Gali Informasi Penerapan Permendagri 90/2020, DPRD Badung Kunker ke Pemkab Sidoarjo
MANGUPURA, NusaBali
DPRD Badung melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemkab dan DPRD Sidoarjo pada 4 – 7 Maret 2020.
Kunker tersebut dalam rangka menggali informasi penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Rombongan Dewan Badung yang terdiri dari dua komisi yakni Komisi II dan Komisi III itu masing-masing dipimpin oleh Ketua Komisi II I Gusti Anom Gumanti dan Ketua Komisi III I Putu Alit Yandinata. Pada kunjungan yang dikuti oleh anggota komisi di antaranya Komisi II I Nyoman Dirga Yusa, I Wayan Luwir Wiana, IB Made Sunartha, IB Alit Arga Patra, I Gusti Lanang Umbara, IGAA Inda Trimafo Yudha, I Nyoman Karyana, I Nyoman Suka, dan I Made Wijaya. Serta anggota Komisi III Nyoman Satria, Ni Komang Tri Ani, Made Suryananda Pramana, Nyoman Graha Wicaksana, Wayan Sandra, dan Made Yudana.
“Penerapan di Sidoarjo, saat ini masih dilakukan pemetaan untuk pelaksanaan aturan baru tersebut,” kata Satria usai mengikuti kunker.
Selain kunjungan ke Pemkab, Dewan Badung juga melakukan kunker ke DPRD Sidoarjo. Di DPRD Sidoarjo, rombongan Dewan Badung diterima oleh anggota Komisi B Denny Haryanto bersama Mohammad Rojik beserta pejabat eksekutif pemerintah setempat.
Kunker tersebut dalam rangka koordinasi terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Badan Ekonomi Kreatif. *
Komentar