nusabali

Masker Langka di Buleleng, Harga Naik 10 Kali Lipat

  • www.nusabali.com-masker-langka-di-buleleng-harga-naik-10-kali-lipat

Dari 10 titik pemantauan, 5 di antaranya tak memiliki stok. Sedangkan di tempat yang menyediakan stok, harganya melambung gila-gilaan.

SINGARAJA, NusaBali
Kelangkaan masker dan hand sanitizer di kota-kota besar di Indonesia menyusul heboh  virus corona juga sudah mulai terjadi di Buleleng. Sejumlah apotek dan toko retail sudah kehabisan pasokan masker. Bahkan harga masker per boks sudah mengalami kenaikan 10 kali lipat.

Kondisi itu terpantau saat Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Buleleng melakukan inspeksi mendadak ketersediaan masker dan hand sanitizer, Kamis (5/3/2020). Bahkan dari 10 titik lokasi yang dikunjungi lima di antaranya sudah tak memiliki stok. Sedangkan di apotek yang masih memiliki stok masker dibatasi penjualan maksimal 3 lembar masker saja untuk satu orang pembeli.

Kepala Disdagprinkop UMKM Dewa Made Sudiarta tak memungikiri saat ini kelangkaan masker sudah menghantui Buleleng. “Dari hasil pemantauan tadi memang informasi dari apotek dan toko retail minim pasokan dari distributor, sehingga kebanyakan maskernya sedang kosong,” jelas dia.

Kelangkaan masker utamanya memicu kenaikan harga yang sangat signifikan. Masker jenis N95, tadinya dijual seharga Rp 20 ribu, kini dijual seharga Rp 80 ribu. Sedangkan untuk masker biasa, tadinya dijual seharga Rp 20 ribu per boks kini harganya melambung menjadi Rp 250 ribu per boks.

Selain melakukan sidak, Disdagprinkop UMKM Buleleng juga tetap melakukan pengawasan kecurangan oknum di tengah kesulitan dan penyebaran virus corona ini. Bahkan Kadis Sudiarta tak segan mengaku akan mempolisikan siapa saja oknum yang berani bermain melakukan penimbunan masker dalam jumlah besar untuk meraih keuntungan pribadi.

“Kalau menimbun untuk keuntungan pribadi saat terjadi kelangkaan, itu kan bisa dipidana. Kami harap masyarakat tidak melakukan tindakan berlebihan seperti itu, karena itu sudah diatur dalam undang-undang,” tegas dia.

Oknum yang terbukti menimbun masker minimal 10-20 boks dapat dinyatakan melanggar Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan dipastikan dapat diproses hukum pidana.

Dengan kondisi tersebut, dia mengimbau kepada masyarakat tidak menanggapi situasi saat ini dengan berperilaku berlebihan seperti memborong masker dan kebutuhan pokok seperti kasus di beberapa kota besar di Indonesia. Sikap tenang dan sewajarnya dari masyarakat juga akan membantu untuk menstabilkan dan mengembalikan harga kebutuhan yang saat ini banyak dicari untuk pencegahan penyebaran virus corona.*k23

Komentar