Kuras Tabungan Teman Demi Hidup Mewah
DENPASAR, NusaBali
Seorang wanita bernama Yesy Ayuni Simatupang, 22, diperdayai oleh temannya sendiri bernama Elvan Khrisman, 30.
Isi tabungan pada rekeningnya sebanyak Rp 37.000.760 dikuras Elvan dengan modus berpura-pura membantu menarik uang di ATM di kawasan Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan, pada Rabu (11/3) pukul 23.00 Wita.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika Kristo Putro dikonfirmasi, Rabu (18/3) mengungkapkan pelaku dalam kejadian itu sudah diringkus, pada Kamis (12/3). Iptu Hadimastika menceritakan kejadian itu terjadi saat korban hendak menuju ATM. Pada saat itu tersangka menawarkan agar dirinya saja yang ke ATM.
Tanpa curiga, korban yang tinggal di Jalan Glogor Carik, Gang Family Nomor 6, Pemogan, Denpasar Selatan memberikan kartu ATM dan PIN kepada tersangka. Hingga sejam lamanya tersangka tak kunjung balik ke kos korban. Tersangka mengirim pesan WA mengatakan belum bisa pulang karena sedang hujan lebat.
“Korban itu tidak sadar kalau tersangka punya niat jahat. Tersangka berpura-pura bilang saya saja yang ke ATM sekalian mau ketemu teman. Padahal sebelumnya tersangka mau pinjam uang kepada korban sebanyak Rp 20 juta. Tetapi korban tidak kasih. Kesempatan saat dikasi kartu ATM itu tersangka menguras isi rekening korban,” beber Iptu Hadimastika.
Samapai dinihari tersangka tak kunjung balik ke kos korban. Bahkan nomor telepon korban diblokir tersangka sehingga tidak bisa berkomunikasi. Saat itu baru korban curiga kalau tersangka yang tinggal di kawasan Pemogan itu telah mengelabuinya.
Untuk memastikan kecurigaannya itu keesokan harinya, Kamis (12/3) korban print out buku tabungan Bank BCA yang katu ATM-nya dipegang tersangka. Ternyata benar uang miliknya sudah ditarik sebanyak Rp 37.000.760 dan hanya menyisakan saldo di tabungan Rp 2.240.000. Karena dirugikan, korban melapor ke Polsek Denpasar Selatan.
“Saat tersangka pinjam uang, korban bilang tidak ada uang. Dikatakan bahwa uang yang di ATM itu bukan milik korban. Korban mengaku tak berani meminjamkan uang tersebut. Ternyata dengan tipu dayanya tersangka bisa memperdayai korban,” tutur Iptu Hadimastika.
Menerima laporan korban langsung direspons oleh Polsek Denpasar Selatan dengan melakukan penyelidikan. Tak membutuhkan waktu lama hari itu juga tim yang di pimpin Panit II Iptu Nyoman Laba berhasil mengamankan tersangka. Tersangka ditangkap di Jalan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Badung saat sedang mengendarai mobil.
Saat disergap polisi tersangka mengakui perbuatannya menguras isi tabungan korban. Uang hasil curian itu sudah dibelanjakan beberapa benda oleh tersangka. Uang hasil kejahatan itu digunakan tersangka beli 1 unit PS 3, handphone Iphone 11, HP Realmi, dan jam G-shock. Semua barang-barang itu sudah diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan.
“Keterangan tersangka sedang kami kembangkan. Saat ini tersangka sudah dimasukkan ke sel. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tandasnya. *pol
Komentar