Pemkot Denpasar Terapkan Working from Home
Dilarang Bepergian saat Jam Kerja
Dalam penerapan bekerja di rumah itu, Pimpinan OPD akan tetap memantau mereka saat masih jam kerja berlangsung.
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar Resmi menerapkan sistem working from home atau bekerja di rumah selama 14 hari, mulai Selasa (17/3) ini sampai Selasa (31/3). Penerapan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 800/595/BKPSDM tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Pemkot Denpasar.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Senin (16/3) mengungkapkan, penerapan working from home ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Kata Dewa Rai, dalam tindaklanjut tersebut, Walikota Denpasar mengeluarkan Surat Edaran untuk peraturan bagi ASN yang bekerja di rumah. Dalam surat itu, ASN diatur dalam 14 item aturan yang wajib dilaksanakan dalam proses bekerja di rumah. Aturan tersebut diteken oleh Walikota Denpasar IB Rai Dharma Wijaya pukul 17.00 Wita dan diumumkan melalui WhatsApp Group oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kata Dewa Rai, dalam aturan untuk ASN yang melaksanakan kerja di rumah, merupakan pelaksanaan tugas kedinasan (staf) Pemkot Denpasar. Sesuai aturan tugas pokok dan fungsinya disesuaikan oleh Pimpinan OPD. Dalam penerapan bekerja di rumah itu, Pimpinan OPD akan tetap memantau mereka saat masih jam kerja berlangsung.
"Mereka akan dipantau terus tidak boleh liburan atau keluar keluyuran. Dan harus bekerja di rumah. Jika tidak ada pekerjaan kantor bisa membersihkan rumah sendiri dan sosialisasi minimal di kawasan rumah mereka terkait dengan kesehatan dan pencegahan virus Corona," ungkap Dewa Rai.
Dalam proses ini, Pimpinan OPD harus melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk tugas dikantor sesuai dengan jenjang eselon. Karena pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti. Khusus untuk Camat, wajib memerintahkan lurah dan perbekel untuk menjadwalkan kedinasan pegawainya masing-masing. "Mungkin biasanya dinas 30 orang bisa dijadwalkan mungkin 10 orang," ungkapnya.
Dikatakannya, untuk mekanisme pengaturan teknis tugas di rumah dan pelaporan hasil bekerja di rumah itu agar diatur sesuai kebutuhan OPD masing-masing. Selain itu, pegawai yang dinas di rumah tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Seperti ke rumah sakit dengan catatan harus melaporkan secara online/daring (dalam jaringan) kepada pimpinannya.
Terkait absensi agar diatur oleh pimpinan dan kesadaran sendiri dan wajib untuk bekerja secara produktif sehingga tunjangan tetap terbayarkan. Namun, untuk Pimpinan perangkat daerah pelaksanaan tugas OPD yang bersifat administrasi, agar memaksimalkan pelayanan bersifat online seperti pemanfaatan e-mail, medsos, dan perangkat lainnya.
Dikatakan Dewa Rai, pimpinan perangkat daerah pelaksana yang bertugas kepada masyarakat yang bersifat teknis di lapangan agar menyesuaikan kebutuhan layanan. "Mungkin seperti petugas pengujian kendaraan bermotor. Atau tugas lainnya yang bersifat teknis kan bisa diatur oleh pimpinan dengan memperhatikan tata sosial (tatap muka) dengan lawan bicara," ungkap mantan Kabid Komunikasi dan Informasi Diskominfo Kota Denpasar ini.
Dewa Rai mengatakan, jika ada rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri pegawai yang sedang melaksanakan dinas di rumah dapat mengikuti rapat dengan teleconference. Pimpinan OPD diimbau untuk menunda perjalanan dinas keluar negeri dan keluar daerah. Kalaupun urgen harus selektif dan sesuai tingkat prioritas.
Pihak Pemkot Denpasar selama melakukan proses bekerja di rumah, tidak menerima kunjungan kerja dari daerah lain untuk sementara. Bahkan, seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan lebih dari 10 orang di lingkup Pemkot agar dibatalkan. "Untuk absensi sidik jari sementara tidak digunakan, karena berpengaruh terhadap sentuhan, sekarang menggunakan absen manual. Pegawai juga tidak usah khawatir dengan tunjangan akan dibayar penuh asalkan produktif," katanya.
Dewa Rai menambahkan, proses kerja di rumah ini untuk mengantisipasi terjadinya kontak langsung antar pegawai dan masyarakat. Hal ini juga sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona selama 14 hari. Setelah 14 hari, Pemkot kembali akan melakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi.*mis
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Senin (16/3) mengungkapkan, penerapan working from home ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Kemenpan-RB Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Kata Dewa Rai, dalam tindaklanjut tersebut, Walikota Denpasar mengeluarkan Surat Edaran untuk peraturan bagi ASN yang bekerja di rumah. Dalam surat itu, ASN diatur dalam 14 item aturan yang wajib dilaksanakan dalam proses bekerja di rumah. Aturan tersebut diteken oleh Walikota Denpasar IB Rai Dharma Wijaya pukul 17.00 Wita dan diumumkan melalui WhatsApp Group oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Kata Dewa Rai, dalam aturan untuk ASN yang melaksanakan kerja di rumah, merupakan pelaksanaan tugas kedinasan (staf) Pemkot Denpasar. Sesuai aturan tugas pokok dan fungsinya disesuaikan oleh Pimpinan OPD. Dalam penerapan bekerja di rumah itu, Pimpinan OPD akan tetap memantau mereka saat masih jam kerja berlangsung.
"Mereka akan dipantau terus tidak boleh liburan atau keluar keluyuran. Dan harus bekerja di rumah. Jika tidak ada pekerjaan kantor bisa membersihkan rumah sendiri dan sosialisasi minimal di kawasan rumah mereka terkait dengan kesehatan dan pencegahan virus Corona," ungkap Dewa Rai.
Dalam proses ini, Pimpinan OPD harus melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk tugas dikantor sesuai dengan jenjang eselon. Karena pelayanan masyarakat tidak boleh terhenti. Khusus untuk Camat, wajib memerintahkan lurah dan perbekel untuk menjadwalkan kedinasan pegawainya masing-masing. "Mungkin biasanya dinas 30 orang bisa dijadwalkan mungkin 10 orang," ungkapnya.
Dikatakannya, untuk mekanisme pengaturan teknis tugas di rumah dan pelaporan hasil bekerja di rumah itu agar diatur sesuai kebutuhan OPD masing-masing. Selain itu, pegawai yang dinas di rumah tidak diizinkan untuk meninggalkan rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Seperti ke rumah sakit dengan catatan harus melaporkan secara online/daring (dalam jaringan) kepada pimpinannya.
Terkait absensi agar diatur oleh pimpinan dan kesadaran sendiri dan wajib untuk bekerja secara produktif sehingga tunjangan tetap terbayarkan. Namun, untuk Pimpinan perangkat daerah pelaksanaan tugas OPD yang bersifat administrasi, agar memaksimalkan pelayanan bersifat online seperti pemanfaatan e-mail, medsos, dan perangkat lainnya.
Dikatakan Dewa Rai, pimpinan perangkat daerah pelaksana yang bertugas kepada masyarakat yang bersifat teknis di lapangan agar menyesuaikan kebutuhan layanan. "Mungkin seperti petugas pengujian kendaraan bermotor. Atau tugas lainnya yang bersifat teknis kan bisa diatur oleh pimpinan dengan memperhatikan tata sosial (tatap muka) dengan lawan bicara," ungkap mantan Kabid Komunikasi dan Informasi Diskominfo Kota Denpasar ini.
Dewa Rai mengatakan, jika ada rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri pegawai yang sedang melaksanakan dinas di rumah dapat mengikuti rapat dengan teleconference. Pimpinan OPD diimbau untuk menunda perjalanan dinas keluar negeri dan keluar daerah. Kalaupun urgen harus selektif dan sesuai tingkat prioritas.
Pihak Pemkot Denpasar selama melakukan proses bekerja di rumah, tidak menerima kunjungan kerja dari daerah lain untuk sementara. Bahkan, seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan lebih dari 10 orang di lingkup Pemkot agar dibatalkan. "Untuk absensi sidik jari sementara tidak digunakan, karena berpengaruh terhadap sentuhan, sekarang menggunakan absen manual. Pegawai juga tidak usah khawatir dengan tunjangan akan dibayar penuh asalkan produktif," katanya.
Dewa Rai menambahkan, proses kerja di rumah ini untuk mengantisipasi terjadinya kontak langsung antar pegawai dan masyarakat. Hal ini juga sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona selama 14 hari. Setelah 14 hari, Pemkot kembali akan melakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi.*mis
Komentar