Terendus, Peredaran Ekstasi di Buleleng
Selama ini di Buleleng nyaris tak ditemukan kasus penyalahgunaan ekstasi.
SINGARAJA, NusaBali
Kabupaten Buleleng sebagai daerah terluas di Bali menjadi sasaran empuk peredaran arkoba. Tak hanya jenis sabhu-sabhu dan ganja yang selama ini familiar didapati Satuan Reserse Polres Buleleng, terakhir polisi juga menemukan peredaran pil ekstasi yang mulai beredar di Buleleng.
Peredaran obat terlarang itu telah beredar di Buleleng Barat.
Polisi mengendus peredaran jenis narkoba yang sebelumnya jarang, bahkan nyaris tak ditemukan di Buleleng saat mengamankan Fadlilah alias Fadil, 29, warga Banjar Dinas Sumber Bunga, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak Buleleng, Sabtu (22/2/2020) lalu. Fadli diamankan saat baru saja uai mengambil pesanan pil ekstasi dan pil koplo di pinggir jalan Singaraja-Gilimanuk wilayah Desa Sumberkima, Gerokgak sekitar pukul 19.00 Wita. Dia saat itu juga diamankan bersama seorang rekannya I Kadek Suarjana alias Longoh, 32, yang juga tetangganya.
Saat badannya digeledah, Fadli dan Longoh terbukti menyimpan empat butir ekstasi dan tujuh butir pil koplo atau pil anjing gila. Barang haram itu rencananya akan dikonsumsi berdua di rumah mereka. Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, menjelaskan Jumat (13/3/2020) kemarin di Mapolres Buleleng mengatakan saat ini sedang mengejar Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuplai barang kepada Fadli. Pelaku yang berinisial J itu disebut-sebut berasal dari luar Bali.
“Dari keterangan kedua pelaku yang kami amankan saat ini ekstasi dan pil koplo itu didapat dari seseorang dari Jawa kemudian diedarkan di Kecamatan Gerokgak. Kami sudah dapatkan namanya dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” ucap AKP Derawi seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa.
Mantan Kapolsek Sawan ini juga menjelaskan peredaran ekstasi merupakan peredaran narkoba jenis baru di Buleleng. Sebelumnya dari yang sudah diamankan dan tangani kecenderungannya lebih pada sabhu-sabhu. Meskipun belakangan memang ada ditemukan kasus dengan barang bukti ekstasi namun tidak banyak, paling banter setengah butir.
Sementara itu Fadil yang mengakui perbuatannya mengaku mulai mengkonsumsi barang terlarang itu sejak dua tahun belakangan. Aksi nekat menenggak narkoba itu disebutnya karena merasa frustrasi sejak bercerai dengan istri. Dia pun melampiaskan kesedihannya dengan mengkonsumsi ekstasi. “Saya konsumsi di rumah saja, biar ngefly, kalau pil putih itu (pil koplo,red) biar tenang,” jelas dia. Akibat berbuatannya Fadil dan Longoh dikenakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Di sisi lain sejak bulan Februari hingga awal Maret lalu Satnarkoba Polres Buleleng juga mengamankan kasus penyalahgunaan narkoba di berbagai wilayah di Buleleng. Total ada lima pelaku lain yang diamankan di tiga lokasi berbeda. Mereka di antaranya Made Putra Yuda, 37, asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt bersama rekannya Putu Kisnawan alias Tukis, 22, diamankan Senin (2/3/2020) di rumah pelaku Made Putra Yuda. Kemudian menyusul Gede Bujana alias Tegtag, 46, asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan yang diamankan, Senin (2/3/2020) pukul 20.20 Wita di Jalan Desa Sinamun, Kecamatan Sawan dan terakhir Ketut Sulaksana alias Andre, 21, asal Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng, bersama rekannya Gede Prayoga alias Yoga, 24, diamankan Rabu (12/3) pukul 00.00 Wita di sekitar Jalan Yudistira Kelurahan Astina, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dari tangan ke lima tersangka ini, polisi menyita barang bukti sabhu-sabhu berat total 1,66 gram bruto. Kelima pelaku sejauh ini disebut masih berstatus pengguna yang tetap diproses secara hukum.*k23
Kabupaten Buleleng sebagai daerah terluas di Bali menjadi sasaran empuk peredaran arkoba. Tak hanya jenis sabhu-sabhu dan ganja yang selama ini familiar didapati Satuan Reserse Polres Buleleng, terakhir polisi juga menemukan peredaran pil ekstasi yang mulai beredar di Buleleng.
Peredaran obat terlarang itu telah beredar di Buleleng Barat.
Polisi mengendus peredaran jenis narkoba yang sebelumnya jarang, bahkan nyaris tak ditemukan di Buleleng saat mengamankan Fadlilah alias Fadil, 29, warga Banjar Dinas Sumber Bunga, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak Buleleng, Sabtu (22/2/2020) lalu. Fadli diamankan saat baru saja uai mengambil pesanan pil ekstasi dan pil koplo di pinggir jalan Singaraja-Gilimanuk wilayah Desa Sumberkima, Gerokgak sekitar pukul 19.00 Wita. Dia saat itu juga diamankan bersama seorang rekannya I Kadek Suarjana alias Longoh, 32, yang juga tetangganya.
Saat badannya digeledah, Fadli dan Longoh terbukti menyimpan empat butir ekstasi dan tujuh butir pil koplo atau pil anjing gila. Barang haram itu rencananya akan dikonsumsi berdua di rumah mereka. Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP I Made Derawi didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, menjelaskan Jumat (13/3/2020) kemarin di Mapolres Buleleng mengatakan saat ini sedang mengejar Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuplai barang kepada Fadli. Pelaku yang berinisial J itu disebut-sebut berasal dari luar Bali.
“Dari keterangan kedua pelaku yang kami amankan saat ini ekstasi dan pil koplo itu didapat dari seseorang dari Jawa kemudian diedarkan di Kecamatan Gerokgak. Kami sudah dapatkan namanya dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” ucap AKP Derawi seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa.
Mantan Kapolsek Sawan ini juga menjelaskan peredaran ekstasi merupakan peredaran narkoba jenis baru di Buleleng. Sebelumnya dari yang sudah diamankan dan tangani kecenderungannya lebih pada sabhu-sabhu. Meskipun belakangan memang ada ditemukan kasus dengan barang bukti ekstasi namun tidak banyak, paling banter setengah butir.
Sementara itu Fadil yang mengakui perbuatannya mengaku mulai mengkonsumsi barang terlarang itu sejak dua tahun belakangan. Aksi nekat menenggak narkoba itu disebutnya karena merasa frustrasi sejak bercerai dengan istri. Dia pun melampiaskan kesedihannya dengan mengkonsumsi ekstasi. “Saya konsumsi di rumah saja, biar ngefly, kalau pil putih itu (pil koplo,red) biar tenang,” jelas dia. Akibat berbuatannya Fadil dan Longoh dikenakan pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Di sisi lain sejak bulan Februari hingga awal Maret lalu Satnarkoba Polres Buleleng juga mengamankan kasus penyalahgunaan narkoba di berbagai wilayah di Buleleng. Total ada lima pelaku lain yang diamankan di tiga lokasi berbeda. Mereka di antaranya Made Putra Yuda, 37, asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt bersama rekannya Putu Kisnawan alias Tukis, 22, diamankan Senin (2/3/2020) di rumah pelaku Made Putra Yuda. Kemudian menyusul Gede Bujana alias Tegtag, 46, asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan yang diamankan, Senin (2/3/2020) pukul 20.20 Wita di Jalan Desa Sinamun, Kecamatan Sawan dan terakhir Ketut Sulaksana alias Andre, 21, asal Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng, bersama rekannya Gede Prayoga alias Yoga, 24, diamankan Rabu (12/3) pukul 00.00 Wita di sekitar Jalan Yudistira Kelurahan Astina, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dari tangan ke lima tersangka ini, polisi menyita barang bukti sabhu-sabhu berat total 1,66 gram bruto. Kelima pelaku sejauh ini disebut masih berstatus pengguna yang tetap diproses secara hukum.*k23
Komentar