'Sanksi Berat Bagi Pelaku Pelecehan Tempat Suci'
DENPASAR, NusaBali
Fraksi Gerindra bersuara keras terhadap kasus pelecehan tempat suci di kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) di Provinsi Bali yang selama ini kurang diantensi dengan tindakan tegas oleh pemerintah.
Dalam penyusunan Ranperda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan, Fraksi Gerindra DPRD Bali mendorong pasal pidana berat bagi pelaku pelecehan tempat suci. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali I Ketut Juliarta, Minggu (8/3) kemarin mengatakan, pada rumusan norma pasal 7 Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan belum diatur tegas larangan bagi setiap orang yang berbuat mencemari kesakralan tempat suci di DTW. Pun dengan sanksi pidana hanya diberikan sanksi denda ringan. "Untuk DTW yang khusus merupakan tempat suci (pura) belum mengakomodir sanksi bagi wisatawan yang berperilaku atau berbuat kotor menodai kesucian pura. Seperti kasus bule di atas padmasana di Pura Gelap Besakih, Karangasem misalnya. Kasus seperti itu sudah harus dipidana berat. Dalam Ranperda Penyelenggaraan Kepariwisataan hanya masuk sanksi pidananya yang menurut hemat kami masih sangat ringan," ujar politisi asal Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung ini.
Juliarta mengatakan, dalam rumusan sanksi pidana pada Pasal 38 yang dicantumkan dalam ranperda disebutkan sanksi pidana hanya 3 (tiga) bulan kurungan. Sementara dendanya Rp 50 juta. "Sanksi ringan seperti ini tidak memberikan efek jera. Dendanya juga ringan. Tidak sebanding dengan perasaan umat yang tempat sucinya dilecehkan dan di nodai," ujar Juliarta.
Juliarta yang juga anggota Komisi I bidang hukum ini mengambil contoh pemberlakuan sanksi pada pasal 64 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengganjar sanksi pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar bagi perusak DTW dengan sengaja. Sementara karena kelalaiannya ancaman pidananya 1 (1) tahun dan pidana penjara 5 tahun. "Kita mempertanyakan rumusan sanksi ringan ini. Padahal dalam Undang-Undang saja sanksinya sampai 7 tahun itu," ujar Juliarta.
Sementara Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bali, Komang Nova Dewi Putra juga mengusulkan ada sanksi terhadap pelanggaran atau unsur penodaan tempat suci (pura) di DTW. "Selama ini sanksinya memang sangat ringan. Kedepan dalam Ranperda Kepariwisataan supaya ada sanksi yang dapat memberikan efek jera. Kita harapkan pansus memperdalam dalam pembahasannya," ujar Komang Sewi Putra.
Ketua Pansus Ranperda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana dikonfirmasi terpisah Minggu (8/3), mengatakan ranperda yang diajukan eksekutif sudah dikonsultasikan ke pusat. Hasil konsultasi tersebut dilempar lagi ke Pansus DPRD Bali. Politisi PDI Perjuangan asal Puri Gerenceng, Kecamatan Denpasar Utara ini juga sepakat ada sanksi pidana dan sanksi denda bagi penodaan dan pelecehan tempat suci di DTW. "Hanya saja detailnya nanti dibahas oleh Pansus dengan mengkaji secara mendalam. Kan ada tempat suci yang di kawasan DTW dan tempat suci diluar DTW," ujar praktisi pariwisata yang juga pengusaha hotel dan restoran ini.*nat
Komentar