Disperinaker Badung Ancam Jatuhkan Sanksi
Perusahaan Tak Bayar Sesuai UMK 2020
Pekerja yang merasa tidak digaji sesuai UMK diimbau segera melapor ke Disperinaker supaya bisa ditindaklanjuti.
MANGUPURA, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung terus memantau penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung tahun 2020 sebesar Rp2.930.092 per bulan. Hal ini dilakukan agar kalangan pengusaha di Gumi Keris menaati ketentuan yang berlaku. Dari catatan Disperinaker, belum ada satu pun perusahaan yang mengajukan penangguhan.
“Catatan kami belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMK. Makanya kami beranggapan semua perusahaan tersebut telah sanggup menggaji sesuai UMK,” kata Kepala Disperinaker Badung IB Oka Dirga, Jumat (21/2) kemarin.
Apabila dalam prakteknya ada perusahaan tidak memberikan upah karyawannya sesuai besaran UMK yang telah disepakati Dewan Pengupahan dan telah ditetapkan oleh Gubernur Bali, maka Disperinaker mengancam akan mengenakan sanksi tegas. Baik sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Oka Dirga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang mengatur UMK, Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Berdasarkan bunyi ketentuan tersebut, perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah upah minimum sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). “Kalau perusahaan tidak melaksanakan UMK, maka sanksinya tegas,” kata Oka Dirga.
Mantan Kabag Umum Setda Badung inipun mengimbau kepada pekerja yang merasa tidak digaji sesuai UMK agar segera melapor ke Disperinaker supaya bisa ditindaklanjuti. “Kalau tidak digaji UMK, bisa kok pekerja langsung melaporkan ke kami. Kami akan tindaklanjuti. Tentu ada prosedurnya, kami berikan pembinaan dulu, kalau bandel terpaksa kami kenakan sanksi,” paparnya.
Disinggung penerapan UMS tahun 2020 yang disepakati sebesar Rp 3.076.597,27, Oka Dirga juga memastikan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan. “Sampai saat ini tidak ada laporan keberatan, jadi semua bisa. Sejak awal kami sudah sosialisasikan kepada stakeholder pariwisata, khusus hotel bintang 3, 4 dan 5 yang wajib menerapkan UMS ini,” tukasnya. *asa
“Catatan kami belum ada perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan penerapan UMK. Makanya kami beranggapan semua perusahaan tersebut telah sanggup menggaji sesuai UMK,” kata Kepala Disperinaker Badung IB Oka Dirga, Jumat (21/2) kemarin.
Apabila dalam prakteknya ada perusahaan tidak memberikan upah karyawannya sesuai besaran UMK yang telah disepakati Dewan Pengupahan dan telah ditetapkan oleh Gubernur Bali, maka Disperinaker mengancam akan mengenakan sanksi tegas. Baik sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Oka Dirga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan yang mengatur UMK, Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan menyatakan “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”
Berdasarkan bunyi ketentuan tersebut, perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah upah minimum sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah). “Kalau perusahaan tidak melaksanakan UMK, maka sanksinya tegas,” kata Oka Dirga.
Mantan Kabag Umum Setda Badung inipun mengimbau kepada pekerja yang merasa tidak digaji sesuai UMK agar segera melapor ke Disperinaker supaya bisa ditindaklanjuti. “Kalau tidak digaji UMK, bisa kok pekerja langsung melaporkan ke kami. Kami akan tindaklanjuti. Tentu ada prosedurnya, kami berikan pembinaan dulu, kalau bandel terpaksa kami kenakan sanksi,” paparnya.
Disinggung penerapan UMS tahun 2020 yang disepakati sebesar Rp 3.076.597,27, Oka Dirga juga memastikan sudah berjalan sesuai dengan ketentuan. “Sampai saat ini tidak ada laporan keberatan, jadi semua bisa. Sejak awal kami sudah sosialisasikan kepada stakeholder pariwisata, khusus hotel bintang 3, 4 dan 5 yang wajib menerapkan UMS ini,” tukasnya. *asa
Komentar