Suami Pembunuh Istri Dituntut 12 Tahun
DENPASAR, NusaBali
I Ketut Gede Ariasta, 23, yang nekat membunuh istrinya, Ni Gusti Ayu Seriasih, 21, hanya karena status di Facebook dituntut hukuman tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Senin (2/3).
“Menuntut, menjatuhkan pidana atas diri terdakwa I Ketut Gede Ariasta dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,” tegas JPU Cokorda Intan Merlany Dewie di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti.
Dalam tuntutan disebutkan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban. Terdakwa dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan kesatu.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa Gede Ariasta yang didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Aji Silaban menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. “Mohon waktu untuk menyiapkan pledoi,” ujar Aji.
Aksi penganiayaan yang berujung tewasnya korban Ayu Seriasih berawal dari status Facebook. Dalam status Facebook, korban menulis status “DIMANA MANA KALAU SUDAH JANDA PASTI BENING LAGI, KARENA DOINYA LEBIH FOKUS NGURUS BADAN DAN TAMPA NGURUS ANAK LAGI, PAS JADI BINI DIBILANG DEKIL, KUSUT DAN KISUT ITU KARENA EFEK SUAMI NGAGAK NGASI UANG DAN WAKTU LEBIH WAKTU UNTUK NGURUS ISTRI” (diakhiri dengan tanda emoji tertawa).
Status itu pun dikomentari oleh tersangka yang merupakan mantan suami korban. Dalam obrolan komentar korban mengatakan bahwa dia sudah tak ada hubungan dengan tersangka. Lalu pertemanan di FB dan WA diblokir oleh korban asal Banjar Dinas Gunaksa Desa Ababi, Kecamatan Abang, Karangasem ini. Akibatnya tersangka tak bisa berkomunikasi dengan korban.
Jengkel dengan hal itu, tersangka menuju ke kos korban menggunakan sepeda motor Honda Scoopy DK 3975 SX. Pada saat itu tersangka membawa dengan pisau belati yang sering dibawanya ke mana-mana dan tersimpan di dalam tas pinggang. Setibanya di kos korban pukul 01.30 Wita tersangka masuk paksa ke dalam kamar dengan cara mendobrak pintu kamar.
Setelah berhasil masuk ke dalam kamar, keduanya terlibat cekcok mulut. Dalam pertengkaran mulut itu korban posisinya duduk di lantai. Tiba-tiba tersangka menghunus pisau dari sarungnya dan menikam korban sebanyak dua kali. Korban pun sekarat dan bersimbah darah.
Kejamnya, setelah korban terkapar di lantai kamar tersangka mengunci pintu kamar lalu kabur meninggalkan TKP. Korban dibantu oleh tetangga dilarikan ke RS Balimed Denpasar. Selanjutnya dirujuk ke RSUP Sanglah karena luka dua tusukan parah hingga akhirnya dinyatakan meninggal 13 hari kemudian. *rez
1
Komentar