayat (3) menjelaskan pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya apabila yang bersangkutan diusulkan oleh parpolnya sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal ini PP 16.

Selain itu, tatib juga mengatur bahwa pergantian alat kelengkapan dewan dilakukan setelah masa jabatan dua setengah tahun dan dipilih oleh anggota komisi, fraksi dan BK. Hasil pemilihan ini kemudian ditetapkan dalam sidang paripurna. “Regulasi ini harus diikuti dan secara resmi. Pimpinan akan menjawab usulan pergantian itu dalam waktu dekat ini, berdasar kajian hukum yang ada,” jelasnya.

Untuk diketahui, pergantian jabatan Wakil Ketua Dewan diusulkan oleh DPD Hanura Bali kepada Pimpinan Dewan. Jabatan wakil ketua yang kini dijabat Ketut Sumardhana diusulkan diganti oleh Ketut Wirsana. Selanjutnya jabatan Wirsana sebagai Ketua Komisi IV diganti oleh Gede Wisnaya Wisna. Tidak itu saja, jabatan Ketua Badan Kehormatan (BK) yang saat ini dijabat Gusti Made Artana dari PDI-Perjuangan diganti oleh Wayan Teran. Sementaa Wayan Artha tetap ditunjuk sebagai Ketua Faksi Hanura. Alasan pergantian ini untuk meningkatkan kinerja dan membangun komunikasi antara unsur pimpinan dewan dengan Fraksi Hanura di lembaga dewan. * k19

Komentar