Lapas dan BRSU Tabanan Tiadakan Jam Kunjungan
TABANAN, NusaBali
Antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), Lapas Kelas II B Tabanan dan BRSU Tabanan meniadakan sementara jam kunjungan keluarga.
Untuk di Lapas Tabanan penutupan diberlakukan mulai 17 Maret sampai dengan 1 April 2020 atau selama 2 pekan. Sedangkan di BRSU Tabanan mulai diberlakukan Senin (16/3) sampai batas waktu yang belum ditentukan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk meningkatkan kewaspadaan.
Langkah preventif lain yang dilakukan Lapas Tabanan, para warga binaan dan staf rutin dicek suhu tubuh menggunakan thermometer infrared. Sejumlah titik utamanya di pintu masuk juga telah disiapkan hand sanitizer.
Kalapas Kelas II B Tabanan I Putu Murdiana, menjelaskan kebijakan tidak menerima kunjungan keluarga diambil sebagai bentuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona. Apalagi di Lapas Tabanan jumlah warga binaan mencapai 187 orang, dikhawatirkan penyebaran virus menjadi sangat cepat. “Kita tidak mau warga binaan sakit, makanya buat kebijakan tak menerima kunjungan keluarga untuk sementara waktu,” ungkap Murdiana, Selasa (17/3).
Kata Murdiana, kebijakan tersebut telah disampaikan kepada seluruh warga binaan, termasuk kepada keluarga. Namun untuk keperluan urgen seperti minta tanda tangan warga binaan diperbolehkan, namun kontak langsung dibatasi.
“Rata-rata memaklumi, para warga binaan juga setuju, tetapi mereka (napi) khawatir dengan keluarganya di rumah. Namun kami sudah berikan pemahaman, tidak usah panik karena anak sekolah telah diliburkan,” tutur Murdiana.
Menurutnya selain tak menerima kunjungan keluarga, Lapas Tabanan telah melakukan langkah preventif lain. Antara lain memberlakukan pengecekan suhu tubuh para warga binaan dan staf. Cek suhu tubuh dilakukan oleh dua orang dokter dan dua orang perawat. “Jadi kami cek betul-betul setiap hari. Jika ada yang sakit, langsung cek bawa ke klinik,” tegas Murdiana.
Para warga binaan diminta selalu mencuci tangan karena sudah disediakan sabun, mandi rutin, dan dimbau untuk tidak sering memegang trail tahanan.
Dan agar kondisi Lapas Tabanan aman dari virus Corona, mulai Rabu (18/3) dilakukan penyemprotan disinfektan di dalam kamar warga binaan hingga seluruh areal di Lapas Kelas II B Tabanan.
Menurut Murdiana, pihaknya membatasi kegiatan yang melibatkan orang luar. Bahkan kegiatan kerohanian juga ditunda. “Tetapi kalau kegiatan di dalam lapas tetap berjalan, yang kegiatan keluar kita pending sementara sampai suasana kembali baik,” tandasnya.
Sementara itu, BRSU mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Ketentuan Bangsal Rawat Inap Tanggap Darurat Corona Virus. Dalam SE bernomor 445/1024/DAL/BRSUD tertulis 6 poin penting yang harus diperhatikan. Salah satunya meniadakan jam besuk atau kunjungan pasien ke rumah sakit.
Direktur Utama BRSU Tabanan dr I Nyoman Susila, mengemukakan ada enam poin penting yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Pertama meniadakan waktu kunjungan pasien (besuk) mulai Senin (16/3). Kemudian, penunggu pasien di ruang rawat inap maksimal dua orang per hari dan akan diberikan kartu tunggu. Selanjutnya, pasien dilarang dijenguk, kecuali dalam kondisi khusus (kritis).
Keempat, penunggu pasien di Instalasi Rawat Darurat (IRD) hanya satu orang, kecuali kondisi pasien dalam keadaan kritis. Selanjutnya, seluruh penunggu pasien diwajibkan melakukan cuci tangan sebelum, selama, dan sesudah masuk rawat inap serta IRD dengan hand sanitizer.
“Intinya tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Apabila penunggu pasien badannya panas, batuk, dan pilek diharapkan segera memeriksakan diri ke klinik kesehatan,” ujar dr Susila, Selasa (17/3).
Mengenai tenggang waktu penerapan aturan tersebut, dr Susila belum berani memastikan. Kebijakan ini nantinya akan situasional, artinya melihat situasi dan kondisinya. “Apabila kondisinya sudah baik, akan diterapkan pola normal kembali,” tandasnya. *des
Langkah preventif lain yang dilakukan Lapas Tabanan, para warga binaan dan staf rutin dicek suhu tubuh menggunakan thermometer infrared. Sejumlah titik utamanya di pintu masuk juga telah disiapkan hand sanitizer.
Kalapas Kelas II B Tabanan I Putu Murdiana, menjelaskan kebijakan tidak menerima kunjungan keluarga diambil sebagai bentuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus Corona. Apalagi di Lapas Tabanan jumlah warga binaan mencapai 187 orang, dikhawatirkan penyebaran virus menjadi sangat cepat. “Kita tidak mau warga binaan sakit, makanya buat kebijakan tak menerima kunjungan keluarga untuk sementara waktu,” ungkap Murdiana, Selasa (17/3).
Kata Murdiana, kebijakan tersebut telah disampaikan kepada seluruh warga binaan, termasuk kepada keluarga. Namun untuk keperluan urgen seperti minta tanda tangan warga binaan diperbolehkan, namun kontak langsung dibatasi.
“Rata-rata memaklumi, para warga binaan juga setuju, tetapi mereka (napi) khawatir dengan keluarganya di rumah. Namun kami sudah berikan pemahaman, tidak usah panik karena anak sekolah telah diliburkan,” tutur Murdiana.
Menurutnya selain tak menerima kunjungan keluarga, Lapas Tabanan telah melakukan langkah preventif lain. Antara lain memberlakukan pengecekan suhu tubuh para warga binaan dan staf. Cek suhu tubuh dilakukan oleh dua orang dokter dan dua orang perawat. “Jadi kami cek betul-betul setiap hari. Jika ada yang sakit, langsung cek bawa ke klinik,” tegas Murdiana.
Para warga binaan diminta selalu mencuci tangan karena sudah disediakan sabun, mandi rutin, dan dimbau untuk tidak sering memegang trail tahanan.
Dan agar kondisi Lapas Tabanan aman dari virus Corona, mulai Rabu (18/3) dilakukan penyemprotan disinfektan di dalam kamar warga binaan hingga seluruh areal di Lapas Kelas II B Tabanan.
Menurut Murdiana, pihaknya membatasi kegiatan yang melibatkan orang luar. Bahkan kegiatan kerohanian juga ditunda. “Tetapi kalau kegiatan di dalam lapas tetap berjalan, yang kegiatan keluar kita pending sementara sampai suasana kembali baik,” tandasnya.
Sementara itu, BRSU mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Ketentuan Bangsal Rawat Inap Tanggap Darurat Corona Virus. Dalam SE bernomor 445/1024/DAL/BRSUD tertulis 6 poin penting yang harus diperhatikan. Salah satunya meniadakan jam besuk atau kunjungan pasien ke rumah sakit.
Direktur Utama BRSU Tabanan dr I Nyoman Susila, mengemukakan ada enam poin penting yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Pertama meniadakan waktu kunjungan pasien (besuk) mulai Senin (16/3). Kemudian, penunggu pasien di ruang rawat inap maksimal dua orang per hari dan akan diberikan kartu tunggu. Selanjutnya, pasien dilarang dijenguk, kecuali dalam kondisi khusus (kritis).
Keempat, penunggu pasien di Instalasi Rawat Darurat (IRD) hanya satu orang, kecuali kondisi pasien dalam keadaan kritis. Selanjutnya, seluruh penunggu pasien diwajibkan melakukan cuci tangan sebelum, selama, dan sesudah masuk rawat inap serta IRD dengan hand sanitizer.
“Intinya tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Apabila penunggu pasien badannya panas, batuk, dan pilek diharapkan segera memeriksakan diri ke klinik kesehatan,” ujar dr Susila, Selasa (17/3).
Mengenai tenggang waktu penerapan aturan tersebut, dr Susila belum berani memastikan. Kebijakan ini nantinya akan situasional, artinya melihat situasi dan kondisinya. “Apabila kondisinya sudah baik, akan diterapkan pola normal kembali,” tandasnya. *des
Komentar