Sekretariat DPRD Bali Berlakukan Absensi Wajah
DENPASAR,NusaBali
Kehadiran dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bali kini makin ketat.
Kalau sebelumnya absensi (kehadiran) diawasi dengan sistem absensi sidik jari, kini diberlakukan sistem absensi wajah atau face recognition. Mesin absensi wajah untuk PNS di Pemprov Bali ini sudah mulai terpasang dan efektif berlaku pada Maret 2020 ini. Pantauan NusaBali di Sekretariat DPRD Bali, Kamis (5/3) siang kemarin, PNS yang akan melaporkan kehadiran setiap harinya harus menggunakan mesin face scanner (scan wajah) untuk memasukkan data diri. "Sekarang makin ketat, dulu masih sidik jari, sekarang face scanner," ujar salah satu staf Sekretariat DPRD Bali ditemui NusaBali Bali saat sedang proses absensi wajah.
Untuk memasukkan data dalam sistem ini, pegawai di DPRD Bali cukup membuka sistem dan langsung menghadap ke alat scanner. "Tidak pakai password. Tinggal aktifkan, seperti fotoan gitu data sudah masuk," ujar staf di bagian umum ini.
Sekretaris DPRD Bali I Gede Suralaga dikonfirmasi NusaBali, Kamis (5/3) siang kemarin, mengatakan pengadaan alat scanner tersebut diadakan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Bali. "Kami di DPRD Bali, sudah berlakukan sejak 1 Maret 2020 kemarin," ujar mantan Kabag Umum DPRD Bali ini.
Apakah sistem absensi sidik jari ada kelemahan sehingga diubah ke absensi wajah? "Kelemahan sidik jari sih nggak. Absen wajah ini mengikuti sistem teknologi digital. Memudahkan pendataan pegawai yang hadir dan relatif fleksibel. Tidak nempelin jari berulang-ulang, dan kadang data susah masuk kalau pakai absensi sidik jari," ujar birokrat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini.
Ditegaskan Suralaga, dalam sistem absensi wajah ini, pegawai DPRD Bali bisa langsung menuju alat scanner. Atau bisa dengan mengirimkan foto wajah dalam radius tertentu menggunakan android. Misalnya, pegawai yang sedang ditugaskan hadir langsung ke lapangan atau di kawasan Kantor Gubernur Bali bisa kirim foto. "Karena tidak bisa langsung datang ke Sekretariat DPRD Bali masih bisa mengirim foto wajah. Jarak gedung dewan dengan kantor Gubernur Bali kan sekitar 300 meter itu," ujar Suralaga.
Cuman kalau jaringan ada gangguan harus datang juga ke Sekretariat. "Radiusnya cuman bisa di lingkungan kantor Gubernur Bali. Kalau pegawainya dari luar radius kantor Gubernur Bali ya nggak bisa. Apalagi kalau setor wajah dari Buleleng jelas nggak bisa," kelakar Suralaga.
Apakah absensi wajah di Sekretariat DPRD Bali tidak berlaku bagi politisi alias anggota DPRD Bali?. "Aduh,....aneh-aneh aja. Ya nggaklah. Ini kan untuk ASN. Sudah hampir seluruh instansi di Pemprov Bali menggunakan ini. Ya bagus juga karena sekarang semua sudah beralih ke sistem digital," tegas Suralaga. *nat
1
Komentar