PT Segera Gelar Sidang Banding Sudikerta
Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar sebentar lagi akan menyidangkan perkara banding mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 52, dalam kasus penipuan, pemalsuan surat dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.
DENPASAR, NusaBali
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Denpasar, diketahui Sudikerta mengirim memori banding pada 27 Januari lalu. Banding tersebut juga sudah tercatat dengan nomor perkara: 2/PID/2020/PT DPS. Sehari setelahnya, giliran JPU yang mengirim memori kontra banding.
Untuk majelis hakim yang akan mengadili banding ini adalah I Nyoman Dika (hakim ketua), H Eka Budhi Prijanta (anggota satu) dan Sutarto (hakim anggota dua). Sedangkan panitera pengganti adalah Sang Nyoman Darmawan.
Dalam sidang banding ini, Sudikerta juga akan menggunakan tim penasehat hukum yang baru yaitu Suryatin Lijaya dan Warsa T Bhuwana. “Kami berjuang dan berharap Pak Sudikerta bisa bebas,” jelas Warsa yang dihubungi Kamis (20/2).
Ditanya terkait materi banding, Warsa mengatakan salah satunya terkait hakim yang khilaf dalam putusannya. Warsa berpendapat perkara yang membelit Sudikerta ini merupakan perkara perdata dan bukan pidana. Ini diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang menyatakan perkara ini adalah perkara perdata. “Kalau sudah ada akta para pihak, sudah jelas perdata bukan pidana,” tegasnya.
Seperti diketahui, pasca divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar, Kamis (20/12) lalu, politisi senior Golkar ini langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Informasinya, usai mendaftarkan banding inilah Sudikerta akhirnya mendepak tim kuasa hukumnya yang lama, Nyoman Darmada dkk. *rez
Untuk majelis hakim yang akan mengadili banding ini adalah I Nyoman Dika (hakim ketua), H Eka Budhi Prijanta (anggota satu) dan Sutarto (hakim anggota dua). Sedangkan panitera pengganti adalah Sang Nyoman Darmawan.
Dalam sidang banding ini, Sudikerta juga akan menggunakan tim penasehat hukum yang baru yaitu Suryatin Lijaya dan Warsa T Bhuwana. “Kami berjuang dan berharap Pak Sudikerta bisa bebas,” jelas Warsa yang dihubungi Kamis (20/2).
Ditanya terkait materi banding, Warsa mengatakan salah satunya terkait hakim yang khilaf dalam putusannya. Warsa berpendapat perkara yang membelit Sudikerta ini merupakan perkara perdata dan bukan pidana. Ini diperkuat dengan keterangan saksi ahli yang menyatakan perkara ini adalah perkara perdata. “Kalau sudah ada akta para pihak, sudah jelas perdata bukan pidana,” tegasnya.
Seperti diketahui, pasca divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar, Kamis (20/12) lalu, politisi senior Golkar ini langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Informasinya, usai mendaftarkan banding inilah Sudikerta akhirnya mendepak tim kuasa hukumnya yang lama, Nyoman Darmada dkk. *rez
1
Komentar