Wakil Bali-NTB-NTT Bertemu Besok
Untuk Samakan Persepsi dalam Perjuangan RUU Provinsi Bali
Anggota DPR RI dan DPD RI Dapil Bali, Dapil NTB, Dapil NTT dihadirkan dalam pertemuan yang akan digelar di Rumah Jabatan Gubernur Bali
DENPASAR, NusaBali
NTB dan NTT mulai dilibatkan dalam perjuangan meloloskan Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali. Rencananya, para wakil rakyat dari Bali, NTB, dan NTT di DPR RI dan DPR RI akan bertemu secara khusus untuk membahas perjuangan RUU Provinsi Bali, Selasa (3/3) besok.
Selain wakil rakyat dari tiga provinsi di DPR RI dan DPD RI, pertemuan Selasa besok juga akan melibatkan jajaran DPRD Provinsi Bali, DPRD Provinsi NTB, dan DPRD Provinsi NTT. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Komplek Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar.
Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, I Nyoman Sugawa Korry, menyatakan pertemuan silaturahmi para wakil rakyat lintas provinsi ini digelar untuk menyatukan persepsi dalam perjuangan RUU Provinsi Bali di Senayan. Pertemuan wakil rakyat lintas provinsi ini diinisiasi langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Sugawa Korry menyebutkan, pertemuan ini awalnya memang inisiatif DPRD Bali. Namun, atas permintaan Pemprov Bali, agenda inisiatif DPRD Bali itu ditunda. "Se-karang pertemuan digelar bersamaan dan sekaligus diundang anggota DPR RI dan DPD RI dari Dapil Bali, Dapil NTB, dan Dapil NTT,” ujar Sugawa Korry saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Minggu (1/3).
Agenda pertemuan dengan wakil rakyat Provinsi NTB dan NTT ini, kata Sugawa Korry, untuk menyamakan persepsi terkait dengan perjuangan RUU Provinsi Bali di Senayan. Pasalnya, RUU Provinsi Bali merupakan Revisi Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan konstitusi.
Menurut Sugawa Korry, keberadaan UU Nomor 64 Tahun 1958 dilandasi UUD Se-mentara 1950 di mana negara saat itu masih berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Sedangkan saat ini, sudah menggunakan UUD 1945 di mana bentuk negara adalah NKRI.
"Sekarang dari perkembangan lingkungan strategis, sudah sangat jauh berbeda. Maka, dipandang perlu ada koordinasi, komunikasi, dan penyamaan persepsi antara Provinsi Bali, NTB, dan NTT," tegas politisi senior asak Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Ketua DPD I Golkar Bali 2020-2025 ini.
Sementara itu, dari unsur DPD RI Dapil Bali sudah menyatakan sudah siap hadir dalam pertemuan wakil rakyat lintas provinsi di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Selasa besok. "Kita diundang hadir untuk menyamakan persepsi. Saya memastikan akan hadir. Apalagi, kita DPD RI Dapil Bali sejak awal sudah komitmen mendukung RUU Provinsi Bali ini agar bisa lolos menjadi Undang-undang," ungkap salah satu dari 4 anggota DPD RI Dapil Bali, AA Gde Agung, saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Minggu kemarin.
Gde Agung menegaskan, ide menghadirkan para wakil rakyat di DPR RI dan DPD RI Dapil Bali, Dapil NTB, dan Dapil NTT adalah ide bagus. Sebab, bagaimana pun, perjuangan Bali RUU Provinsi Bali ini adalah untuk Revisi UU Nomor 58 Tahun 1964.
"Kita dukung ide ini untuk menyamakan persepsi dengan saudara di NTB dan NTT. Ini adalah langkah bagus untuk perjuangan Bali di pusat," ujar Panglingsir Puri Ageng Mengwi, Desa/Kecamatan Mengwi, Badung yang notabene mantan Bupati Badung dua kali periode (2005-2010, 2010-2015) ini.
Di samping itu, kata Gde Agung, silaturahmi antara Provinsi Bali, NTB, dan NTT melalui para wakil rakyatnya ini penting dilaksanakan untuk membumikan fokus perjuangan di pusat. "RUU Provinsi Bali kan sangat soft, tidak ada meminta apa-apa dengan pemerintah pusat. Kita fokus untuk perjuangan agar Bali lebih leluasa mengelola kearifan lokal, pariwisata, dan budayanya. Saya rasa ini juga penting dikomunikasikan dengan saudara kita di NTB dan NTT," tegas Gde Agung.
Sayangnya, Gubernur Bali Wayan Koster belum bisa diminta komentar terkait rencana pertemuan wakil rakyat lintas provinsi untuk menyatukan persepsi perjuangan RUU Provinsi Bali ini. Saat dihubungi melalui per telepon, Minggu kemarin, terdengar nada sambung namun ponselnya tidak diangkat.
Demikian pula anggota Baden Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, belum bisa dikomnfirmasi masalah ini. Pasalnya, saat dhubungi kemarin, ponselnya bernada mailbox. Kariyasa Adnyana sendiri merupakan politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang paling banyak membahas RUU Provisi Bali di Senayan, karena dialah satu-satunya wakil rakyat Bali yang duduk di Baleg DPR RI 2019-2024.
Gubernur Bali Wayan Koster bersama elemen masyarakat selama ini sudah 3 kali melakukan pertemuan dengan DPR RI untuk menggolkan perjuangan RUU Provinsi Bali. Selain itu, Gubernur Koster juga sudah secara khusus menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menkum, HAM Yassona Laoly, untuk memasukkan RUU Provinsi Bali agar segera bisa lolos ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Terakhir, Gubernur Koster menggedor Senayan dengan presentasikan materi RUU Provinsi Bali di Ruang Baleg DPR RI di Jakarta, 7 Februari 2020 lalu. Saat itu, Gubernur Koster didampingi Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (Fraksi PDIP), Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry (Fraksi Golkar), Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Asmara Putra Sukawati (Fraksi Demokrat), Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Suyasa (Fraksi Gerindra), Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana. Bahkan, anggota DPD RI Dapil Bali, AA Gde Agung, juga hadir untuk memperkuat du-kungan RUU Provinsi Bali.
Dalam pertemuan itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas, mengatakan RUU Provinsi Bali bisa segera masuk pembahasan, karena sudah masuk daftar RUU Kumulatif Terbuka. "Saya perlu sampaikan Prolegnas itu bisa direvisi setiap tahun. Kalau tidak masuk dalam Prolegnas, bisa masuk RUU Kumulatif Terbuka yang artinya bisa dibahas setiap saat," janji Supratman kala itu. *nat
Selain wakil rakyat dari tiga provinsi di DPR RI dan DPD RI, pertemuan Selasa besok juga akan melibatkan jajaran DPRD Provinsi Bali, DPRD Provinsi NTB, dan DPRD Provinsi NTT. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Komplek Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar.
Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, I Nyoman Sugawa Korry, menyatakan pertemuan silaturahmi para wakil rakyat lintas provinsi ini digelar untuk menyatukan persepsi dalam perjuangan RUU Provinsi Bali di Senayan. Pertemuan wakil rakyat lintas provinsi ini diinisiasi langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Sugawa Korry menyebutkan, pertemuan ini awalnya memang inisiatif DPRD Bali. Namun, atas permintaan Pemprov Bali, agenda inisiatif DPRD Bali itu ditunda. "Se-karang pertemuan digelar bersamaan dan sekaligus diundang anggota DPR RI dan DPD RI dari Dapil Bali, Dapil NTB, dan Dapil NTT,” ujar Sugawa Korry saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Minggu (1/3).
Agenda pertemuan dengan wakil rakyat Provinsi NTB dan NTT ini, kata Sugawa Korry, untuk menyamakan persepsi terkait dengan perjuangan RUU Provinsi Bali di Senayan. Pasalnya, RUU Provinsi Bali merupakan Revisi Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan konstitusi.
Menurut Sugawa Korry, keberadaan UU Nomor 64 Tahun 1958 dilandasi UUD Se-mentara 1950 di mana negara saat itu masih berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Sedangkan saat ini, sudah menggunakan UUD 1945 di mana bentuk negara adalah NKRI.
"Sekarang dari perkembangan lingkungan strategis, sudah sangat jauh berbeda. Maka, dipandang perlu ada koordinasi, komunikasi, dan penyamaan persepsi antara Provinsi Bali, NTB, dan NTT," tegas politisi senior asak Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Ketua DPD I Golkar Bali 2020-2025 ini.
Sementara itu, dari unsur DPD RI Dapil Bali sudah menyatakan sudah siap hadir dalam pertemuan wakil rakyat lintas provinsi di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Selasa besok. "Kita diundang hadir untuk menyamakan persepsi. Saya memastikan akan hadir. Apalagi, kita DPD RI Dapil Bali sejak awal sudah komitmen mendukung RUU Provinsi Bali ini agar bisa lolos menjadi Undang-undang," ungkap salah satu dari 4 anggota DPD RI Dapil Bali, AA Gde Agung, saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Minggu kemarin.
Gde Agung menegaskan, ide menghadirkan para wakil rakyat di DPR RI dan DPD RI Dapil Bali, Dapil NTB, dan Dapil NTT adalah ide bagus. Sebab, bagaimana pun, perjuangan Bali RUU Provinsi Bali ini adalah untuk Revisi UU Nomor 58 Tahun 1964.
"Kita dukung ide ini untuk menyamakan persepsi dengan saudara di NTB dan NTT. Ini adalah langkah bagus untuk perjuangan Bali di pusat," ujar Panglingsir Puri Ageng Mengwi, Desa/Kecamatan Mengwi, Badung yang notabene mantan Bupati Badung dua kali periode (2005-2010, 2010-2015) ini.
Di samping itu, kata Gde Agung, silaturahmi antara Provinsi Bali, NTB, dan NTT melalui para wakil rakyatnya ini penting dilaksanakan untuk membumikan fokus perjuangan di pusat. "RUU Provinsi Bali kan sangat soft, tidak ada meminta apa-apa dengan pemerintah pusat. Kita fokus untuk perjuangan agar Bali lebih leluasa mengelola kearifan lokal, pariwisata, dan budayanya. Saya rasa ini juga penting dikomunikasikan dengan saudara kita di NTB dan NTT," tegas Gde Agung.
Sayangnya, Gubernur Bali Wayan Koster belum bisa diminta komentar terkait rencana pertemuan wakil rakyat lintas provinsi untuk menyatukan persepsi perjuangan RUU Provinsi Bali ini. Saat dihubungi melalui per telepon, Minggu kemarin, terdengar nada sambung namun ponselnya tidak diangkat.
Demikian pula anggota Baden Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana, belum bisa dikomnfirmasi masalah ini. Pasalnya, saat dhubungi kemarin, ponselnya bernada mailbox. Kariyasa Adnyana sendiri merupakan politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang paling banyak membahas RUU Provisi Bali di Senayan, karena dialah satu-satunya wakil rakyat Bali yang duduk di Baleg DPR RI 2019-2024.
Gubernur Bali Wayan Koster bersama elemen masyarakat selama ini sudah 3 kali melakukan pertemuan dengan DPR RI untuk menggolkan perjuangan RUU Provinsi Bali. Selain itu, Gubernur Koster juga sudah secara khusus menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menkum, HAM Yassona Laoly, untuk memasukkan RUU Provinsi Bali agar segera bisa lolos ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Terakhir, Gubernur Koster menggedor Senayan dengan presentasikan materi RUU Provinsi Bali di Ruang Baleg DPR RI di Jakarta, 7 Februari 2020 lalu. Saat itu, Gubernur Koster didampingi Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (Fraksi PDIP), Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry (Fraksi Golkar), Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Asmara Putra Sukawati (Fraksi Demokrat), Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Suyasa (Fraksi Gerindra), Bendesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana. Bahkan, anggota DPD RI Dapil Bali, AA Gde Agung, juga hadir untuk memperkuat du-kungan RUU Provinsi Bali.
Dalam pertemuan itu, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas, mengatakan RUU Provinsi Bali bisa segera masuk pembahasan, karena sudah masuk daftar RUU Kumulatif Terbuka. "Saya perlu sampaikan Prolegnas itu bisa direvisi setiap tahun. Kalau tidak masuk dalam Prolegnas, bisa masuk RUU Kumulatif Terbuka yang artinya bisa dibahas setiap saat," janji Supratman kala itu. *nat
Komentar