Puluhan Timbangan di Pasar Ditera Ulang
Jajaran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Buleleng bersama Dinas Koperindag Jembrana, menggelar sidang tera ulang alat-alat ukur, takar, timbangan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Anyar Banjar Tengah, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu (26/2).
NEGARA, NusaBali
Dalam sidang tera ulang itu, sebanyak 59 timbangan serta 294 buah anak timbangan yang dicek petugas untuk memastikan tidak ada kecurangan terhadap alat-alat UTTP.
Sidang tera ulang yang berlangsung mulai sekitar pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita itu, juga menyasar UTTP yang sudah harus ditera ulang atau sudah habis masa tera. Dari 59 timbangan yang terkumpul, ada 57 timbangan yang sudah habis masa tera. Meski banyak timbangan yang sudah habis masa tera, hasilnya dipastikan tidak ada indikasi kecurangan UTTP di pasar yang juga telah menyandang predikat Pasar Tertib Ukur tersebut.
Salah seorang petugas UPTD Metrologi dan Legal Kabupaten Buleleng Dewa Putu Widiana, mengatakan biasanya ada beberapa hal yang dilakukan pedagang untuk mengakali UTTP-nya. Seperti memberikan besi, magnet, ataupun karet gelang. “Tetapi dari hasil sidang di Pasar Anyar Banjar Tengah ini, kami pastikan tidak ada alat-alat ataupun indikasi kecurangan,” ujarnya.
Meski tidak ada indikasi kecurangan, kata Widiana, tera ulang wajib dilakukan secara berkala. Mengingat alat-alat UTTP itu bisa saja takarannya menjadi tidak seimbang, karena pengaruh mobilitas ataupun kotoran. “Kalau tidak ditera ulang, tidak hanya bisa merugikan konsumen, tetapi bisa saja tidak seimbang, sehingga merugikan pedagang,” ujarnya. *ode
Sidang tera ulang yang berlangsung mulai sekitar pukul 09.00 Wita hingga 12.00 Wita itu, juga menyasar UTTP yang sudah harus ditera ulang atau sudah habis masa tera. Dari 59 timbangan yang terkumpul, ada 57 timbangan yang sudah habis masa tera. Meski banyak timbangan yang sudah habis masa tera, hasilnya dipastikan tidak ada indikasi kecurangan UTTP di pasar yang juga telah menyandang predikat Pasar Tertib Ukur tersebut.
Salah seorang petugas UPTD Metrologi dan Legal Kabupaten Buleleng Dewa Putu Widiana, mengatakan biasanya ada beberapa hal yang dilakukan pedagang untuk mengakali UTTP-nya. Seperti memberikan besi, magnet, ataupun karet gelang. “Tetapi dari hasil sidang di Pasar Anyar Banjar Tengah ini, kami pastikan tidak ada alat-alat ataupun indikasi kecurangan,” ujarnya.
Meski tidak ada indikasi kecurangan, kata Widiana, tera ulang wajib dilakukan secara berkala. Mengingat alat-alat UTTP itu bisa saja takarannya menjadi tidak seimbang, karena pengaruh mobilitas ataupun kotoran. “Kalau tidak ditera ulang, tidak hanya bisa merugikan konsumen, tetapi bisa saja tidak seimbang, sehingga merugikan pedagang,” ujarnya. *ode
Komentar