Pilkada 2020 di Bali Tanpa Calon Perseorangan
Hingga Deadline 23 Februari Nihil Kandidat Mendaftar
Di Bangli, nihilnya pendaftar dari jalur perseorangan sudah diprediksi sejak awal, sebab tidak ada tim yang melakukan konsultasi untuk pendaftaran.
TABANAN, NusaBali
Pilkada serentak di enam kabupaten/kota, 23 September 2020 dipastikan tanpa diikuti calon dari jalur perseorangan alias independen. Tak satu pun kandidat calon perseorangan yang mendaftar ke KPU daerah yang menggelar pilkada, yakni KPU Karangasem, Bangli, Denpasar, Badung, Tabanan dan Jembrana hingga waktu pendaftaran ditutup, Minggu (23/2) pukul 24.00 Wita.
Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis, Luh Sunadi didampingi Ketua KPU Tabanan, I Putu Weda Subawa, menjelaskan Tabanan nihil calon perseorangan. Sebab sejak dibuka pendaftaran dari tanggal 19-23 Februari 2020 tidak ada calon perseorangan yang mendaftar. "Kita sudah tunggu hingga Minggu malam pukul 24.00 Wita, tak ada yang mendaftar," ujar Luh Sunadi, Senin (24/2).
Dikatakan sesuai aturan yang berlaku untuk calon perseorangan di Tabanan syarat utama untuk maju mampu mengumpulkan dukungan sebanyak 31.123 atau 8,5 persen dari total DPT sebanyak 366.150 pemilih dengan sebaran minimal di enam kecamatan.
Sesuai pengamatan KPU selama ini calon masih cenderung memilih untuk diusung partai politik. "Sudah resmi dan diplenokan, Tabanan nihil calon perseorangan," jelasnya. Kondisi serupa juga terjadi di Pilkada Denpasar 2020. Komisioner KPU Denpasar Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Made Windia, Senin kemarin mengatakan dipastikan untuk Pilkada Denpasar 2020 tidak ada calon dari jalur Perseorangan. KPU Denpasar sebelumnya sudah memberitahukan pengumuman penyerahan dukungan jadwalnya 3-16 Desember 2019. Selanjutnya 19-23 Februari 2020 pendaftaran atau penerimaan penyerahan syarat dokumen dukungan dari kandidat.
"Karena sampai batas akhir tidak ada yang daftar, maka dipastikan Pilkada Denpasar 2020 tidak diikuti kandidat dari jalur perseorangan," ujarnya. Komisioner KPU Bangli, I Kadek Adiawan, nihilnya pendaftar dari jalur perseorangan memang sudah diprediksi sejak awal, sebab tidak ada tim yang melakukan konsultasi untuk pendaftaran.
"Padahal kami sudah sosialisasi hingga ke desa-desa terkait calon dari jalur perseorangan ini," ujarnya. Berkaca dari Pilkada Bangli sebelumnya, calon perseorangan beberapa kali meramaikan kontestasi. Pada Pilkada Bangli 2010 muncul dua paket calon perseorangan, pasangan Ida Bagus Ludra-Nyoman Durpa dan paket I Wayan Arsada-Wayan Lesmawan. Lalu pada Pilkada Bangli 2015 muncul paket I Gede Tindih-Ida Bagus Made Supresna, namun setelah dilakukan verifikasi faktual calon tersebut gugur.
Pilkada Badung 2020 juga dipastikan tidak diikuti oleh calon perseorangan (independen). Sebab, hingga batas waktu yang ditentukan tak ada satupun calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Badung. Padahal, tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan telah dibuka oleh KPU Badung sejak, Rabu (19/2).
“Tak ada yang datang ke KPU Badung untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan,” ungkap Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Minggu (23/2) saat bertemu dengan awak media.
Menurut Kayun, sapaan akrab I Wayan Semara Cipta, bila ada warga Badung yang tertarik menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) melalui jalur perseorangan paling tidak harus menyerahkan dukungan sebanyak 32.692 KTP. “Persyaratan KTP sebanyak itu minimal tersebar di empat kecamatan,” terangnya.
Disinggung apakah ada yang telah melakukan konsultasi ke KPU Badung, Kayun menjelaskan hingga saat ini belum ada. Sementara, terkait jadwal pendaftaran calon KPU Badung telah menetapkan pada tanggal 16-18 Juni 2020. Penetapan calon tanggal 8 Juli 2020. Kemudian Pengundian nomer urut tanggal 9 Juli 2020. Untuk masa kampanye ditetapkan tanggal 11 Juli hingga 19 September 2020 dan hari pencoblosan dilakukan tanggal 23 September 2020. Informasi nihilnya pendaftar dari jalur perseorangan juga dipastikan di KPU Karangasem dan KPU Jembrana. Tak ada satu pun kandidat yang datang menyerahkan syarat dukungan atau resmi mendaftar hingga deadline pendaftaran, Minggu (23/2) pukul 24.00 Wita. *des, asa, esa, mis, ode, k16
Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis, Luh Sunadi didampingi Ketua KPU Tabanan, I Putu Weda Subawa, menjelaskan Tabanan nihil calon perseorangan. Sebab sejak dibuka pendaftaran dari tanggal 19-23 Februari 2020 tidak ada calon perseorangan yang mendaftar. "Kita sudah tunggu hingga Minggu malam pukul 24.00 Wita, tak ada yang mendaftar," ujar Luh Sunadi, Senin (24/2).
Dikatakan sesuai aturan yang berlaku untuk calon perseorangan di Tabanan syarat utama untuk maju mampu mengumpulkan dukungan sebanyak 31.123 atau 8,5 persen dari total DPT sebanyak 366.150 pemilih dengan sebaran minimal di enam kecamatan.
Sesuai pengamatan KPU selama ini calon masih cenderung memilih untuk diusung partai politik. "Sudah resmi dan diplenokan, Tabanan nihil calon perseorangan," jelasnya. Kondisi serupa juga terjadi di Pilkada Denpasar 2020. Komisioner KPU Denpasar Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Made Windia, Senin kemarin mengatakan dipastikan untuk Pilkada Denpasar 2020 tidak ada calon dari jalur Perseorangan. KPU Denpasar sebelumnya sudah memberitahukan pengumuman penyerahan dukungan jadwalnya 3-16 Desember 2019. Selanjutnya 19-23 Februari 2020 pendaftaran atau penerimaan penyerahan syarat dokumen dukungan dari kandidat.
"Karena sampai batas akhir tidak ada yang daftar, maka dipastikan Pilkada Denpasar 2020 tidak diikuti kandidat dari jalur perseorangan," ujarnya. Komisioner KPU Bangli, I Kadek Adiawan, nihilnya pendaftar dari jalur perseorangan memang sudah diprediksi sejak awal, sebab tidak ada tim yang melakukan konsultasi untuk pendaftaran.
"Padahal kami sudah sosialisasi hingga ke desa-desa terkait calon dari jalur perseorangan ini," ujarnya. Berkaca dari Pilkada Bangli sebelumnya, calon perseorangan beberapa kali meramaikan kontestasi. Pada Pilkada Bangli 2010 muncul dua paket calon perseorangan, pasangan Ida Bagus Ludra-Nyoman Durpa dan paket I Wayan Arsada-Wayan Lesmawan. Lalu pada Pilkada Bangli 2015 muncul paket I Gede Tindih-Ida Bagus Made Supresna, namun setelah dilakukan verifikasi faktual calon tersebut gugur.
Pilkada Badung 2020 juga dipastikan tidak diikuti oleh calon perseorangan (independen). Sebab, hingga batas waktu yang ditentukan tak ada satupun calon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan ke KPU Badung. Padahal, tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan telah dibuka oleh KPU Badung sejak, Rabu (19/2).
“Tak ada yang datang ke KPU Badung untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan,” ungkap Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Minggu (23/2) saat bertemu dengan awak media.
Menurut Kayun, sapaan akrab I Wayan Semara Cipta, bila ada warga Badung yang tertarik menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) melalui jalur perseorangan paling tidak harus menyerahkan dukungan sebanyak 32.692 KTP. “Persyaratan KTP sebanyak itu minimal tersebar di empat kecamatan,” terangnya.
Disinggung apakah ada yang telah melakukan konsultasi ke KPU Badung, Kayun menjelaskan hingga saat ini belum ada. Sementara, terkait jadwal pendaftaran calon KPU Badung telah menetapkan pada tanggal 16-18 Juni 2020. Penetapan calon tanggal 8 Juli 2020. Kemudian Pengundian nomer urut tanggal 9 Juli 2020. Untuk masa kampanye ditetapkan tanggal 11 Juli hingga 19 September 2020 dan hari pencoblosan dilakukan tanggal 23 September 2020. Informasi nihilnya pendaftar dari jalur perseorangan juga dipastikan di KPU Karangasem dan KPU Jembrana. Tak ada satu pun kandidat yang datang menyerahkan syarat dukungan atau resmi mendaftar hingga deadline pendaftaran, Minggu (23/2) pukul 24.00 Wita. *des, asa, esa, mis, ode, k16
1
Komentar