Dewan Rancang Ranperda P4GN dan Prekursor Narkotika
Dalam upaya memberi perlindungan kepada generasi muda dan seluruh masyarakat umum, DPRD Kabupaten Badung merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.
MANGUPURA, NusaBali
Pembahasan atas ranperda yang merupakan inisiatif dewan tersebut dilakukan, Senin (24/2). Rapat dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara didampingi anggota pansus I Gusti Anom Gumanti, IB Alit Arga Patra, dan IB Sunartha. Selain itu, turut hadir dari pihak BNN Badung dan KemenkumHAM Bali. Rapat membahas draf yang disusun oleh tim akademisi dari Universitas Warmadewa.
“Perda inisiatif ini sebagai bentuk partisipasi Dewan Badung dalam hal memerangi barang terlarang yang oleh negara telah dinyatakan perang melawan narkoba,” kata Lanang Umbaran ditemui usai rapat, kemarin.
Saat ini, menurut politisi PDIP ini, barang haram narkoba telah masuk ke berbagai lini dan lapisan masyarakat. Tidak peduli profesi, pendidikan, serta tingkat ekonominya. “Untuk itu, kami memandang perlu dibuatkan perda,” katanya.
Tidak hanya terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) saja, perda ini juga mengatur dan mengawasi tentang prekursor narkotika yang merupakan zat atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika. “Mengingat dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba sangat membahayakan, semua pihak harus berpartisipasi melawan peredaraan gelap nakoba ini,” harap Lanang Umbara.
“Kami juga berharap desa adat yang ada di Badung membuat pararem untuk mengawasi dan memberikan sanksi terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaraan gelap nakoba ini,” imbuh politisi asal Desa Pelaga, Petang.
Tidak jauh berbeda disampaikan anggota pansus I Gusti Anom Gumanti. Dia berharap partisipasi aktif dari masyarakat termasuk dari lingkungan keluarga untuk senantiasa mengawasai peredaraan barang haram ini. “Bila ada tanda-tanda salah satu anggota keluarga menggunakan narkoba, cepat dilaporkan ke BNN supaya mendapat penanganan,” katanya. *asa
“Perda inisiatif ini sebagai bentuk partisipasi Dewan Badung dalam hal memerangi barang terlarang yang oleh negara telah dinyatakan perang melawan narkoba,” kata Lanang Umbaran ditemui usai rapat, kemarin.
Saat ini, menurut politisi PDIP ini, barang haram narkoba telah masuk ke berbagai lini dan lapisan masyarakat. Tidak peduli profesi, pendidikan, serta tingkat ekonominya. “Untuk itu, kami memandang perlu dibuatkan perda,” katanya.
Tidak hanya terkait Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) saja, perda ini juga mengatur dan mengawasi tentang prekursor narkotika yang merupakan zat atau bahan kimia yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika. “Mengingat dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba sangat membahayakan, semua pihak harus berpartisipasi melawan peredaraan gelap nakoba ini,” harap Lanang Umbara.
“Kami juga berharap desa adat yang ada di Badung membuat pararem untuk mengawasi dan memberikan sanksi terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaraan gelap nakoba ini,” imbuh politisi asal Desa Pelaga, Petang.
Tidak jauh berbeda disampaikan anggota pansus I Gusti Anom Gumanti. Dia berharap partisipasi aktif dari masyarakat termasuk dari lingkungan keluarga untuk senantiasa mengawasai peredaraan barang haram ini. “Bila ada tanda-tanda salah satu anggota keluarga menggunakan narkoba, cepat dilaporkan ke BNN supaya mendapat penanganan,” katanya. *asa
1
Komentar