nusabali

Keroyok Sejoli, Dua Pria Bertato Diringkus

  • www.nusabali.com-keroyok-sejoli-dua-pria-bertato-diringkus

Resmob Dit Reskrimum Polda Bali meringkus dua pelaku pengeroyokan, pada Rabu (26/2) pukul 20.00 Wita.

DENPASAR, NusaBali

Keduanya adalah Gusti Made Wartawan,  30 dan I Putu Budiawan Permana Putra, 18. Kedua pria dengan badan bertato ini dilaporkan ke polisi oleh korban bernama Andre, 31 atas dugaan pengeroyokan yang terjadi, pada Selasa (25/2) pukul 03.00 Wita.

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan dikonfirmasi, Kamis (27/2) mengungkapkan dugaan pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Gatot Soebroto Tengah tepatnya sebelah barat traffick light  Pidada, Kecamatan Denpasar Utara. Saat itu korban melintas menggunakan sepeda motor bersama pacarnya.

Tiba-tiba motor yang dikendarai oleh korban yang tinggal di Jalan Imam Raya Nomor 214, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan ini dipepet oleh dua motor yang digunakan pelaku. Kedua motor itu menyerempet motor korban hingga terjatuh bersama pacarnya yang dibonceng. Tak hanya itu pelaku Putu Budiawan memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Akibatnya korban (pelapor) mengalami luka pada bagian wajah.

Setelah Putu Budiawan menghajar korban giliran pelaku Made Wartawan bertindak. Made Wartawan menjambak rambut korban dan memutar kepalanya. Akibatnya korban sempoyongan. Pada saat korban sempoyongan knalpot motor yang digunakan pelaku Putu Budiawan mengenai kaki korban. Setelah menghajar korban kedua pelaku tancap gas meninggalkan korban bersama pacarnya.

"Korban tidak mengetahui kesalahannya sehingga dipukul kedua pelaku. Dia pun memilih melaporkan kejadian yang dialaminya itu. Selain itu kejadian itu sempat divideokan pengendara lain dan viral di media sosial," tutur Kombes Andi.

Menerima laporan korban, perwira polisi asal Bugis, Sulawesi Selatan ini memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus itu. Berkat keterangan dan video yang viral di medsos jajaran Resmob Dit Reskrimum Polda Bali mudah mengendus keberadaan keduanya. Keduanya ditangkap, pada Rabu (26/2) pukul 20.00 Wita.

Polisi mengendus keberadaan keduanya melalui motor yang digunakan keduanya. Diketahui salah satu motor dari keduanya beralamat di Petang, Badung. Dari sana polisi dapat informasi kalau pemilik motor bernama Putu Budiawan tinggal di Jalan Nangka Selatan, Kecamatan Denpasar Barat. Sementara seorang lainnya tinggal di Jalan Tunjung Sari, Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat. Keduanya pun berhasil diringkus di tempat tinggal masing-masing.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa selembar baju kaos warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy DK 5314 FAY, Satu unit sepeda motor Vario DK 3409 IJ.  Barang-barang tersebut bersama tersangka dikeler ke Dit Reskrimum Polda Bali untuk pemeriksaan.

"Kedua pelaku mengaku merasa tersinggung dengan korban sehingga memukul korban secara bersama-sama. Kami masih mendalami keterangan keduanya. Keduanya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Diancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan," tandasnya. *pol

Komentar