Dituntut 5 Tahun karena Aborsi, Sejoli Pasrah
DENPASAR, NusaBali
Dua sejoli Luki Pratama, 19, dan kekasihnya Mega Ayu Sekarwangi, 18, yang nekat menggugurkan buah hatinya dituntut hukuman 5 tahun penjara di PN Denpasar, Selasa (3/3).
Pasangan kekasih inipun hanya bisa pasrah menerima tuntutan tersebut. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani, selain menuntut pidana penjara selama 5 tahun, keduanya juga dikenakan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. “Menyatakan para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU dalam tuntutan.
Kedua terdakwa yang diberi kesempatan menanggapi tuntutan JPU hanya bisa tertunduk lesu. Bahkan, terdakwa Mega langsung menangis dan menyerahkan pembelaan kepada penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar. "Memohon keringanan hukuman bagi kedua terdakwa. Dengan pertimbangan selama persidangan para terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan mengakuinya secara terus terang. Apabila majelis hakim memiliki pendapat yang berbeda mohon putus yang adil seadilnya," ujar Aji Silaban di hadapan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi.
Terungkap dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa ini terjadi pada pada Minggu 6 Oktober 2019, sekitar pukul 23.45 Wita, di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar Selatan. Mulanya, Mega mengetahui kondisi tengah hamil muda pada bulan Mei 2019 hasil hubungannya dengan Luki. Pasangan kekasih yang masih muda ini pun kompak untuk menggugurkan kandungan dengan alasan belup siap memiliki anak dan takut serta malu dengan keluarga.
Lalu, Mega kemudian nekat menggugurkan kandungannya dengan berbagai cara. Mulai dari minum Pil Tuntas selama beberapa bulan, olah raga berat, memakai korset ketat hingga makan buah nanas muda dengan jumlah yang banyak.
Singkat cerita, pada Minggu 6 Oktober sekitar pukul 15.30 Wita, Mega mulai merasakan dibagian sakit perut. Mereka memutuskan untuk ke klinik di Jalan Tukad Petanu, Panjer. Namun pihak klinik mengatakan tidak bisa menangani dan merujuk ke RS Sanglah. Namun mereka menolak surat rujukan dan tidak mau diantar ke mengunakan ambulance.
Mereka kemudian pulang tapi tanpa tujuan yang jelas. Dalam perjalanan itu, sakit perut yang dialami Mega semakin menjadi jadi. Mereka kemudian berhenti di tempat yang sepi di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan. Mega kemudian turun dari motor. Luki menyuruh Mega membuka celana dan duduk congok di pinggir jalan agar bayinya keluar.
"Sekita 3 menit kemudian lahirlah bayi jenis kelamin laki-laki. Pada saat itu Mega memengang kepala bayi sampai badan bayi keluar dan Luki mengambil sarung di motor," beber Jaksa Kejari Denpasar ini. Selanjutnya, mereka menyelimut bayi mengunakan sarung dan meletakan bayi tersebut di rerumputan tanah. Namun pada saat itu mereka dipergoki oleh saksi Mujiyanto dan Iman Bukari sehingga para terdakwa diajak untuk membawa bayinya ke klinik Bidan Wahidah di Jalan Pendidikan Sidakarya. Tapi karena kondisi bayinya lemah dengan badan membiru, pada pukul 02.00 Wita dirujuk ke RS Sanglah. "Setelah mendapat penanganan lebih lanjut di RSUP Sanglah, bayi berjenis kelamjn laki-laki tersebut tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada pukul 04.00 Wita," pungkas jaksa Heppy. *rez
Komentar