Amankan Dana Desa, Kejari - Perbekel Teken MoU
GIANYAR, NusaBali
Guna mencegah penyalahgunaan dana desa, Perbekel se-Kabupaten Gianyar mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar.
Pendampingan itu tersirat dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding) di Bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, antara Perbekel – Kejari Gianyar, Kamis (12/3) di Balai Budaya Gianyar.
"Pelaksanaan nota kesepahaman ini sebagai komitmen Kejaksaan RI memberikan dukungan kepada pemerintahan desa dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan," ujar Kepala Kejari Gianyar Agung Mardiwibowo SH, saat memberikan sambutan.
Dukungan tersebut, kata Agung Mardiwibowo, pemerintah desa bisa memanfaatkan jasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengawal pemanfaatan dana desa agar selalu tepat sasaran. Sebab saking banyaknya sumber dana ke desa, tentu rentan terjadi penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Selain itu, dukungan diberikan jika terkait masalah hukum. Sebab, dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu ada saja permasalahan yang dihadapi. "Jika ini terjadi maka jasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat dimanfaatkan sebagai solusi pemecahan masalah," imbuh Agung Mardiwibowo.
Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun membacakan sambutan Bupati Gianyar, menyampaikan penandatanganan MoU ini sebagai langkah untuk memberikan rasa aman kepada kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Mengingat desa mendapat dana desa yang setiap tahun meningkat. Bupati mengajak semua perbekel melaksanakan tata kelola keuangan desa khususnya dana desa agar sesuai ketentuan. Apalagi tahun 2020, dana desa di Gianyar pertama kali cair 60 persen sebesar Rp 37 miliar ke rekening kas desa.
Acara tersebut dihadiri perbekel se-Kabupaten Gianyar, jajaran Kejari, OPD (organisasi perangkat daerah) dan pihak terkait. Acara diisi dengan sosialisasi jaksa pengacara negara oleh Kasi Datun Kejari Gianyar Martina P SH MBA kepada 64 perbekel se-Kabupaten Gianyar. *nvi
Komentar