Jalur Zonasi Dikurangi, Prestasi Ditambah
Aturan terbaru, jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan orangtua maksimal 5 persen, dan jalur prestasi maksimal 30 persen.
NEGARA, NusaBali
Ajang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021, kuota minimal jalur zonasi yang awalnya mencapai 80 persen, akan dikurangi minimal 50 persen. Seiring dengan kebijakan tersebut, jalur prestasi yang awalnya hanya ditetapkan maksimal 15 persen, akan ditambah sampai maksimal 30 persen.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga (Dikpora) Jembrana Ni Nengah Wartini, mengatakan sesuai dengan aturan PPDB yang terbaru, yakni mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permindikbud) Nomor 44 Tahun 2019, tetap menggunakan jalur zonasi. Namun kuota jalur zonasi untuk PPDB tahun ini dikurangi menjadi minimal 50 persen. “Sesuai aturan terbaru, ada 4 jalur PPDB. Yakni, jalur zonasi yang diatur minimal 50 persen, jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu dengan minimal 15 persen, jalur perpindahan orangtua maksimal 5 persen, dan sisa jalur prestasi hingga maksimal 30 persen,” ujar Wartini, Selasa (25/2).
Menurut Wartini, dengan aturan terbaru yang akan berlaku pada PPDB tahun ajaran 2020/2021, bisa menjadi solusi terhadap polemik PPBD selama ini. Sebelumnya banyak masyarakat yang merasa kecewa dengan adanya kuota jalur zonasi yang sangat besar, tanpa mengadu prestasi.
“Saya rasa untuk tahun ini, ribut-ribut soal PPDB yang kemarin bisa diminimalisir. Karena kuota jalur prestasi disediakan lebih besar, dan satu sisi calon siswa baru di sekolah terdekat juga tetap terakomodir,” ucapnya.
Sesuai dengan kebijakan tahun ini, sambung Wartini, sudah tidak lagi penentuan kelulusan berdasar nilai ujian nasional (UN). Meski begitu, UN tetap diadakan, dan hasil dalam UN nanti bisa menjadi salah satu dasar PPDB melalui jalur prestasi. “Nanti untuk kuota maksimal jalur prestasi yang 30 persen itu, bisa dibuka berdasar ranking nilai UN, prestasi akademik, serta non akademik. Untuk pembagiannya, berapa-berapa persen dari 30 persen itu, nanti akan dibahas lebih lanjut. Jika sekolah ingin menonjolkan non akademik, bisa saja diperbesar untuk yang non akademik,” tutur Wartini.
Sebelum PPDB tahun ajaran 2020/2021 yang akan dibuka sekitar Juni mendatang, Wartini menyatakan akan menyiapkan surat edaran (SE) sebagai acuan teknis PPDB nanti. Seperti pembagian wilayah zonasi masing-masing sekolah, khususnya TK, SD, dan SMP yang menjadi kewenangan pemkab. Termasuk batasan kuota yang akan ditetapkan. Tetapi arahnya, untuk jalur zonasi akan diterapkan angka minimalnya, yakni 50 persen.
“Teknis-teknisnya nanti akan dibahas lebih lanjut. Baik itu menyangkut zonasi sekolah, apakah tetap menggunakan pembagian zonasi seperti tahun lalu atau bagaimana. Begitu juga menentukan apakah kuota zonasi diambil yang minimal 50 persen atau bagaimana. Karena untuk persentasenya itu juga ada batasan minimal dan maksimal,” kata Wartini. *ode
Kepala Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga (Dikpora) Jembrana Ni Nengah Wartini, mengatakan sesuai dengan aturan PPDB yang terbaru, yakni mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permindikbud) Nomor 44 Tahun 2019, tetap menggunakan jalur zonasi. Namun kuota jalur zonasi untuk PPDB tahun ini dikurangi menjadi minimal 50 persen. “Sesuai aturan terbaru, ada 4 jalur PPDB. Yakni, jalur zonasi yang diatur minimal 50 persen, jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu dengan minimal 15 persen, jalur perpindahan orangtua maksimal 5 persen, dan sisa jalur prestasi hingga maksimal 30 persen,” ujar Wartini, Selasa (25/2).
Menurut Wartini, dengan aturan terbaru yang akan berlaku pada PPDB tahun ajaran 2020/2021, bisa menjadi solusi terhadap polemik PPBD selama ini. Sebelumnya banyak masyarakat yang merasa kecewa dengan adanya kuota jalur zonasi yang sangat besar, tanpa mengadu prestasi.
“Saya rasa untuk tahun ini, ribut-ribut soal PPDB yang kemarin bisa diminimalisir. Karena kuota jalur prestasi disediakan lebih besar, dan satu sisi calon siswa baru di sekolah terdekat juga tetap terakomodir,” ucapnya.
Sesuai dengan kebijakan tahun ini, sambung Wartini, sudah tidak lagi penentuan kelulusan berdasar nilai ujian nasional (UN). Meski begitu, UN tetap diadakan, dan hasil dalam UN nanti bisa menjadi salah satu dasar PPDB melalui jalur prestasi. “Nanti untuk kuota maksimal jalur prestasi yang 30 persen itu, bisa dibuka berdasar ranking nilai UN, prestasi akademik, serta non akademik. Untuk pembagiannya, berapa-berapa persen dari 30 persen itu, nanti akan dibahas lebih lanjut. Jika sekolah ingin menonjolkan non akademik, bisa saja diperbesar untuk yang non akademik,” tutur Wartini.
Sebelum PPDB tahun ajaran 2020/2021 yang akan dibuka sekitar Juni mendatang, Wartini menyatakan akan menyiapkan surat edaran (SE) sebagai acuan teknis PPDB nanti. Seperti pembagian wilayah zonasi masing-masing sekolah, khususnya TK, SD, dan SMP yang menjadi kewenangan pemkab. Termasuk batasan kuota yang akan ditetapkan. Tetapi arahnya, untuk jalur zonasi akan diterapkan angka minimalnya, yakni 50 persen.
“Teknis-teknisnya nanti akan dibahas lebih lanjut. Baik itu menyangkut zonasi sekolah, apakah tetap menggunakan pembagian zonasi seperti tahun lalu atau bagaimana. Begitu juga menentukan apakah kuota zonasi diambil yang minimal 50 persen atau bagaimana. Karena untuk persentasenya itu juga ada batasan minimal dan maksimal,” kata Wartini. *ode
1
Komentar