Pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Capai 1.288 Orang
MANGUPURA, NusaBali
Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali mencatat sudah ada 1.288 wisatawan asal China yang mengajukan izin tinggal dalam keadaan terpaksa di Bali.
Permohonan izin tersebut diajukan oleh ribuan wisatawan tersebut di tiga kantor Imigrasi yang berada di bawah pengawasan Kantor Wilayah KemenkumHAM. Humas Kanwil KemenkumHAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma, menerangkan sejak 5 Februari 2020, pihaknya sudah menerima 1.288 wisatawan yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Pengajuan itu dilakukan di tiga kantor Imigrasi yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, dan Kantor Imigrasi Singaraja. “Sejauh ini sudah ada 1.288 orang. Itu tersebar di tiga kantor Imigrasi yakni Kantor Imigrasi Khusus Ngurah Rai ada 863 orang, Kantor Imigrasi Denpasar ada 337 orang, dan Kantor Imigrasi Singaraja ada 88 orang,” tutur Surya Dharma, Senin (16/3) sore.
Diakuinya, sebagian besar wisatawan yang mengajukan perpanjangan izin tinggal itu karena melihat situasi dan kondisi di China yang saat ini masih dalam keadaan darurat penyebaran Covid-19. Sehingga, mereka mengajukan perpanjangan visa on arrival dan visa kunjungan. “Kalau mereka itu nggak ada yang kadaluwarsa masa tinggal mereka atau visa kunjungan. Karena situasi di China masih belum pulih, makanya kita berikan waktu 30 hari untuk perpanjangan visa wisatawan China tersebut,” kata Surya Dharma.
Perpanjangan izin tinggal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Bebas Visa dan Visa Kunjungan. Dalam Permen itu juga diatur pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi wisatawan asal China. Setelah diurus, permohonan izin tinggal keadaan terpaksa itu akan berlaku selama 30 hari. Namun, kalau kondisi di China masih tidak aman, akan diberikan masa perpanjangan lagi selama sebulan kemudian. Hal itu tergantung situasi dan kondisi di China.
Bahkan, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020, juga dibuka kesempatan bagi kerabat atau keluarga wisatawan China ikut melakukan perpanjangan visa. *dar
Diakuinya, sebagian besar wisatawan yang mengajukan perpanjangan izin tinggal itu karena melihat situasi dan kondisi di China yang saat ini masih dalam keadaan darurat penyebaran Covid-19. Sehingga, mereka mengajukan perpanjangan visa on arrival dan visa kunjungan. “Kalau mereka itu nggak ada yang kadaluwarsa masa tinggal mereka atau visa kunjungan. Karena situasi di China masih belum pulih, makanya kita berikan waktu 30 hari untuk perpanjangan visa wisatawan China tersebut,” kata Surya Dharma.
Perpanjangan izin tinggal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Bebas Visa dan Visa Kunjungan. Dalam Permen itu juga diatur pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi wisatawan asal China. Setelah diurus, permohonan izin tinggal keadaan terpaksa itu akan berlaku selama 30 hari. Namun, kalau kondisi di China masih tidak aman, akan diberikan masa perpanjangan lagi selama sebulan kemudian. Hal itu tergantung situasi dan kondisi di China.
Bahkan, dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020, juga dibuka kesempatan bagi kerabat atau keluarga wisatawan China ikut melakukan perpanjangan visa. *dar
Komentar