Kerusakan Penambangan di Batur Makin Parah
Pihak Polda menayangkan video sejumlah kerusakan yang terjadi akibat galian C, dengan menggunakan excavator, bahkan tingkat kecuramannya ada yang mencapai 100 meter.
Polda Atensi Serius, Jeratkan Tiga Pasal
BANGLI, NusaBali
Parahnya kerusakan di Kaldera Gunung Batur, Kintamani, Bangli, akibat aktivitas galian C yang dilakukan oleh sejumlah oknum dengan menggunakan alat berat jenis excavator, makin diatensi. Kini masalah itu terus menjadi sorotan publik, bahkan Polda Bali sempat menangkap sejumlah penambang di lokasi.
Untuk memecahkan persoalan tersebut, Pemkab Bangli menggandeng Polda Bali dan pihak terkait lainnya, untuk menggelar ‘sosialiasasi dalam rangka penanggulangan, pencegahan dan penegakan hukum terkait aktivitas galian C di kawasan Geopark’, Kamis (12/11). Dalam kesempatan tersebut, Polda Bali memaparkan tiga buah pasal untuk melakukan penangkapan terhadap para penambang tersebut.
Acara yang dipusatkan di Museum Geopark Gunung Api Batur, dimulai sejak pukul 09.00-13.00 Wita, menghadirkan empat orang narasumber, diantaranya Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Jansen A Panjaitan, Kabid ESDM Dinas PU Bali, Putu Agus Budiana, Kabid Pengembangan Usaha Pariwisata Provinsi Bali Ni Nyoman Ayu Andriani, Kepala BKSDA Provinsi Bali, Somarsono. Kemudian dari pihak galian C di Kaldera Batur, setidaknya dihadiri sebanyak 25 orang perwakilan.
Dalam kesempatan itu pihak Polda juga menayangkan video sejumlah kerusakan yang terjadi akibat galian C, dengan menggunakan eksavator, bahkan tingkat kecuramannya ada yang mencapai 100 meter.
Maka, atas kerusakan tersebut, Polda Bali memakai tiga pasal untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelaku galian C. Adapun pasal tersebut, diantaranya pertama, pasal 158 UU Nomer 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral, dimana setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dalam hal ini Kaldera Batur tersebut bukanlah kawasan penambangan alias tidak ada izinnya. Kedua, pasal 98 UU Nomer 32 tahun 2009, tentang lingkungan hidup, dimana setiap orang yang dengan sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu kerusakan lingkungan hidup, dipidana paling lama 10 tahun, dalam hal ini sudah terdapat kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas galian C tersebut.
Kemudian ketiga pasal 55 UU Nomer 22 tahun 2009 tetang Migas, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangukutan dan/niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi oleh pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun penjara, jadi untuk mencari bahan bakar mengoperasikan excavator tersebut, para penambang sudah jelas-jelas tidak memiliki izin untuk memperoleh bahan bakar tersebut alias bersifat ilegal.
Ditreskrimsus Jansen A Panjaitan, menyampaikan bahwa jalur hukum, merupakan jalur terakhir yang harus ditempuh, apabila jalur penanggulangan dan pencegahan tidak bisa dilakukan lagi. Sehingga semenjak pihaknya gencar turun ke lokasi, sudah ada tiga pelaku yang berhasil diamankan. “Untuk saat ini ketiga pelaku tersebut, tengah menjalani masa percobaan selama 10 bulan,” tegasnya.
Selanjutnya...
Komentar