Mantan Sekertaris PSSI Gianyar Divonis 1,5 Tahun
Terbukti Korupsi Anggaran Bupati Cup Rp 150 Juta
DENPASAR, NusaBali
Pasca dituntut 2 tahun, mantan Sekretaris PSSI Gianyar, I Ketut Suasta yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran Bupati Cup akhirnya dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (18/3).
Dalam putusan, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan terdakwa Ketut Suasta dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporsi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Atas perbuatannya, eks Sekretaris PSSI Gianyar ini dijerat Pasal 3 UU Tipikor.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ketut Suasta dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun, red). Ditambah denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,” tegas majelis hakim.
Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa Suasta tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan kasus korupsi. Sementara pertimbangan meringankan terdakwa sopan, kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Atas putusan tersebut, Ketut Suasta menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Eddy Setiawan dan Ni Luh Putu Wiwin Sutariyanti yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara.
Kasus ini berawal saat Piala Bupati Cup 2016 digelar. PSSI Gianyar kala itu memperoleh hibah Bupati Gianyar sebesar Rp 500 juta. Namun yang digunakan tidak sampai sebesar itu. Saat tersangka menjabat sekretaris PSSI Gianyar, dilakukan pemotongan pada honor atlet yang berlaga. Tidak hanya itu, honor panitia juga banyak dipotong oleh tersangka, sehingga tidak sesuai dengan pertanggung jawaban. Selain itu juga ada penggunaan anggaran untuk tenaga kesehatan fiktif. "Untuk honor atlet, misal seharusnya dapat honor Rp 3 juta, tetapi hanya Rp 2 juta diberikan ke atlet, sementara dalam pertanggung jawaban tetap Rp 3 juta," ungkapnya.
“Selisih laporan yang tidak benar atau anggaran fiktif termasuk top score itu berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152.450.000,” ujar JPU dalam dakwaan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. *rez
Komentar