Arak Bali Dicanangkan Jadi Suvenir
Pemkab Karangasem Fasilitasi Pemasaran Arak ke Hotel
Pasca legalisasi minuman fermentasi Arak Bali melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Karangasem langsung bergerak untuk gairahkan usaha kerajinan arak di Gumi Lahar.
AMLAPURA, NusaBali
Dinas Perindag Karangasem fasilitasi pemasaran Arak Bali untuk menyasar hotel-hotel dan restoran. Nantinya, Arak Bali akan dijadikan suvenir untuk wisatawan asing.
Terkait upaya pemasaran Arak Bali ini, Dinas Perindag Karangasem pun telah mengundang perwakilan hotel dan restoran untuk bertemu di Aula Kantor Bupati Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Jumat (7/2) lalu. Dalam pertemuan itu, para perajin Arak Bali juga dihadirkan.
Menurut Kadis Perindag Karangasem, I Wayan Sutrisna, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengundang kalangan pengusaha hotel, pengusaha restoran, dan perajin Arak Bali. Tujuannya, agar para perajin di Kabupaten Karangasem konsis-ten memproduksi minuman Arak Bali.
“Ya, setelah pangsa pasaranya jelas menyasar hotel dan restoran, kini perajin Arak Bali itu sendiri dituntut untuk konsisten memproduksi minuman araki,” ungkap Wayan Sutrisna saat dikonfirmasi NusaBali di ruang kerjanya, Kantor Dinas Perindag Karangasem, Selasa (11/2) lalu.
Saat ini, terdata ada 1.165 unit usaha kerajinan Arak Bali di Karangasem, dengan mempekerjakan sekitar 1.884 orang. Secara keseluruhan, dari 1.165 unit usaha kerajiunan ini dihasilkan 122.325 liter Arak Bali per bulan.
Usaha kerajinan Arak Bali ini tersebar di 4 kecamatan se-Kabupaten Karangasem, yakni Kecamatan Sidemen, Kecamatan Abang, Kecamatan Manggis, dan Kecamatan Kubu. Sedangkan 3 kecamatan lainnya, tidak ada usaha kerajinan Arak Bali, yaitu Kecamatan Rendang, Kecamatan Karangasem, dan Kecamaten Bebandem.
Kemanatan Sidemen menjadi sentra kerajinan Arak Bali di Karangasem, dengan total 763 unit usaha. Dari jumlah unit usaha sebanyak itu, produksi Arak Bali di Kecamatan Sidemen mencapai 80.115 liter dalam sebulan. Sementara di Kecamatan Kubu, jumlah usaha kerajinan Arak Bali paling sedikit, hanya 16 unit, dengan produksi 1.680 liter per bulan.
Menurut Wayan Sutrisna, produksi Arak Bali sebagnyak 122.325 liter dari Karangasem ini menghasilkan Rp 6,116 miliar per bulan. Asumsinya, harga Arak Bali sebesar Rp 50.000 per liter.
"Sebenarnya, setiap unit usaha melakukan produksi minuman Arak Bali. Namun, selama ini mereka tidak bisa memproduksi setiap hari, melainkan hanya memproduksi empat hari sekali," papar Sutrisna. Kenapa?
Masalahnya, kata Sutrisna, perajin Arak Bali terlebih dulu harus mengumpulkan tuak minimal 110 liter selama empat hari, sebagai bahan baku arak. Setelah tuak terkumpul, lalu dimasak selama 8 jam. Dari 110 liter tuak itu, maksimal hanya menghasilkan 15 liter arak. Jika dikalkulasi, produksi Arak Bali per unit usaha rata-rata hanya mencapai 15 liter dalam empat hari.
Sutrisna menyebutkan, setelah pemasarannya masuk ke hotel-hotel dan restoran, nantinya minuman Arak Bali akan dikemas untuk dijadikan suvenir bagi wisatawan asing buat dibawa pulang ke negaranya masing-masing. Ini sesuai dengan arahan Gubernur Bali, Wayan Koster. "Ini akan kita lakukan, minuman Arak Bali dikemas jadi souvenir untuk dibawa wisatawan pulang ke negara asalnya," papar Sutrisna.
Paparan senada juga disampaikan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Amlapura. Menurut Bupati Mas Sumatri, pemerintah berupaya menjual Arak Bali kepada wisatawan dengan kemasan khas Karangasem.
"Jadi, bukan sekadar menjual, tapi yang terpenting kemasan itu harus dipikirkan agar terlihat cantik dan menarik, karena karena akan dijadikan suvenir dengan ciri khas Karangasem," jelas Mas Sumatri.
Sementara itu, Ketua BPC PHRI Karangasem, I Wayan Kariasa, mengapresiasi upaya Pemkab Karangasem untuk menjembatani penjualan minuman Arak Bali ke hotel-hotel dan restoran, setelah terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
"Minuman arak sebenarnya dari dulu telah laku dijual di restoran. Hanya saja, belum ada kemasan, sehingga yang terjual dalam jumlah terbatas. Padahal, soal harga jual cukup bersaing, yakni mencapai kisaran Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per li-ter," terang Wayan Kariasa.
Menurut Kariasa, yang terpenting ke depan adalah membuat kemasan Arak bali sedemikian rupa hingga menarik perhatian wisatawan untuk dijadikan suvernir. “Selain itu, isinya yang juga mampu bersaing secara kualitas dengan minuman impor yang sudah punya nama, seperti whisky, vodka, sake, jagermeister, dan champagne,” harap Kariasa. 7 k16
Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali itu sendiri telah diundangkan pada Buda Wage Warigadean, Rabu (29/1) lalu. Sedangkan sosialisasi Pergub Nomr I Tahun 2020 dilakukan langsung Gubernur Koster di Gedung Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Rabu (5/2) siang.
Pergub Nomor 1 Tahun 2020 yang terdiri dari 9 bab dan 19 pasal ini lengkap mengatur pelindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, kemitraan usaha, promosi dan branding, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan pendanaan. "Jadi, Pergub ini lengkap sudah. Pergub ini sangat berpihak kepada perajin arak di Bali," jelas Gubernur Koster.
Gubernur Koster menegaskan, Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini bertujuan memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali. Selain itu, juga melakukan pengu-atan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Bukan hanya itu, Pergub ini juga untuk mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian, dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.*
Dinas Perindag Karangasem fasilitasi pemasaran Arak Bali untuk menyasar hotel-hotel dan restoran. Nantinya, Arak Bali akan dijadikan suvenir untuk wisatawan asing.
Terkait upaya pemasaran Arak Bali ini, Dinas Perindag Karangasem pun telah mengundang perwakilan hotel dan restoran untuk bertemu di Aula Kantor Bupati Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Jumat (7/2) lalu. Dalam pertemuan itu, para perajin Arak Bali juga dihadirkan.
Menurut Kadis Perindag Karangasem, I Wayan Sutrisna, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali mengundang kalangan pengusaha hotel, pengusaha restoran, dan perajin Arak Bali. Tujuannya, agar para perajin di Kabupaten Karangasem konsis-ten memproduksi minuman Arak Bali.
“Ya, setelah pangsa pasaranya jelas menyasar hotel dan restoran, kini perajin Arak Bali itu sendiri dituntut untuk konsisten memproduksi minuman araki,” ungkap Wayan Sutrisna saat dikonfirmasi NusaBali di ruang kerjanya, Kantor Dinas Perindag Karangasem, Selasa (11/2) lalu.
Saat ini, terdata ada 1.165 unit usaha kerajinan Arak Bali di Karangasem, dengan mempekerjakan sekitar 1.884 orang. Secara keseluruhan, dari 1.165 unit usaha kerajiunan ini dihasilkan 122.325 liter Arak Bali per bulan.
Usaha kerajinan Arak Bali ini tersebar di 4 kecamatan se-Kabupaten Karangasem, yakni Kecamatan Sidemen, Kecamatan Abang, Kecamatan Manggis, dan Kecamatan Kubu. Sedangkan 3 kecamatan lainnya, tidak ada usaha kerajinan Arak Bali, yaitu Kecamatan Rendang, Kecamatan Karangasem, dan Kecamaten Bebandem.
Kemanatan Sidemen menjadi sentra kerajinan Arak Bali di Karangasem, dengan total 763 unit usaha. Dari jumlah unit usaha sebanyak itu, produksi Arak Bali di Kecamatan Sidemen mencapai 80.115 liter dalam sebulan. Sementara di Kecamatan Kubu, jumlah usaha kerajinan Arak Bali paling sedikit, hanya 16 unit, dengan produksi 1.680 liter per bulan.
Menurut Wayan Sutrisna, produksi Arak Bali sebagnyak 122.325 liter dari Karangasem ini menghasilkan Rp 6,116 miliar per bulan. Asumsinya, harga Arak Bali sebesar Rp 50.000 per liter.
"Sebenarnya, setiap unit usaha melakukan produksi minuman Arak Bali. Namun, selama ini mereka tidak bisa memproduksi setiap hari, melainkan hanya memproduksi empat hari sekali," papar Sutrisna. Kenapa?
Masalahnya, kata Sutrisna, perajin Arak Bali terlebih dulu harus mengumpulkan tuak minimal 110 liter selama empat hari, sebagai bahan baku arak. Setelah tuak terkumpul, lalu dimasak selama 8 jam. Dari 110 liter tuak itu, maksimal hanya menghasilkan 15 liter arak. Jika dikalkulasi, produksi Arak Bali per unit usaha rata-rata hanya mencapai 15 liter dalam empat hari.
Sutrisna menyebutkan, setelah pemasarannya masuk ke hotel-hotel dan restoran, nantinya minuman Arak Bali akan dikemas untuk dijadikan suvenir bagi wisatawan asing buat dibawa pulang ke negaranya masing-masing. Ini sesuai dengan arahan Gubernur Bali, Wayan Koster. "Ini akan kita lakukan, minuman Arak Bali dikemas jadi souvenir untuk dibawa wisatawan pulang ke negara asalnya," papar Sutrisna.
Paparan senada juga disampaikan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri, saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Amlapura. Menurut Bupati Mas Sumatri, pemerintah berupaya menjual Arak Bali kepada wisatawan dengan kemasan khas Karangasem.
"Jadi, bukan sekadar menjual, tapi yang terpenting kemasan itu harus dipikirkan agar terlihat cantik dan menarik, karena karena akan dijadikan suvenir dengan ciri khas Karangasem," jelas Mas Sumatri.
Sementara itu, Ketua BPC PHRI Karangasem, I Wayan Kariasa, mengapresiasi upaya Pemkab Karangasem untuk menjembatani penjualan minuman Arak Bali ke hotel-hotel dan restoran, setelah terbitnya Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
"Minuman arak sebenarnya dari dulu telah laku dijual di restoran. Hanya saja, belum ada kemasan, sehingga yang terjual dalam jumlah terbatas. Padahal, soal harga jual cukup bersaing, yakni mencapai kisaran Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per li-ter," terang Wayan Kariasa.
Menurut Kariasa, yang terpenting ke depan adalah membuat kemasan Arak bali sedemikian rupa hingga menarik perhatian wisatawan untuk dijadikan suvernir. “Selain itu, isinya yang juga mampu bersaing secara kualitas dengan minuman impor yang sudah punya nama, seperti whisky, vodka, sake, jagermeister, dan champagne,” harap Kariasa. 7 k16
Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali itu sendiri telah diundangkan pada Buda Wage Warigadean, Rabu (29/1) lalu. Sedangkan sosialisasi Pergub Nomr I Tahun 2020 dilakukan langsung Gubernur Koster di Gedung Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Rabu (5/2) siang.
Pergub Nomor 1 Tahun 2020 yang terdiri dari 9 bab dan 19 pasal ini lengkap mengatur pelindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, kemitraan usaha, promosi dan branding, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif, dan pendanaan. "Jadi, Pergub ini lengkap sudah. Pergub ini sangat berpihak kepada perajin arak di Bali," jelas Gubernur Koster.
Gubernur Koster menegaskan, Pergub Nomor 1 Tahun 2020 ini bertujuan memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan krama Bali. Selain itu, juga melakukan pengu-atan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali. Bukan hanya itu, Pergub ini juga untuk mewujudkan tata kelola bahan baku, produksi, distribusi, pengendalian, dan pengawasan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.*
1
Komentar