GANNAS Sosialisasikan Bahaya Narkoba
JAKARTA, NusaBali
Ketum Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) I Nyoman Adi Peri bersinergi dengan anggota Komisi VIII DPR RI I Komang Koheri dalam mensosialisasikan bahaya dan pencegahan peredaran narkotika.
"Saat anggota Komisi VIII DPR RI Komang Koheri reses menyerap aspirasi di dapilnya, saya bersinergi dengan dia. Saya minta waktu sekitar lima sampai sepuluh menit untuk sosialisasi bahaya dan pencegahan peredaran narkotika dihadapan konstituennya," ujar Nyoman Adi kepada NusaBali, Selasa (10/3).
Menurut anak ketiga dari tujuh bersaudara ini, sosialisasi bahaya dan pencegahan peredaran narkotika sejalan dengan program Presiden Joko Widodo. Sebab, Presiden baru saja mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Nyoman Adi mengingatkan kepada para orangtua jangan sampai anaknya tertangkap karena memakai dan menjadi pecandu narkotika.
"Jika sampai itu terjadi, dia bisa menjual harta apa saja yang dimiliki keluarga. Untuk itu, peran orangtua sangat penting. Mereka perlu mengawasi anak-anaknya," papar Nyoman Adi.
Termasuk melapor bila ada orang asing. Tak ketinggalan jika memiliki tetangga yang kerjanya tidak jelas, tetapi kaya raya dan dermawan perlu curiga. Lantaran terkadang, mereka bisa saja menjadi penjual narkotika.
Bagi masyarakat yang memberikan info terkait adanya aktivitas penjualan narkotika perlu diberi insentif. "Besaran insentif bisa mencapai Rp. 1 juta. Ini tidak melanggar hukum, karena sesuai dengan UU Narkotika yang menyebutkan, negara dapat memberikan penghargaan dalam bentuk lain. Bentuk lain itu bisa uang," jelas pria kelahiran desa Rama Dewa, kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, 3 Februari 1965 ini.
Selama delapan hari, dia sudah sosialisasi di 20 titik di Lampung Tengah. Satu titik hadir sekitar 150 hingga 300 orang. Sosialisasi pun mendapat respon bagus dari masyarakat setempat.*k22
Komentar