Selundupkan 8 Kg Ganja, Residivis Ditangkap
Dikirim dari Medan, Barang Haram Ditujukan ke Toko Oleh-oleh
DENPASAR, NusaBali
Seorang kurir narkoba asal Surabaya, Jawa Timur, Untung Haryanto, 37, diringkus Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, Senin (9/3) siang pukul 12.30 Wita.
Tersangka yang sudah tiga kali keluar masuk penjara ini ditangkap petugas seusai mengambil 8 paket ganja kering seberat 8 kilogram brutto pada salah satu toko oleh-oleh khas Bali di kawasan wisata Kuta, Kecamatan Kuta, Badung.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, mengatakan tersangka Untung Haryanto merupakan jaringan Medan dan Bali. “Tersangka adalah residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara,” ujar Brigjen Suastawa saat gelar rilis perkara di Kantor BNNP Bali, Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, Rabu (11/3).
Brigjen Suastawa membeberkan, 8 paket ganja kering seberat 8 kilogram tersebut dipesan tersangka Untung Haryanto dari Medan, Sumatra Utara. Barang haram itu kemudian dikirim ke Bali melalui ekspedisi. Untuk mengelabui petugas, tersangka meminta kepada pengirim untuk mengirim ganja kering itu ke temannya yang bekerja di salah satu toko oleh-oleh kawasan Kuta.
Setelah 8 paket ganja kering yang dikemas dalam sebuah karung itu tiba di Kuta, sang teman kemudian menginformasikannya kepada tersangka. Lalu, Senin siang itu tersangka Untung menuju ke toko oleh-oleh di Kuta untuk mengambil barang haram kiriman dari Medan, dengan naik sepeda motor.
Tak mau buang waktu, petugas BNN yang sudah sejak awal nyanggong dan mengincar tersengka, langsung mencegat penjahat narkoba berusia 37 tahun ini. Tersangka Untung yang kesehariannya tinggal tinggal di Jalan Tuban Grya, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta langsung dihadang dan digeledah saat keluar dari dalam toko oleh-oleh.
Menurut Brigjen Suastawa, awalnya petugas menemukan pakaian bekas. Ternyata, setelah pakaian bekas itu dibongkar semua, ditemukanlah 8 paket ganja kering yang dikemas di dalam plastik warna putih. Barang haram itu beratnya mencapai 8 kilogram brutto.
Saat diinterogasi, tersangka Untung mengakui terus terang bahwa ganja kering tersebut adalah miliknya yang bari dikirim dari Medan. Dilihat dari jumlah barang bukti yang cukup banyak itu, diduga kuat ada agen lain lagi di samping tersangka Untung. Peran tersangka Untung adalah kurir narkoba sekaligus sebagai pengendali di Bali.
“Tersangka mengaku menerima upah Rp 500.000 per paket barang haram tersebut,” tandas Brigjen Suastawa. Jadi, untuk 8 paket ganja kering seberat 8 kilogram, tersangka Untun menerima upah sebesar Rp 4 juta. “Tersangka masuk jaringan Medan dan Bali. Jaringannya sudah kita kantongi,” tegas Brigjen Suastawa.
Disebutkan, tersangka Untung sudah tiga kali masuk penjara akibat kasus narkoba. Pertama, ersangka ditangkap Dit Narkoba Polda Bali tahun 2008 silam. Saat itu, tersangka Untung diganjar hukuman 2,5 tahun penjara. Kemudian, pada tahun 2013 tersangka Untung kembali ditangkap Polresta Denpasar. Saat itu, tersangka divonis hukuman 1,8 tahun penjara.
Terakhir, tahun 2017 tersangka Untung kembali ditangkap Polresta Denpasar atas kasus serupa. Saat itu, pria Surabaya yang lama tinggal di Bali ini dihukum 2,9 tahun. Kini, ketika baru berapa bulan bebas dari penjara dan masih dalam pantauan petugas, tersangka Untung malah untuk keemat kalinya ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, tersangka Untung Haryanto dijerat Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, plus denda maksimal Rp 8 miliar. *pol
Komentar