Perbekel Sukadana Bebaskan Lahan Tanpa Ganti Rugi
Perbekel Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Karangasem I Gede Suardana membebaskan lahan untuk mewujudkan jalan bagi warga di Banjar Nusu, Jumat (21/2).
AMLAPURA, NusaBali
Lahan milik dua warga berhasil dibebaskan tanpa ganti rugi. Dengan pembebasan lahan ini, jalan yang sebelumnya lebar 3 meter kini jadi 6 meter. Sementara panjang jalan mencapai 800 meter. Pembebasan lahan dibantu oleh Bendesa Adat Nusu I Nengah Darma dan Kelian Banjar Dinas Nusu I Made Eka Yudistira.
Perbekel I Gede Suardana mengatakan, awalnya dapat aspirasi dari warga Banjar Nusu agar jalan dilebarkan sehingga kendaraan roda empat bisa masuk ke pemukiman. Semula jalan hanya 3 meter bersebelahan dengan selokan yang belum dirabat beton. Perbekel Gede Suardana kemudian berkoordinasi dengan Bendesa Adat Nusu I Nengah Darma dan Kelian Banjar Dinas Nusu I Made Eka Yudistira untuk diajak bersama-sama meyakinkan pemilik lahan agar direlakan tanahnya dibebaskan. Apalagi pihak desa tidak punya biaya untuk ganti rugi.
Maka terjadi pembicaraan dengan dua pemilik lahan yakni I Nengah Nu dan I Nyoman Surada. Ternyata tanpa kesulitan, lahan milik kedua warga itu direlakan untuk fasilitas umum. Sehingga usai pembebasan lahan, berlanjut melakukan pelebaran jalan dengan menggunakan ekskavator. Sehingga jalan telah dilebarkan jadi 6 meter. “Jangka panjang kami berencana melakukan betonisasi menggunakan dana dari alokasi dana desa,” janji Gede Suardana.
Dikatakan, prioritas saat ini adalah pembebasan lahan dan pelebaran jalan telah dikerjakan. “Pembetonan tinggal menunggu waktu,” tambahnya. Gede Suardana mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pembangunan desa dengan merelakan lahannya untuk jalan umum. Bendesa Adat Nusu I Nengah Darma juga berupaya meyakinkan pemilik lahan agar jalan bisa dilebarkan. “Setelah jalan dilebarkan maka kendaraan roda empat bisa masuk pemukiman,” kata I Nengah Darma. *k16
Perbekel I Gede Suardana mengatakan, awalnya dapat aspirasi dari warga Banjar Nusu agar jalan dilebarkan sehingga kendaraan roda empat bisa masuk ke pemukiman. Semula jalan hanya 3 meter bersebelahan dengan selokan yang belum dirabat beton. Perbekel Gede Suardana kemudian berkoordinasi dengan Bendesa Adat Nusu I Nengah Darma dan Kelian Banjar Dinas Nusu I Made Eka Yudistira untuk diajak bersama-sama meyakinkan pemilik lahan agar direlakan tanahnya dibebaskan. Apalagi pihak desa tidak punya biaya untuk ganti rugi.
Maka terjadi pembicaraan dengan dua pemilik lahan yakni I Nengah Nu dan I Nyoman Surada. Ternyata tanpa kesulitan, lahan milik kedua warga itu direlakan untuk fasilitas umum. Sehingga usai pembebasan lahan, berlanjut melakukan pelebaran jalan dengan menggunakan ekskavator. Sehingga jalan telah dilebarkan jadi 6 meter. “Jangka panjang kami berencana melakukan betonisasi menggunakan dana dari alokasi dana desa,” janji Gede Suardana.
Dikatakan, prioritas saat ini adalah pembebasan lahan dan pelebaran jalan telah dikerjakan. “Pembetonan tinggal menunggu waktu,” tambahnya. Gede Suardana mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pembangunan desa dengan merelakan lahannya untuk jalan umum. Bendesa Adat Nusu I Nengah Darma juga berupaya meyakinkan pemilik lahan agar jalan bisa dilebarkan. “Setelah jalan dilebarkan maka kendaraan roda empat bisa masuk pemukiman,” kata I Nengah Darma. *k16
Komentar