Catut Nama Wakapolda, Sejoli Dituntut 4 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Sejoli Naufal Ibrahim Antonie, 29, dan Popy Christine, 29, yang kompak melakukan penipuan dengan mencatut nama Wakapolda Bali dituntut hukuman 4 tahun penjara di PN Denpasar, Senin (9/3).
Selain terdakwa sejoli ini, sang ayah juga ikut menjadi pesakitan (berkas terpisah). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara menyatakan terdakwa Naufal dan Poppy dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara," tegas JPU dalam tuntutan.
Terdakwa Popy yang mendengar tuntutan langsung menangis sejadi-jadinya. Sementara sang pacar, Naufal hanya bisa pasrah. Majelis hakim pimpinan Ketut Kimiarsa lalu memberikan terdakwa waktu untuk menyampaikan pledoi (pembelaan).
Diuraikan dalam dakwaan JPU, peristiwa ini bermula pada 21 Oktober 2019 pukul 16.00 Wita saksi diberitahu rekan kerjanya Ni Made Sri Handarini menerima WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama AKBP Bambang Kertianto selaku Wadir Reskrimsus Polda Bali. WA tersebut isinya meminta bantuan uang Rp 5 juta karena Wadir Reskrimsus akan ke Jakarta menghadiri acara gelar perkara di Mabes Polri.
Aksi penipuan yang juga mencatut nama Wakapolda Bali inipun berlanjut hingga korban mengalami kerugian Rp 90 juta. Korban yang merasa curiga akhirnya mengonfirmasi langsung ke Polda Bali. Setelah ditelusuri, ternyata di Polda Bali tidak ada Wakapolda dan Wadireskrimsus pergi ke Jakarta mengahdiri gelar perkara. Wakapolda juga tidak pernah meminta uang pada korban. Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polda Bali. *rez
Komentar