Usulan PAW Pramono Dilematis
Jika Pramono di-PAW, maka pendukung Pramono juga kecewa pada PDIP.
GIANYAR, NusaBali
Pergantian antar waktu (PAW) terpidana penggelapan dana bansos hibah Rp 90 juta, Ngakan Putu Tirta Pramono, anggota DPRD Gianyar dari Fraksi PDIP, kini tergantung DPP PDIP. DPC PDIP Gianyar telah melaporkan status Ngakan Pramono ke DPP PDIP, pasca putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bali, April 2015 lalu.
Namun, usulan DPC PDIP itu tak otomatis menjadikan Pramono, karena keputusan apakah Pramono dipecat/di-PAW atau tidak, ada di tangan DPP PDIP. Informasi NusaBali di Gianyar, Kamis (12/11), laporan DPC PDIP terkait Pramono ke DPP sangat dilematis. Di satu sisi, Pramono yang dilantik jadi anggota DPRD Gianyar periode kedua, 10 Agustus 2014 adalah salah seorang kader militan, produktif, berpengaruh di masyarakat, serta loyal kepada partai. Negatifnya, karena tindakannnya itu membuat citra partai jelek.
Selain bagi partai, dilema juga menimpa pendukung Pramono dan kader yang menggantikan Pramono, Wayan Ekayana asal Banjar Sapat, Desa/Kecamatan Tegallalang, dengan suara 4.249 pada Pileg 2014. Jika Pramono tak di-PAW, maka pendukung Ekayana pasti kecewa berat. Jika Pramono di-PAW, maka pendukung Pramono juga kecewa pada PDIP. Kerena perolehan suara Pramono 4.502 pada Pileg 2014 lalu, lebih pada ketokohan Pramono dan keluarganya pada beberapa desa di wilayah Kecamatan Tegallang-Payangan (Dapil 5).
Sekretaris DPC PDIP I Wayan Tagel Winarta mengakui, dua minggu lalu, Ketua DPC PDIP Gianar Made Mahayastra dan dirinya selaku Sekretaris DPC PDIP, telah bersurat ke DPP untuk melaporka keberadaan kasus Ngakan Pramono yang telah diputuska PT Bali. Materi laporan itu sesuai kronologi kasusnya dan diperkuat hasil Rapat DPC PDIP Gianyar, beberap waktu lalu. Selain itu, dirinya selaku Ketua DPRD Gianyar telah melaporkan keberadaan Ngakan Pramono selaku anggota sementara DPRD Gianyar, pasca putusan PT Bali, Apri l2015. ‘’Kami kini di DPRD masih menunggu jawaban Gubernur Bali. Selaku petugas partai dari PDIP, kami masih menunggu putusan DPP PDIP terkait Pramono ini,’’ ujarnya.
Tagel mengakui, kasus Pramono dilema bagi PDIP. Ia menilai, kasus ini karena Pramono apes dan bukan kesengajaan mengkorupsikan dana itu. Ia juga menilai, Fraksi PDIP di DPRD Gianyar sangat dirugikan karena ketiadaan satu kursi dari 16 kursi Fraksi PDIP. Oleh karena itu, ia mengharapkan paling lambat Januari 2016, kursi PDIP kembali 16, baik Pramono diPAW atau tidak.
Tagel mengakui, pendukung Ekayana pasti lebih kecewa jika Pramono tak diPAW, dibandingkan pendukung Pramono jika nanti mengetahui Pramono di-PAW. ‘’Karena logikanya, partai manapun, jangankan sudah jadi narapidana, baru jadi tersangka, kader itu diwajibkan mundur dari legislatif atau eksekutif, atau dipecat,’’ jelasnya.
Tagel mengakui, kasus Pramono ini tak sekadar merugikan pendukung Pramono atau Ekayana, tapi merugikan PDIP. Karena kasus korupsi seperti ini telah menerbitkan citra buruk PDIP di hati masyarakat. Ia meyakini Pramono akan di-PAW DPP PDIP, meskipun kewenangan PAW atau tidak itu sepenuhnya di tangan DPP.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Wayan Ekayana memilih tak mau berkomentar tentang dirinya yang menurut aturan akan menjadi anggota PAW Ngakan Pramono. ‘’Silakan tanya ke DPC PDIP saja. Saya tak ada komentar. Biar nggak ada tudingan macam-macam pada saya,’’ ujarnya.Untuk diketahui, Ekayana, calon anggota PAW, sempat jadi anggota DPRD Gianyar 2013-2014 karena jadi PAW dari Made Mahayastra. Mahayastra terpilih menjadi Wakil Bupati Gianyar mendampingi Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata, hasil Pilkada Gianyar, 4 Nopember 2012.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menahan Ngakan Pramono di Rumah Tahanan (Rutan) Gianyar, Senin (29/12/2014). Terkait itu, Putusan PT Denpasar Nomor 7/PID.SUS/2015/PT.TPK.DPS Tahun 2015 menerima permintaan banding dan memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar 8 April 2015 dengan menjatuhkan pidana 1 tahun penjara kepada politisi asal Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Gianyar itu.
1
Komentar