nusabali

Satpol PP Semprit Tiga Toko Modern Tanpa Izin

  • www.nusabali.com-satpol-pp-semprit-tiga-toko-modern-tanpa-izin

Satpol PP Kota Denpasar kembali memberikan Surat Peringatan (SP) ketiga untuk tiga toko modern yang sudah beroperasi tapi belum mengantongi izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Kota Denpasar.

DENPASAR, NusaBali
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, IB Wiradana mengatakan, SP3 ini merupakan peringatan yang terakhir. Apabila masih beroperasi, pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan.  

Menurut Wiradana, saat melakukan sidak bersama Tim Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Perizinan yang terdiri dari Badan Perizinan, Dinas Tata Ruang, Disperindag, Bagian Hukum serta aparat kecamatan, ada tiga toko modern yang diberikan SP3 yakni Toko Modern UD Sedana yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto,  Toko S di Jalan Buluh Indah dan Indomarco.

"Saat ini masih ada mini market yang belum memiliki izin lengkap sudah beroperasi. Untuk itu, kita terus berupaya melakukan penertiban termasuk diantaranya menyegel  kepada mereka yang sama sekali belum mengantongi izin sampai tindakan pencabutan," ungkapnya. Ketiga Toko Modern tersebut  ketika diperiksa didapati tidak mengantongi izin sama sekali sehingga dengan kenyataan ini tim menyarankan agar pemilik segera mengurus izinnya. Disamping itu, tim juga memberikan surat peringatan  kepada pemilik agar segera menghadap ke kantor Satpol PP.

Menurut Wiradana, apabila membangkang sudah barang tentu pihaknya tidak segan-segan akan memberi tindakan tegas sampai penyegelan  sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Kami tidak pernah menghambat mereka yang ingin berinvestasi di Denpasar asal taati aturannya seperti harus melengkapi izin usahanya dengan PPM, IMB, SITU/HO dan IUTM," tegasnya. Dalam Perwali 9 tahun 2009 dan SK Walikota No. 188.45/495/HK/2011 sudah diatur tentang Toko Modern di Kota Denpasar baik yang berjaringan maupun non berjaringan. "Untuk itu kami minta untuk mentaati aturan tersebut," imbuhnya. * nv

Komentar