nusabali

Akhirnya, Pustakawan Tipu CPNS Ditahan

  • www.nusabali.com-akhirnya-pustakawan-tipu-cpns-ditahan

Tersangka tidak langsung ditahan untuk memberi peluang penyelesaian kasusnya. Karena ’deadlock’, akhirnya kini dilakukan penahanan.

SINGARAJA, NusaBali
Putu Yoga Sugama, 52, warga Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akhirnya ditahan oleh Satreskrim Polres Buleleng yang menangani kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain itu seorang pelaku asal Jakarta ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kanit Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa, Rabu (18/3) di Mapolres Buleleng didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya menjelaskan tersangka Putu Yoga Sugama sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Februari lalu. Hanya saja tersangka tidak ditahan melainkan hanya menjalani wajib lapor. Polisi baru menjebloskan tersangka ke jeruji besi pada Selasa (3/3) lalu. “Kemarin itu masih dilakukan upaya pendekatan pada keluarga, tetapi setelah jalan beberapa hari tidak ada solusi. Karena tidak ada itikad baik dari tersangka kami lakukan penahanan,” jelas dia.

Sedangkan seorang DPO yang disebut-sebut juga menerima kucuran uang penipuan itu sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi. Satreksrim Polres Buleleng juga telah berulang kali melakukan pemanggilan pemeriksaan namun tak pernah hadir.  “DPO ini menurut tersangka seorang pekerja swasta yang memiliki link ke pejabat pusat, tetap kami berusaha melakukan penangkapan,” imbuh Iptu Sudiasa seizin Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa.

Dari hasil penyelidikan sejak terbit laporan resmi kepolisian bulan Februari lalu, tersangka Putu Yoga Sugama dinyatakan secara aktif menawarkan pekerjaan sebagai PNS kepada korban Nyoman Renasih, 62, warga Banjar Dinas Kloncing, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan Buleleng pada tahun 2015 lalu. Korban Renasih yang merasa tergiur akhirnya menyodorkan nama anaknya Ida Bagus Indra Kusuma, namun hingga detik ini janji tersangka menjadikan anak korban PNS tak kunjung terealisasi.

Korban pun akhirnya melaporkan kasus penipuan ini dengan kerugian Rp 200 juta yang dibayarkan bertahap sebanyak lima kali dari tahun 2015-2016 silam. Sementara itu dari pengungkapan kasus penipuan yang dilakukan Yoga Sugama juga ada indikasi penambahan korban. “Yang mengaku mengalami penipuan banyak, tetapi laporan resmi yang kami terima baru ini saja, tetap nanti akan didalami,” jelas dia.

Tersangka Putu Yoga Sugama saat dihadirkan di Mapolres Buleleng kemarin memilih bungkam dan tak menjawab satu pertanyaan media. “Saya tunggu pengacara dulu,” ungkap pria yang masih berstatus aktif sebagai pustakawan di Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Buleleng. Akibat perbuatannya Yoga Sugama dijerat dengan pasal 378 KUHP Tentang Penipuan atau Penggelapan dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.*k23

Komentar