Aborsi, Sejoli Divonis 3,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Dua sejoli Luki Pratama, 19, dan kekasihnya Mega Ayu Sekarwangi, 18, yang nekat menggugurkan buah hatinya dijatuhi hukuman yang cukup ringan yaitu 3,5 tahun penjara di PN Denpasar, Selasa (10/3).
Putusan ini turun dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu 5 tahun penjara. Dalam putusan, majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana aborsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa dinyatakan perbuatan para terdakwa memicu kelahiran premature yang mengakibatkan bayi tak cukup bulan tersebut meninggal dunia dan meresahkan masyarakat. “Pertimbangan meringankan usia para terdakwa yang masih muda sehingga masih cukup memperbaiki diri,” tegas JPU.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya Aji Silaban dari PBH Peradi Denpasar menyatakan menerima putusan. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heppy Maulia Ardani menyatakan pikir-pikir karena putusan turun dari tuntutan 5 tahun penjara. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” pungkas JPU.
Terungkap dalam dakwaan JPU, perbuatan para terdakwa ini terjadi pada pada Minggu 6 Oktober 2019, sekitar pukul 23.45 Wita, di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar Selatan. Mulanya, Mega mengetahui kondisi tengah hamil muda pada bulan Mei 2019 hasil hubungannya dengan Luki. Pasangan kekasih yang masih muda ini pun kompak untuk menggugurkan kandungan dengan alasan belup siap memiliki anak dan takut serta malu dengan keluarga.
Lalu, Mega kemudian nekat menggugurkan kandungannya dengan berbagai cara. Mulai dari minum Pil Tuntas selama beberapa bulan, olah raga berat, memakai korset ketat hingga makan buah nanas muda dengan jumlah yang banyak.
Singkat cerita, pada Minggu 6 Oktober sekitar pukul 15.30 Wita, Mega mulai merasakan dibagian sakit perut. Mereka memutuskan untuk ke klinik di Jalan Tukad Petanu, Panjer. Namun pihak klinik mengatakan tidak bisa menangani dan merujuk ke RS Sanglah. Namun mereka menolak surat rujukan dan tidak mau diantar ke mengunakan ambulance.
Mereka kemudian pulang tapi tanpa tujuan yang jelas. Dalam perjalanan itu, sakit perut yang dialami Mega semakin menjadi jadi. Mereka kemudian berhenti di tempat yang sepi di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan. Mega kemudian turun dari motor. Luki menyuruh Mega membuka celana dan duduk congok di pinggir jalan agar bayinya keluar.
"Sekita 3 menit kemudian lahirlah bayi jenis kelamin laki-laki. Pada saat itu Mega memengang kepala bayi sampai badan bayi keluar dan Luki mengambil sarung di motor," beber Jaksa Kejari Denpasar ini. Selanjutnya, mereka menyelimut bayi mengunakan sarung dan meletakan bayi tersebut di rerumputan tanah. Namun pada saat itu mereka dipergoki oleh saksi Mujiyanto dan Iman Bukari sehingga para terdakwa diajak untuk membawa bayinya ke klinik Bidan Wahidah di Jalan Pendidikan Sidakarya. Tapi karena kondisi bayinya lemah dengan badan membiru, pada pukul 02.00 Wita dirujuk ke RS Sanglah. "Setelah mendapat penanganan lebih lanjut di RSUP Sanglah, bayi berjenis kelamjn laki-laki tersebut tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada pukul 04.00 Wita," pungkas jaksa Heppy. *rez
Komentar