nusabali

Korban Bom Bali 2002 'Mesadu' ke Wayan Sudirta

  • www.nusabali.com-korban-bom-bali-2002-mesadu-ke-wayan-sudirta

DENPASAR, NusaBali
Perwakilan korban Bom Bali 2002 datangi ‘Rumah Aspirasi’ Anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali, I Wayan Sudirta, di Jalan Diponegoro Nomor 114 Denpasar, Jumat (13/3) siang.

Para korban meminta anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta, yang membidangi Hukum dan HAM memperjuangkan kepada pemerintah pusat supaya korban Bom Bali 2002 mendapatkan perhatian dan kompensasi.

Para perwakilan korban yang tergabung dalam Isana Dewata ini anggotanya sebanyak 48 orang. Namun yang hadir kemarin perwakilan yang dikoordinir Lina, 40, perempuan yang nyaris kehilangan mata saat kejadian Bom Bali 13 Oktober 2002 silam dan Suyanto, 49, korban Bom Bali yang saat kejadian bekerja sebagai bartender di Sari Club, Kuta yang luluh lantak akibat aksi terorisme dengan aktor utama Amrozi cs.

Lina mengatakan para korban Bom Bali 2002 baik yang menjadi korban langsung maupun korban tidak langsung yang kehilangan anggota keluarga saat ini belum mendapatkan perhatian pemerintah. Apalagi semenjak adanya UU Nomor 5 Tahun 2018 sebagai perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penanggulangan terorisme.

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang tersebut menurut Lina mengatur ketentuan bahwa korban terorisme mendapatkan kompensasi dari negara.

"Kompensasi dalam bentuk psikososial maupun psikologis. Termasuk santunan. Kami korban Bom Bali Tahun 2002 harusnya juga diperhatikan pemerintah. Anak-Anak dari janda korban Bom Bali perlu pendidikan. Perlu berobat kalau sakit, sementara suami sudah tidak ada karena jadi korban. Tapi sampai sekarang kami seperti diabaikan," ujar Lina di hadapan Sudirta.

Versi Lina ternyata Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tidak lagi mengakomodir korban Bom Bali 2002 mendapatkan kompensasi. "Setiap pejabat terkait yang kami temui di pusat alasannya UU Nomor 5 Tahun 2018 tidak mengatur lagi korban masa lampau. Jadi kami tidak ada yang mempedulikan," tegas perempuan malang yang kemarin masih samar-samar pandangannya karena gangguan pada kedua bola matanya.

Sementara korban lainnya Suyanto mengaku kecewa dengan adanya fakta bahwa justru pelaku terorisme yang mendapatkan perhatian ketimbang para korban. "Kita lihat di TV malah mereka yang yang pelaku teror malah diperhatikan, ya dapat pendidikan keluarganya. Pokoknya mereka jadi istimewa. Kami yang jadi korban kok malah tidak dapat perhatian," ujar pria asal Surabaya yang kini beralih jadi Tukang Las ini.

Atas kondisi tersebut Anggota DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan keprihatinan atas penyampaian aspirasi para perwakilan korban Bom Bali dari Yayasan Isana Dewata.  Sudirta pun akan berusaha berjuang melalui jalur yang dimiliki agar para korban dapat perhatian dan kepedulian sesuai ketentuan perundangan-undangan. "Ini tragedi kemanusiaan yang memerlukan kepedulian semua pihak," ujar Koordinator Tim Hukum DPP PDIP ini. *nat

Komentar