Ranperda Perusda Pasar Argha Nayottama Tunggu Perbup
Rencananya, Pansus akan membahas lebih lanjut Ranperda tersebut dengan pihak esekutif awal Maret mendatang.
SINGARAJA, NusaBali
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Buleleng kini menuntut agar draf rancangan Peraturan Bupati (Perbup) dibuat lebih awal sebelum Ranperda Perusda Pasar Argha Nayottama disahkan menjadi perda. Tuntutan ini didasari atas trauma atas gejolak penerapan Perda penyesuaian tarif Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB. “Kami sudah sepakat, Perbup itu harus diajukan sebelum Ranperda Perusda ini disahkan. Sehingga kami sudah mendapat gambaran bila ada dampak dari Perda yang kami sahkan nanti,” kata Ketua Pansus III Nyoman Gede Wandira Adi, usai rapat internal Pansus, Selasa (25/2/2020) siang.
Dikatakan, keputusan itu didasari atas pelaksanana Perda penyesuaian tariff NJOP yang belakangan memunculkan gejolak karena kenaikan tarif PBB dirasa tinggi oleh masyarakat. Saat itu, Dewan dibuat kelabakan karena tarif PBB itu diatur oleh Perbup yang terbit setelah Perda disahkan. “Kami tidak ingin itu terjadi yang membuat kami kelabakan juga. Sekarang kami ingin mendapat gambaran lebih awal dampak dari perda Perusda ini. Bagaimana dampak ekonominya dari sisi pendapatan Perusda dan bagaimana dampak bagi pedagang atas pengenaan retribusinya,” ungkap Wandira
Adi, politisi Partai Golkar asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng ini. Menurut Wandira Adi, pihaknya pun berencana melibatkan asosiasi pedagang dalam pembahasan berikutnya, guna mengetahui aspirasi dari para pedagang. Harapannya, bagaimana upaya revitalisasi pasar juga dapat membawa ekonomi yang positif bagi masyarakat. “Ini mumpung membahas Perda Perubahan PD menjadi Perusda, ada baiknya juga bagaimana agar Perusda nanti memberikan kontribusi PAD yang lebih besar pula, tanpa harus membebani masyarakat,” tandasnya. *k19
Dikatakan, keputusan itu didasari atas pelaksanana Perda penyesuaian tariff NJOP yang belakangan memunculkan gejolak karena kenaikan tarif PBB dirasa tinggi oleh masyarakat. Saat itu, Dewan dibuat kelabakan karena tarif PBB itu diatur oleh Perbup yang terbit setelah Perda disahkan. “Kami tidak ingin itu terjadi yang membuat kami kelabakan juga. Sekarang kami ingin mendapat gambaran lebih awal dampak dari perda Perusda ini. Bagaimana dampak ekonominya dari sisi pendapatan Perusda dan bagaimana dampak bagi pedagang atas pengenaan retribusinya,” ungkap Wandira
Adi, politisi Partai Golkar asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan Buleleng ini. Menurut Wandira Adi, pihaknya pun berencana melibatkan asosiasi pedagang dalam pembahasan berikutnya, guna mengetahui aspirasi dari para pedagang. Harapannya, bagaimana upaya revitalisasi pasar juga dapat membawa ekonomi yang positif bagi masyarakat. “Ini mumpung membahas Perda Perubahan PD menjadi Perusda, ada baiknya juga bagaimana agar Perusda nanti memberikan kontribusi PAD yang lebih besar pula, tanpa harus membebani masyarakat,” tandasnya. *k19
Komentar