nusabali

Mantan Kaling Asih Jadi Tersangka Keenam

  • www.nusabali.com-mantan-kaling-asih-jadi-tersangka-keenam

NEGARA, NusaBali
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jembrana, kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi dana santunan kematian Pemkab Jembrana tahun 2015.

Tersangka kali ini, adalah Tumari, 43, mantan Kelian Lingkungan (Kaling) Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, yang dilimpahkan tahap dua ke Kejari Jembrana, Rabu (4/3).

Tumari ini menjadi tersangka keenam, dalam rentetan kasus korupsi dana santunan kematian dengan melibatkan mantan oknum PNS Jembrana, Indah Suyaninsih, 48, yang sebelumnya tersangka utama. Wakapolres Jembrana, Komol Supriadi Rahman, saat rilis kasus di Mapolres Jembrana, Rabu (4/3), mengatakan, Tumari yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, juga menjadi terperiksa terakhir berkenaan kasus dana santunan kematian tahun 2015 lalu. Tumari ini, sebelumnya diketahui mengajukan 32 berkas dana santuanan kematian fiktif melalui kerjasama dengan Indah Suryaningsih, mantan staf di Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kesosnakertrans) Jembrana, dan menyebabkan kerugian negara Rp 48 juta.

Dari total Rp 48 juta hasil pencarian dana santunan kematian fiktif itu, sambung Kompol Supriadi Rahman, Tumari mengaku dapat bagian sekitar Rp 17 juta. Sedangkan sisanya, dinikmati Indah Suryaningsih, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka utama, dan telah menjalani hukuman di Rutan Negara. Di mana Indah Suryaningsih sendiri, sebelumnya divonis hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor  Denpasar pada bulan Agustus 2018. “Untuk tersangka T (Tumari, red) ini tidak kami tahan. Untuk berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dari Kejaksaan, dan hari ini kami lakukan pelimpahan tahap dua,” ujarnya.

Sebelumnya, selain Indah Suryaningsih, ada 2 mantan Kelian Banjar di Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, yakni I Gede Astawa (mantan Kelian Banjar Munduk Ranti) dan I Dewa Ketut Artawan (mantan Kelian Banjar Sari Kuning), serta 2 mantan Kaling di Kelurahan Gilimanuk, I Komang Budiarta (mantan Kaling Jineng Agung), dan Ni Luh Sridani (mantan Kaling Asri), yang ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam rentetan kasus korupsi dana santuanan kematian Pemkab Jembrana tahun 2015 ini.

Khusus dua mantan Kelian Banjar di Desa Tukadaya, I Gede Astawa dan I Dewa Ketut Artawan yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka susulan setelah Indah Suryaningsih, juga sudah ditetapkan sebagai terpidana yang sama-sama divonis hukuman 4 tahun penjara pada bulan Mei 2018 lalu. Kemudian tersangka selanjutnya, yakni mantan Kaling Jineng Agung, I Komang Budiarta, juga sudah divonis hukuman 1 tahun penjara pada tanggal 24 Februari 2020. Sedangkan tersangka Ni Luh Sridani, yang sudah pelimpahan tahap dua ke Kejakaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (2/3).

Menurut Kompol Supriadi, pada tahun 2015 lalu itu, diketahui ada sebanyak 2.387 pengajuan dana santunan kematian yang sempat dicairkan melalui Dinas Kesosnakertrans Jembrana dengan jumlah anggaran sebesar Rp 3. 580.500.000. Dari 2.387 pengajuan dana satunan kematian itu, 301 diantaranya terungkap fiktif, dengan total kerugian Negara sebesar Rp 451.500.000. Dimana pencarian dana santuanan kematian fiktif itu, dilakukan Indah Suryaninsih dengan berkejasama dengan 5 tersangka lainnya yang merupakan 2 mantan Kelian Banjar di Desa Tukadaya, dan 3 mantan Kaling di Kelurahan Gilimanuk. *ode

Komentar