Bertambah, Doktor di Jajaran Birokrat Pemkab Badung
Wayan Suambara Lulus Dengan Predikat Cumlaude
MANGUPURA, NusaBali
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Badung I Wayan Suambara secara sah dan meyakinkan menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Udayana (Unud), setelah dinyatakan lulus dalam ujian disertasi.
Sidang berlangsung secara terbuka di ruang sidang Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar Bali, Jumat (6/3) kemarin. Saat sidang berlangsung turut dihadiri oleh Bupati Badung periode 2005-2015 AA Gde Agung, Rektor Unud Prof Dr dr AA Raka Sudewi SpS(K), mantan Menteri UMKM AAN Puspayoga, Sekot Denpasar AA Rai Iswara serta pimpinan OPD di Lingkungan Pemkab Badung, sebagai wujud apresiasi dan dukungan moral kepada Suambara yang merupakan salah satu birokrat berprestasi di bidang akademis yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Badung.
Dihadapan Ketua Sidang, Tim Penguji dan Tim Promotor, promovendus Wayan Suambara mempertahankan disertasinya yang bertajuk ‘Hibah Uang Oleh Pemerintah Daerah Kepada Desa Adat di Bali Yang Berkepastian Hukum dan Berkeadilan’.
Sidang dipimpin oleh Prof Dr I Made Arya Utama, SH, MHum, didampingi Tim Penguji yang terdiri dari Prof Dr Marsudi Triatmodjo SH LLM, Prof Dr I Nyoman Sirtha SH MS, Prof Dr I Gusti Ngurah Wairocana SH MH, Dr Ni Nyoman Sukerti SH MH, Dr Ni Luh Gede Astariyani SH MH. Sedangkan Tim Promotor meliputi Prof Dr I Wayan Parsa SH MHum, Dr Dewa Nyoman Rai Asmara Putra SH, MHum
Menurut Suambara saat memaparkan hasil penelitiannya, desa adat merupakan bagian dari kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat sosial religius memiliki kahyangan tiga, krama desa adat, wewidangan/wilayah, awig-awig, kekayaan/paduwen desa adat. Keberadaan desa adat untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara otonom berdasarkan hak-hak tradisionalnya sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kedudukan desa adat di Bali yang saat ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, telah memenuhi syarat ketentuan pasal 18b ayat 2 UUD 1945, sehingga Pemerintah Daerah Bali mempunyai kewajiban untuk melindungi dan menjaga eksistensi serta keberlanjutannya melalui bantuan pendanaan yang dituangkan dalam APBD berupa belanja hibah uang kepada desa adat,” ujarnya.
Setelah Wayan Suambara menyampaikan paparan, tim penguji dan promotor memberikan tanggapan dan sanggahan kemudian melakukan rapat tertutup selama beberapa menit.
Sidang dilanjutkan kembali dengan penyampaian putusan oleh Ketua Sidang yang menyatakan bahwa promovendus Wayan Suambara dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude, IPK 3.92 dengan masa studi 2 tahun 7 bulan serta dinyatakan sah menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Udayana.
Usai menjalani sidang promosi doktor, promovendus Suambara memanjatkan puji syukur kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa karena atas kuasa-Nya, dirinya mampu menyelesaikan studi S3 dan meraih gelar doktor di bidang ilmu hukum. Dirinya juga secara kusus menyampaikan terima kasih kepada Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta karena telah memberikan kesempatan dan izin belajar untuk mengikuti kuliah Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unud dan juga kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan motivasi dan doa, sehingga dirinya menjadi semangat dalam menyelesaikan proses perkuliahan dan penyusunan disertasi. *
1
Komentar