Pemkab Tunggu Keputusan Pusat
Soal Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Lebih-lebih dari peninjauan kembali Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan itu, ada point yang dikabulkan dan tidak. Hal itu dikatakan Sekda Klungkung Gde Putu Winastra, Selasa (10/3). Kata dia, Pemkab Klungkung menambah anggaran sekitar Rp 12 miliar untuk membiayai UHC (Universal Health Coverage) pasca pemberlakuan
Perpres No 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan per 1 Januari 2020. Namun putusan MA ini, Pemkab akan melakukan penyesuaian anggaran dalam APBD perubahan 2020. Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta berharap keputusan MA ini tak jadi dalih untuk penurunan pelayanan.
Sebelumnya, iuran untuk peserta BPJS Kesehatan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan Pemkab Klungkung untuk pelayanan kelas III, naik Rp 19.000, dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000. Dengan kenaikan ini, maka estimasi pembiayaan iuran manjadi Rp 26,99 miliar sehingga Pemkab harus ada menambah anggaran lagi Rp 12 miliar lebih. Kondisi itu berdampak terhadap pagu anggaran untuk membiayai kenaikan PBI. Lebih-lebih Klungkung sudah masuk katagori UHC (Universal Health Coverage). Data per September 2019, peserta PBI yang dibiayai Pemkab Klungkung 3.003 orang. Sharing pembiayaan antara Pemkab Klungkung dan Provinsi Bali, 103.236 orang dengan perbandingan Provinsi Bali 51 persen : Pemkab Klungkung 49 persen. Dengan kenaikan iuran PBI Rp 19.000, maka estimasi pembiayaan manjadi Rp 26,99 miliar, sehingga harus ada penambahan anggaran lagi Rp 12 miliar lebih.
Sementara itu, Wakil Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra SpOG berharap ada kompensasi dari selisih iuran yang sudah dibayarkan Januari-Februari 2020 ke BPJS Kesehatan. Wabup Sutjidra, ditemui Selasa (10/3), mengaku sudah berkoordinasi dengan BPJS Singaraja terkait putusan MA tersebut. Hanya saja sejauh ini BPJS juga belum mendapatkan kepastian dan petunjuk dari atasannya. Wabup yang dokter spesialis kandungan itu menjelaskan, Pemkab Buleleng khusus untuk kepesertaan KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sudah menyediakan anggaran untuk tujuh bulan kedepan dengan besaran iuran yang sudah dinaikkan, Rp 96,6 miliar lebih. Anggaran tersebut dari APBD Buleleng Rp 47 miliar dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali Rp 49 miliar. “Putusan MA itu sudah final dan sudah mengikat. Astungkara setelah ini ada keputusan yang pasti dari BPJS, sehingga semua terlayani hingga masyarakat tidak lagi mengeluh masalah BPJS,” ucapnya.
Buleleng sebelum putusan MA, sempat menonaktifkan kepesertaan BPJS khususnya KIS PBI, 134.691 jiwa pada awal Januari lalu. Pengurangan jumlah KIS PBI dari total 317.244 jiwa itu dilakukan karena keterbatasan anggaran pemerintah untuk membayarkan iuran BPJS yang mengalami kenaikan hampir seratus persen.
Untuk diketahui, putusan MA itu membatalkan kenaikan iuran BPJS kelas III sebesar Rp 42.000/ bulan per orang, kelas II Rp 110.000/bulan per orang dan kelas I Rp 160.000/bulan per orang. Dalam putusan itu pun disebutkan iuran BPJS kembali ke iuran awal kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 51.000 dan kelas I Rp 80.000/orang per bulan. *wan,k23
1
Komentar