PT Denpasar Vonis Bebas Notaris Hartono Cs
Putusan Banding Kasus Pemalsuan Surat PT Bali Rich Mandiri
Lima terdakwa kasus pemalsuan surat dalam jual beli saham PT Bali Rich Mandiri yang sebelumnya divonis bersalah di PN Gianyar bisa bernafas lega.
DENPASAR,
Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar mengabulkan banding dan menyatakan kelima terdakwa (berkas perpisah) masing-masing notaris Hartono, Hendro Nugroho Prawira, Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti tidak bersalah.
Sidang banding PT Denpasar untuk kelima terdakwa tersebut semua dipimpin hakim Tjokorda Rai Suamba. Dalam petikan putusan yang dirilis di Direktori Putusan PT Denpasar pada Rabu (11/2) lalu menyatakan menerima banding yang diajukan kelima terdakwa dan membatalkan putusan PN Gianyar sebelumnya. Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan JPU dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. “Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,” bunyi petikan putusan hakim PT Denpasar.
Putusan ini juga langsung menganulir hukuman yang sebelumnya diterima para terdakwa. Yaitu notaris Hartono (2 tahun penjara), Hendro Nugroho Prawira (2,5 tahun), Suryadi (2,5 tahun), serta Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti (2,5 tahun penjara).
Kuasa hukum notaris Hartono, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata dkk yang dikonfirmasi mengatakan sudah menerima pemberitahuan dari PT Denpasar. Dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. “Kami baru terima pemberitahuan putusannya saja. Tapi dalam amarnya menyatakan klien kami (notaris Hartono, red) tidak bersalah,” ujar Putu Nova didampingi timnya, M Sukedi, Nur Abidin, M Thamrin dan Ahmad Al Fauzi pada Jumat (14/2).
Kasi Pidum Kejari Gianyar, Bela P Atmaja melalui Kasi Intel, Felly Kasdi membenarkan putusan banding PT Denpasar tersebut. “JPU sudah lakukan kasasi,” ujarnya singkat via Wahtsapp. Seperti diketahui, notaris Hartono dan empat lainnya dijadikan terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa dan menyebabkan kerugian bagi korban Hartati. *rez
Sidang banding PT Denpasar untuk kelima terdakwa tersebut semua dipimpin hakim Tjokorda Rai Suamba. Dalam petikan putusan yang dirilis di Direktori Putusan PT Denpasar pada Rabu (11/2) lalu menyatakan menerima banding yang diajukan kelima terdakwa dan membatalkan putusan PN Gianyar sebelumnya. Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan JPU dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. “Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan,” bunyi petikan putusan hakim PT Denpasar.
Putusan ini juga langsung menganulir hukuman yang sebelumnya diterima para terdakwa. Yaitu notaris Hartono (2 tahun penjara), Hendro Nugroho Prawira (2,5 tahun), Suryadi (2,5 tahun), serta Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti (2,5 tahun penjara).
Kuasa hukum notaris Hartono, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata dkk yang dikonfirmasi mengatakan sudah menerima pemberitahuan dari PT Denpasar. Dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan. “Kami baru terima pemberitahuan putusannya saja. Tapi dalam amarnya menyatakan klien kami (notaris Hartono, red) tidak bersalah,” ujar Putu Nova didampingi timnya, M Sukedi, Nur Abidin, M Thamrin dan Ahmad Al Fauzi pada Jumat (14/2).
Kasi Pidum Kejari Gianyar, Bela P Atmaja melalui Kasi Intel, Felly Kasdi membenarkan putusan banding PT Denpasar tersebut. “JPU sudah lakukan kasasi,” ujarnya singkat via Wahtsapp. Seperti diketahui, notaris Hartono dan empat lainnya dijadikan terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri. Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa dan menyebabkan kerugian bagi korban Hartati. *rez
1
Komentar