PT Ibu Jero Bantah Terlibat Penipuan
DENPASAR, NusaBali
Kasus jual beli obyek tanah dan bangunan di Jalan Pulau Misol nomor 86, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat antara Dewa Putu Suyasa dengan Ni Wayan Nilawati dkk menimbulkan persoalan baru.
Pasalnya, PT Ibu Jero yang tidak terlibat malah diseret masuk ke perkara ini. Kuasa hukum PT Ibu Jero, Hari Purwanto mengatakan di beberapa media online dimuat beberapa berita dugaan jual beli tanah dan bangunan yang disebut melibatkan PT Ibu Jero. Padahal yang bersengketa yaitu Dewa Putu Suyasa (Dirut PT Ibu Jero) merupakan sengketa pribadi dan tidak melibatkan PT Ibu Jero. "Jadi banyak pihak yang bertanya kepada saya ada apa dengan PT Ibu Jero. Karena banyak berita online yang dimuat tanpa konfirmasi. Narasi terbesar narasi jahat yang dengan sengaja menjelekan nama PT Ibu Jero," ujar Hari.
Dikarenakan berita-berita yang muncul di masyarakat sudah jauh berbeda dari fakta-fakta awal, sehingga seolah-olah PT Ibu Jero terlibat di dalam pertentangan hukum antara Dewa Putu Suyasa selaku pribadi dengan Ni Wayan Nilawati dkk selaku pribadi.
Terkait perbuatan hukum yang dilakukan oleh Dewa Putu Suyasa, adalah persoalan pribadi tanpa melibatkan PT Ibu Jero dalam melakukan jual beli tanah dan bangunan di Jalan Pulau Misol No. 86, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
"Jual beli tersebut ditandatangani oleh Dewa Putu Suyasa, Spd dan Ni Wayan Nilawati dkk dihadapan Notaris. Namun berita digiring bahwa Ni Wayan Nilawati dkk adalah korban dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh Dewa Putu Suyasa / PT Ibu Jero. Fakta hukumnya tidak demikian," tegasnya.
Menurutnya, berita-berita yang muncul di media orline juga mulai membuat keresahan di staf dan karyawan PT Ibu Jero baik di Bali maupun di luar Bali. "Berita-berita yang muncul melalui sistem elektronik atau media online yang menyadur, mentransfer, mengcopy paste berita dari media asal tanpa melakukan konfirmasi," ujarnya. *rez
Komentar