Buang Bangkai Babi, 4 Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara
TABANAN, NusaBali
Empat orang warga asal Karangasem diamankan aparat polisi Polres Tabanan karena nekat hendak buang bangkai babi di jurang jalan lama Bantas – Meliling masuk kawasan Banjar Pucuk, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Jumat (6/3) malam.
Masing-masing pelaku tersebut adalah I Gede Suberata, 28, asal Banjar Bugbug Kaleran, Desa Bugbug, Kecamatan/Kabupaten Karangasem. I Gede
Pasek Adi Gunawan, 29, asal Desa/Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. I Wayan Putu Lean, 23, asal Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. Dan terakhir adalah I Ketut Sukra, 33, asal Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.
Informasi yang dihimpun peristiwa itu terjadi Jumat malam sekitar pukul 19.30 Wita. Malam itu warga yang sekaligus saksi I Ketut Suetra, 54, sedang duduk-duduk di warungnya bersama sang istri. Beberapa menit kemudian dia melihat kendaraan carry pick up warna hitam melintas dari arah jalan raya menuju jalan lama di Banjar Pucuk.
Merasa curiga dengan gelagat kendaraan itu, selanjutnya Ketut Suetra mengejar kendaraan pick up tersebut. Ternyata didapati empat warga itu membawa bangkai babi dan hendak dibuang. Saksi I, Ketut Suetra bersama rekannya saksi II, I Nengah Suinda, 50, langsung mencegat pelaku. Bersama dengan warga lain, empat pelaku termasuk sopir langsung dibawa ke Balai Banjar Pucuk.
Terungkap pelaku yang merupakan buruh di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, memang sengaja berniat membuang bangkai babi.
Kejadian tersebut sempat membuat warga Banjar Pucuk keluar rumah dan menginterogasi pelaku di balai banjar. Sekitar 30 menit diinterogasi, empat pelaku tersebut akhirnya digiring ke Polsek Selemadeg Timur.
Kapolsek Selemadeg Timur AKP Ida Bagus Mahendra ketika dikonfirmasi membenarkan ada empat pelaku pembuang babi yang diamankan. Saat ini pelaku sudah dimintai keterangan lebih lanjut di Polres Tabanan. “Sudah diamankan di Polres Tabanan,” ujarnya, Sabtu (7/3).
Dikatakannya, empat pelaku tersebut merupakan buruh yang bekerja di sebuah warung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Empat pelaku memang sengaja buang bangkai babi. “Dari hasil interogasi warga, pelaku sebelumnya sudah sempat membuang bangkai babi di lokasi setempat,” kata AKP Mahendra.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetya mengungkapkan pelaku sedang dimintai keterangan secara mendalam oleh petugas. Bahkan empat pelaku ini mengakui sudah sempat membuang bangkai babi ke lokasi tersebut sebanyak dua kali. “Pelaku jumlahnya empat orang,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk peristiwa Jumat malam itu empat pelaku memang belum sempat membuang bangkai babi yang dibawa. Karena keburu kepergok oleh warga. “Jadi kemarin itu belum sempat membuang, keburu diketahui warga,” imbuh AKP Pramasetya.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku telah melanggar Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perda Pengelolaan Sampah Kabupaten Tabanan. “Sekarang masih dibuktikan dulu unsur-unsur pidananya, jika terbukti terancam penjara 3 tahun,” tandas AKP Pramasetya. *des
1
Komentar