Curi Tas Karyawan Circle K
Modus 'Pinjam Toilet', Oknum Sopir Taksi Online Diringkus
Pada rekaman CCTV terlihat seorang pria masuk ke kamar mandi. Pada saat keluar tampak pria tersebut menjepit sesuatu ditaruh dibalik baju di bawah ketiak.
MANGUPURA, NusaBali
Seorang pria bernama Rahman Sitopu (RS), 30, diduga telah mencuri barang milik karyawan Circle K di Jalan Padang Linjong, Banjar Padang Linjong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung dengan modus numpang atau ‘pinjam’ toilet di toko modern tersebut. Korban tak menyangka dan curiga jika dari beberapa orang yang masuk ke dalam toilet ada yang berbuat jahat.
Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dikonfirmasi, Minggu (16/2) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RS berawal dari laporan korban Nanang Haryanto, 24. Dalam laporan dengan nomor LP-B/25/II/2020/BALI/RES BDG/Sek Kuta Utara tanggal 10 Februari 2020, korban mengaku kehilangan tas pinggang dan dompet berisi uang Rp 1 juta dan 10.000 dolar Hongkong.
Tas dan dompet berisi uang itu diketahui hilang di Circle K tempatnya bekerja di Jalan Padang Linjong, Kuta Utara, pada Sabtu (8/2). Saat itu, korban asal Dusun Simbar I Rt 002 Rw 009, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur masuk kerja malam pukul 23.00 Wita (Jumat malam). Seperti biasanya dia menyimpan barangnya di gudang tempat penyimpanan barang karyawan yang berada di dekat kamar mandi.
Sejak pukul 23.00 Wita Jumat malam itu, korban tak menengok keberadaan tasnya. Sekitar pukul 05.30 (Sabtu pagi) barulah korban mengecek tasnya itu. Saat itu, tas berisi uang dan barang lainnya itu sudah hilang. Kejadian yang dialaminya tersebut sempat dibiarkan korban. Hingga Senin (10/2), tas miliknya masih belum juga diketahui keberadaannya, dan barulah korban melaporkannya ke Polsek Kuta Utara.
Menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit I Ipda I Made Galih Arta Wiguna mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi. Pada rekaman CCTV di Circle K terlihat seorang pria masuk ke kamar mandi. Pada saat keluar pria tersebut tampak menjepit sesuatu ditaruh dibalik baju di bawah ketiak. Saat keluar dari dalam toko pelaku menaiki mobil. Nah dari mobil itulah polisi mengetahui identitas pelaku.
"Pelaku ini seorang sopir taksi online. Senin malam (tanggal 10 Febuari) pukul 22.00 Wita pelaku diamankan di wilayah Kuta. Saat itu pelaku sedang mangkal mencari orderan. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri barang korban. Barang bukti berupa tas ditemukan di kos pelaku di Jalan Tukad Barito, Denpasar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kuta Utara," kata Kompol Anom.
Selain tas, polisi juga mengamankan dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp 1 juta, mata uang asing 10 dolar Hongkong, ID card milik korban, kartu ATM BCA atas nama korban, dan STNK Honda Beat milik korban atas nama Reni Aristyani. "Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas Kompol Anom. *pol
Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya dikonfirmasi, Minggu (16/2) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RS berawal dari laporan korban Nanang Haryanto, 24. Dalam laporan dengan nomor LP-B/25/II/2020/BALI/RES BDG/Sek Kuta Utara tanggal 10 Februari 2020, korban mengaku kehilangan tas pinggang dan dompet berisi uang Rp 1 juta dan 10.000 dolar Hongkong.
Tas dan dompet berisi uang itu diketahui hilang di Circle K tempatnya bekerja di Jalan Padang Linjong, Kuta Utara, pada Sabtu (8/2). Saat itu, korban asal Dusun Simbar I Rt 002 Rw 009, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur masuk kerja malam pukul 23.00 Wita (Jumat malam). Seperti biasanya dia menyimpan barangnya di gudang tempat penyimpanan barang karyawan yang berada di dekat kamar mandi.
Sejak pukul 23.00 Wita Jumat malam itu, korban tak menengok keberadaan tasnya. Sekitar pukul 05.30 (Sabtu pagi) barulah korban mengecek tasnya itu. Saat itu, tas berisi uang dan barang lainnya itu sudah hilang. Kejadian yang dialaminya tersebut sempat dibiarkan korban. Hingga Senin (10/2), tas miliknya masih belum juga diketahui keberadaannya, dan barulah korban melaporkannya ke Polsek Kuta Utara.
Menerima laporan korban, tim Opsnal Polsek Kuta Utara dipimpin Panit I Ipda I Made Galih Arta Wiguna mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi. Pada rekaman CCTV di Circle K terlihat seorang pria masuk ke kamar mandi. Pada saat keluar pria tersebut tampak menjepit sesuatu ditaruh dibalik baju di bawah ketiak. Saat keluar dari dalam toko pelaku menaiki mobil. Nah dari mobil itulah polisi mengetahui identitas pelaku.
"Pelaku ini seorang sopir taksi online. Senin malam (tanggal 10 Febuari) pukul 22.00 Wita pelaku diamankan di wilayah Kuta. Saat itu pelaku sedang mangkal mencari orderan. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri barang korban. Barang bukti berupa tas ditemukan di kos pelaku di Jalan Tukad Barito, Denpasar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kuta Utara," kata Kompol Anom.
Selain tas, polisi juga mengamankan dompet warna coklat berisi uang sebesar Rp 1 juta, mata uang asing 10 dolar Hongkong, ID card milik korban, kartu ATM BCA atas nama korban, dan STNK Honda Beat milik korban atas nama Reni Aristyani. "Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas Kompol Anom. *pol
Komentar