Panitia Pasar Adat Pergung Batasi Penggunaan Kantong Plastik
Panitia Pasar Adat Pergung menerapkan pembatasan penggunaan kantong plastik pada gelaran pasar musiman di Lapangan Umum Pergung, Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, serangkaian Hari Raya Galungan dan Kuningan Februari 2020 ini.
NEGARA, NusaBali
Selain mengikuti amanat Gubernur Bali, pembatasan penggunaan kantong plastik juga diharapkan mengurangi timbulan sampah plastik sekali pakai yang kerap berserakan di areal setempat.
Ketua Panitia Pasar Adat Pergung I Nengah Ridja, mengatakan penyelenggaraan Pasat Adat Pergung yang bersifat musiman ini, masih sama seperti sebelumnya. Pasar digelar selama 13 hari mulai Penampahan Galungan, Selasa (18/2) hingga Umanis Kuningan, Minggu (1/3) mendatang. Tujuannya juga masih sama, yakni menyediakan sarana rekreasi bagi warga berkenaan Hari Raya Galungan dan Kuning, dengan mengumpulkan berbagai pedagang termasuk sejumlah wahana bermain. “Jumlah pedagangnya ada sekitar 400-an yang berjualan,” ucap Ridja, Kamis (20/2).
Namun mulai tahun 2020 ini, Ridja mengaku juga diselipkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik. Para pedagang di dalam pasar adat ini diimbau tidak menyediakan kantong plastik. Karena itu, para pembeli diharapkan membawa tas belanja sendiri, dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. “Karena baru pertama kali, sementara kami lihat masih ada beberapa pedagang yang menyediakan kantong plastik, karena memang diminta pembeli. Tetapi ada juga yang sudah benar-benar mengikuti imbauan, dan mereka jual tas belanja,” ujarnya.
Lantaran baru diterapkan, pihaknya bisa memaklumi masih ada pedagang yang menyediakan kantong plastik. Namun untuk ke depannya, diharapkan tidak ada lagi pedagang yang menyediakan kantong plastik. Begitu juga penjual makanan siap saji, diharapkan bisa menyediakan kemasan berbahan non plastik. “Nanti akan kami data kembali. Harapannya, ini menjadi kebiasaan. Sekalian masyarakat biar tahu dan terbiasa membawa tas belanja. Memang kalau pun dijual tas belanja kisaran Rp 5.000, kami berharap masyarakat ikut sadar membawa tas belanja sendiri,” ucapnya.
Ridja yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kebangkitan Masyarakat Jembrana, mengakui pembatasan penggunaan kantong plastik ini merujuk Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Satu sisi, pihaknya juga menyadari, penyediaan kantong plastik selama ini sangat berpengaruh terhadap kebersihan lingkungan, termasuk di areal lokasi Pasar Adat Pergung yang selalu dipadati pengunjung.
“Sebenarnya kami tidak masalah, karena kami dari panitia juga ada petugas kebersihan. Usai kegiatan, kami juga akan turunkan ibu-ibu PKK untuk ikut bersih-bersih. Tetapi yang menjadi tujuan utama, bagaimana kita bersama-sama t menjaga kebersihan lingkungan. Terutama dari bahaya sampah plastik,” tuturnya. *ode
Ketua Panitia Pasar Adat Pergung I Nengah Ridja, mengatakan penyelenggaraan Pasat Adat Pergung yang bersifat musiman ini, masih sama seperti sebelumnya. Pasar digelar selama 13 hari mulai Penampahan Galungan, Selasa (18/2) hingga Umanis Kuningan, Minggu (1/3) mendatang. Tujuannya juga masih sama, yakni menyediakan sarana rekreasi bagi warga berkenaan Hari Raya Galungan dan Kuning, dengan mengumpulkan berbagai pedagang termasuk sejumlah wahana bermain. “Jumlah pedagangnya ada sekitar 400-an yang berjualan,” ucap Ridja, Kamis (20/2).
Namun mulai tahun 2020 ini, Ridja mengaku juga diselipkan kebijakan pembatasan penggunaan kantong plastik. Para pedagang di dalam pasar adat ini diimbau tidak menyediakan kantong plastik. Karena itu, para pembeli diharapkan membawa tas belanja sendiri, dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. “Karena baru pertama kali, sementara kami lihat masih ada beberapa pedagang yang menyediakan kantong plastik, karena memang diminta pembeli. Tetapi ada juga yang sudah benar-benar mengikuti imbauan, dan mereka jual tas belanja,” ujarnya.
Lantaran baru diterapkan, pihaknya bisa memaklumi masih ada pedagang yang menyediakan kantong plastik. Namun untuk ke depannya, diharapkan tidak ada lagi pedagang yang menyediakan kantong plastik. Begitu juga penjual makanan siap saji, diharapkan bisa menyediakan kemasan berbahan non plastik. “Nanti akan kami data kembali. Harapannya, ini menjadi kebiasaan. Sekalian masyarakat biar tahu dan terbiasa membawa tas belanja. Memang kalau pun dijual tas belanja kisaran Rp 5.000, kami berharap masyarakat ikut sadar membawa tas belanja sendiri,” ucapnya.
Ridja yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Kebangkitan Masyarakat Jembrana, mengakui pembatasan penggunaan kantong plastik ini merujuk Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Satu sisi, pihaknya juga menyadari, penyediaan kantong plastik selama ini sangat berpengaruh terhadap kebersihan lingkungan, termasuk di areal lokasi Pasar Adat Pergung yang selalu dipadati pengunjung.
“Sebenarnya kami tidak masalah, karena kami dari panitia juga ada petugas kebersihan. Usai kegiatan, kami juga akan turunkan ibu-ibu PKK untuk ikut bersih-bersih. Tetapi yang menjadi tujuan utama, bagaimana kita bersama-sama t menjaga kebersihan lingkungan. Terutama dari bahaya sampah plastik,” tuturnya. *ode
Komentar