DCK ‘Bidik’ Proyek Puskesmas Abiansemal I
Dinas Cipta Karya (DCK) Kabupaten Badung ancang-ancang menjatuhkan sanksi penalti kepada rekanan bila tak menuntaskan pengerjaan proyek, hingga batas waktu yang ditentukan.
Jika Proyek Molor, Siap Jatuhkan Penalti Rp 17 Juta Perhari
MANGUPURA, NusaBali
Salah satu yang menjadi perhatian DCK adalah pembangunan Puskesmas Abiansemal I. Pasalnya, progres proyek bernilai Rp 17 miliar itu cukup lambat, sekarang baru 68 persen.
Proyek fisik dibawah leading sector DCK rata-rata berakhir akhir tahun ini. Proyek yang ditangani langsung DCK, diantaranya pembangunan gedung aset di Puspem Badung. Proyek ini menyedot dana Rp 4,08 miliar. Kemudian proyek gedung Paviliun Mangusada atau gedung E RSUD Badung. Kemudian pembangunan kantor Camat Mengwi dengan nilai kontrak Rp 7,4 miliar. Penataan Kawasan Daya Tarik Wisata Taman Mumbul Desa Sangeh. Proyek pembangunan kantor Camat Petang dan Pembangunan Gedung Klinik Ibu dan Anak Puskemas Petang I. Bahkan beberapa proyek sudah rampung pengerjaannya, sebut saja pembangunan gedung Paviliun Mangusada.
Kepala DCK Kabupaten Badung, Ni Putu Dessy Darmayanti, Kamis (12/11), mengaku proyek was-was atas proyek pembangunan Puskesmas Abiansemal I. Menurut dia, walaupun pihak rekanan optimis mampu menyelesaikan proyek tepat waktu, sesuai dengan kontrak kerjasama 23 Desember 2015 mendatang, namun pejabat asal Denpasar justru sebaliknya. “Kalau rekanan optimistis, tapi kami tidak. Kami sendiri khawatir,” katanya.
Menurut data terakhir, progres proyek baru 68 persen. Sedangkan target yang ditetapkan sebesar 68,01 persen. Meski selisih sedikit, tapi Dessy mengaku apapun masih bisa terjadi. Ditanya penyebab keterlambatan proyek, Dessy mengaku disebabkan karena memang proyek dimulai belakangan. Saat kontrak lain sudah jalan, proyek Puskesmas Abiansemal baru mulai.
Rekanan sendiri tidak bisa mengejar proyek dengan cara lembur. “Lingkungan yang tidak memungkinkan. Pernah lembur sampai pukul 03.00 tapi mereka nggak berani,” tukas mantan Kabag Pembangunan itu.
Mengenai sanksi penalti, tegas Dessy, akan dikenakan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak. Contoh, proyek Pembangunan Puskesmas Abiansemal I jika telat, lanjut Dessy, denda sehari sebesar Rp 17 juta. “Tinggal menghitung berapa hari dia terlambat dikalikan 1/1000 atau Rp 17 juta itu,” paparnya. Meski begitu, pihaknya baru mulai menyusun penalti pada awal Desember atau sebelum proyek jatuh tempo.
Berdasarkan pantauan kemarin, pengerjaan bagian atap belum rampung 100 persen sampai sekarang. Bahkan terlihat bila para pekerja masih berkutat pada proses finishing bagian gedung. Ironisnya, style Bali pada dinding bagian luar gedung pun sama sekali belum dikerjakan. Padahal pada bagian inilah pekerjaan yang paling membutuhkan waktu lama.
1
Komentar